Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G/2026/PN Bkt 1.DEVIN LEONARDO
2.EMI KARTIMIS
2.AZIZAH
3.Hj. ELMALIA
4.H. ZOMRIZAL
5.Hj. ERNAWATI
6.KETUA KAN
7.WALINAGARI TABEK PANJANG
8.WALI JORONG BASO
9.HERIYANTO
10.NETTI KARMILA
11.Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Agam
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 15/Pdt.G/2026/PN Bkt
Tanggal Surat Selasa, 10 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DEVIN LEONARDO
2EMI KARTIMIS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ISKANDAR KHALIL, SH, MHDEVIN LEONARDO
2ISKANDAR KHALIL, SH, MHEMI KARTIMIS
Tergugat
NoNama
1AZIZAH
2Hj. ELMALIA
3H. ZOMRIZAL
4Hj. ERNAWATI
5KETUA KAN
6WALINAGARI TABEK PANJANG
7WALI JORONG BASO
8HERIYANTO
9NETTI KARMILA
10Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Agam
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMER
1.    Menerima gugatan Para Penggugat untuk keseluruhannya.

2.    Menyatakan bahwa Penggugat I adalah selaku Mamak Kepala Waris menggantikan Alm Zulbahri, Suku Koto dibawah Payuang Datuak Bandaro Putih di Gobah Koto Rapak Jorong VI Suku Baso Kenagarian Tabek Panjang, Kecamatan Baso, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat

3.    Menyatakan bahwa Penggugat I dan Peggugat II adalah merupakan kemenakan bertali adat dari Zulbahri ST Bandaro Putiah dan satu-satu nya ahli waris yang ditunjuk oleh Zulbahri ST Bandaro Putiah untuk mewarisi/ mempusakai harta pusaka kaum Suku Koto Datuak Bandaro Putiah yang terletak di Koto Rapak Jorong VI Suku Baso Kenagarian Tabek Panjang, Kecamatan Baso.
4.    Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat VII yang menerima tebusan objek perkara dari Tergugat I serta menyerahkan objek perkara kepada Tergugat I adalah merupakan perbuatan melawan hukum 
5.    Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I yang telah menebus objek perkara kepada Tergugat VII adalah merupakan perbuatan melawan hukum.
6.    Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I yang telah membuat alas hak atas objek perkara adalah merupakan perbuatan melawan hukum. 

7.    Menyatakan bahwa seluruh alas hak yang dibuat oleh Tergugat I atas objek perkara haruslah dinyatakan cacat hukum dan batal demi hukum.
8.    Memerintahkan Tergugat I untuk menyerahkan tanah objek perkara kepada pihak Penggugat dalam keadaan kosong sempurna secara seketika dan tanpa syarat dan apabila Tergugat I ingkar maka akan dilakukan upaya paksa melalui eksekusi oleh Pengadilan Negeri Bukittinggi dengan bantuan alat negara.

9.    Memerintahkan supaya Tergugat VIII tidak melanjutkan proses penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas objek perkara yang dimohonkan oleh Tergugat I tersebut sampai adanya putusan yang bersifat inkracht van gewijsde dalam perkara ini.

10.    Menyatakan sita jaminan (Conservatoir beslag) terhadap tanah objek perkara dalam perkara ini kuat dan berharga.

11.    Memerintahkan Para Tergugat supaya tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini.

12.    Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun para Tergugat menyatakan banding, verzet maupun kasasi (uit voebaar bij voorraad).

13.    Menghukum para Tergugat baik bersama-sama ataupun sendiri-sendiri untuk membayar semua ongkos yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak