Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
41/Pid.B/2025/PN Bkt Mulia Fadilah, S.H Irpan Ardiansyah panggilan Irpan Alias Pan Karo Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 41/Pid.B/2025/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-543/L.3.11/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Mulia Fadilah, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Irpan Ardiansyah panggilan Irpan Alias Pan Karo[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa Terdakwa IRPAN ARDIANSYAH Pgl IRPAN Ala PAN KARO pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2025 sekitar Pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2025, bertempat di sebuah rumah kos yang beralamat di Jalan Kabun Pulasan RT.001/ RW.003 Kelurahan Puhun Tembok Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, telah mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, jika yang bersalah ketika melakukan kejahatan belum lewat lima tahun sejak menjalani untuk seluruhnya atau sebagian dari pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------

------ Pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2025 sekitar Pukul 16.00 Wib,  Terdakwa yang sedang berada di daerah Simpang Bukit lagsung masuk ke dalam pekarangan sebuah rumah kos yang tidak memiliki pagar. Selanjutnya Terdakwa langsung menaiki tangga yang ada di bagian luar rumah dan sesampainya di lantai II Terdakwa langsung masuk karena saat itu pintu utama lantai II tersebut dalam keadaan terbuka. Setelah berada di dalam rumah, Terdakwa melihat salah satu kamar yang kuncinya tergantung pada gagang pintu sehingga Terdakwa langsung menuju ke kamar tersebut kemudian Terdakwa memutar gagang pintu dan mendapati pintu kamar tersebut dalam keadaan tidak terkunci sehingga Terdakwa langsung masuk ke dalam kamar kos saksi FERYZATUL NADIA dan melihat 1 (satu) unit handphone yang sedang dalam keadaan di cas lalu Terdakwa mengambil handphone milik saksi FERYZATUL NADIA tanpa meminta izin dari yang bersangkutan. Adapun setelah berhasil mendapatkan handphone tersebut, Terdakwa keluar dari kamar itu dan pergi meninggalkan rumah kos itu. Akibat perbuatan Terdakwa saksi FERYZATUL NADIA mengalami kerugian sejumlah Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-----  Perbuatan terdakwa IRPAN ARDIANSYAH Pgl IRPAN Ala PAN KARO sebagaimana diuraikan di atas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Jo Pasal 486KUHP---------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya