| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 15/Pdt.G/2026/PN Bkt | 1.DEVIN LEONARDO 2.EMI KARTIMIS |
2.AZIZAH 3.Hj. ELMALIA 4.H. ZOMRIZAL 5.Hj. ERNAWATI 6.KETUA KAN 7.WALINAGARI TABEK PANJANG 8.WALI JORONG BASO 9.HERIYANTO 10.NETTI KARMILA 11.Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Agam |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 10 Feb. 2026 | ||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 15/Pdt.G/2026/PN Bkt | ||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 10 Feb. 2026 | ||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||
| Petitum | PRIMER 2. Menyatakan bahwa Penggugat I adalah selaku Mamak Kepala Waris menggantikan Alm Zulbahri, Suku Koto dibawah Payuang Datuak Bandaro Putih di Gobah Koto Rapak Jorong VI Suku Baso Kenagarian Tabek Panjang, Kecamatan Baso, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat 3. Menyatakan bahwa Penggugat I dan Peggugat II adalah merupakan kemenakan bertali adat dari Zulbahri ST Bandaro Putiah dan satu-satu nya ahli waris yang ditunjuk oleh Zulbahri ST Bandaro Putiah untuk mewarisi/ mempusakai harta pusaka kaum Suku Koto Datuak Bandaro Putiah yang terletak di Koto Rapak Jorong VI Suku Baso Kenagarian Tabek Panjang, Kecamatan Baso. 7. Menyatakan bahwa seluruh alas hak yang dibuat oleh Tergugat I atas objek perkara haruslah dinyatakan cacat hukum dan batal demi hukum. 9. Memerintahkan supaya Tergugat VIII tidak melanjutkan proses penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas objek perkara yang dimohonkan oleh Tergugat I tersebut sampai adanya putusan yang bersifat inkracht van gewijsde dalam perkara ini. 10. Menyatakan sita jaminan (Conservatoir beslag) terhadap tanah objek perkara dalam perkara ini kuat dan berharga. 11. Memerintahkan Para Tergugat supaya tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini. 12. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun para Tergugat menyatakan banding, verzet maupun kasasi (uit voebaar bij voorraad). 13. Menghukum para Tergugat baik bersama-sama ataupun sendiri-sendiri untuk membayar semua ongkos yang timbul dalam perkara ini.
|
||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
