Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
28/Pdt.P/2024/PN Bkt 1.Abdul Arif
2.Asri Yuli
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 28/Pdt.P/2024/PN Bkt
Tanggal Surat Senin, 13 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Abdul Arif
2Asri Yuli
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya;
  2. Menyatakan dan memberikan izin kepada Para Pemohon untuk merubah dan mencantumkan nama Anak Pertama dari Para Pemohon RASKA ALBAY HAQI menjadi RASKHA ALBAYHAQI  dalam akta kelahiran Anak Para Pemohon Nomor 1375-LT-21112018-0006 tertanggal 21 November 2018 yang dikeluarkan Pejabat Pencatatan Sipil Kota Bukittinggi, dan memerintahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bukittinggi untuk memperbaiki perubahan tersebut;
  3. Menyatakan dan memberikan izin kepada Para Pemohon untuk merubah dan mencantumkan Tempat Lahir anak Pertama Para Pemohon dari MUARO BUNGO menjadi MUARA BUNGO di dalam akta kelahiran Anak Pertama Para Pemohon dengan nomor 1375-LT-21112018-0006 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kota Bukittinggi dan memerintahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bukittinggi untuk memperbaiki perubahan tersebut;
  4. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan tentang penggantian Nama dan Tempat Lahir anak Para Pemohon tersebut kepada Pejabat Pencatatan Sipil Kota Bukittinggi paling lambat 30(Tiga Puluh) hari sejak diterimanya Salinan Penetapan Pengadilan Negeri Bukittinggi untuk dibuat catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil;
  5. Membebankan kepada Para Pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak