INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
17/Pdt.P/2024/PN Bkt | 1.Akmal 2.Baitul Rahmi |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 13 Feb. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||||
Nomor Perkara | 17/Pdt.P/2024/PN Bkt | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 07 Feb. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya;
2. Menyatakan dan memberikan izin kepada Para Pemohon untuk merubah dan mencantumkan nama Anak pertama dari Para Pemohon FITRA RAFIQI menjadi FITRA RAFIQI AKMAL dalam akta kelahiran Anak Para Pemohon Nomor 1306-LU-24102013-0048 tertanggal 24 Oktober 2013 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Agam, untuk memperbaiki kesalahan tersebut;
3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Agam setelah menerima Salinan penetapan ini untuk memperbaiki perubahan yang dimaksud dan membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan akta kelahiran Anak Para Pemohon.
4. Membebankan kepada Para Pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |