Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
126/Pid.Sus/2024/PN Bkt | Yuana Prastha, SH Jaksa Madya (IV/a) | Rehan Idayat bin Mardefi panggilan Rehan | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 18 Nov. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 126/Pid.Sus/2024/PN Bkt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 18 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2010/L.3.11/Enz.2/11/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
--------Bahwa terdakwa REHAN IDAYAT Bin MARDEFI Pgl REHAN pada hari Jum’at tanggal 05 Juli 2024 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Juli 2024, bertempat di Pinggir Jalan ByPass disamping Rumah Makan Gon Raya Lamo Kelurahan Pulai Anak Air Kecamatan Mandiangin Koto Salayan (MKS) Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas I B Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berupa Ganja, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa ada dua orang yang bernama terdakwa REHAN IDAYAT Bin MARDEFI Pgl REHAN dan saksi RIZALLUH MUKSIN Bin AHMAD Pgl MUSIN (terdakwa dalam perkara terpisah) yang merupakan orang-orang yang memiliki narkotika jenis ganja, lalu para saksi dari Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Bukittinggi langsung melakukan penyelidikan, dan pada hari Jum’at tanggal 05 Juli 2024 sekira pukul 17.00 WIB, saksi-saksi dari Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Bukittinggi mendapatkan informasi dari masyarakat sesuai dengan ciri-ciri terdakwa, bahwasanya terdakwa sedang berada di pinggir Jalan ByPass disamping Rumah Makan Gon Raya Lamo Kelurahan Pulai Anak Air Kecamatan Mandiangin Koto Salayan (MKS) Kota Bukitinggi yang hendak menunggu seseorang yang bernama Pgl ADE (DPO), selanjutnya saksi ABDI HAFIZ dan Anggota Opsnal lainnya langsung menuju ke lokasi, sekira pukul 20.00 WIB dilakukanlah penangkapan terhadap terdakwa dan mengamankannya, dan Anggota Opsnal yang lainnya memanggil saksi-saksi dari masyarakat sekitar, kemudian dihadapan saksi-saksi masyarakat, saksi dari Anggota Opsnal melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian terdakwa ditemukanlah 1 (satu) paket narkotika jenis ganja yang terbungkus plastik bening di dalam saku celana bagian belakang yang dipakai terdakwa saat itu, ditemukan juga 1 (satu) unit Handphone merk Realme warna hijau, dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra dengan Nomor Pol BB 3979 TF, lalu saksi dari Anggota Opsnal Sat Resnarkoba menanyakan kembali kepada terdakwa, apakah masih adakah narkotika yang lainnya? dan terdakwa mengatakan bahwa dirinya tidak ada memiliki narkotika yang lain, lalu dihadapan saksi-saksi masyarakat dan kemudian saksi Anggota Opsnal Sat Resnarkoba menanyakan kepada terdakwa, siapa pemilik narkotika yang ditemukan tersebut, kemudian terdakwa menjawab bahwa pemilik seluruh barang bukti adalah milik dari saksi RIZALLUH MUKSIN Pgl MUSIN yang mana narkotika jenis ganja yang ditemukan tersebut didapat dari saksi RIZALLUH MUKSIN Pgl MUSIN, terkait barang bukti yang ada pada terdakwa, selanjutnya saksi Anggota Opsnal Sat Resnarkoba menanyakan dimana keberadaan saksi Pgl MUSIN? dan terdakwa menjawab, bahwa saksi Pgl MUSIN berada di Jalan ByPass di Bengkel Yon Radiator Kelurahan Aur Kuning, selanjutnya saksi dari Anggota Opsnal Sat Resnarkoba beserta tim dan juga terdakwa langsung menuju ke lokasi di Jalan ByPass di Bengkel Yon Radiator tersebut, sesampainya di Bengkel Yon Radiator sekira pukul 20.15 WIB, saksi Abdi Hafiz dan Anggota Opsnal Sat Resnarkoba menyergap seorang pria dengan mengatakan kepada seorang pria tersebut “ang Musin?” dan dijawab oleh saksi Pgl Musin “Rizal Pak, Rizalluh Muksin” kemudian saksi Abdi Hafiz bertanya “kenal ang si Rehan?” (“kenal kamu si Rehan?”) dijawab oleh saksi Pgl Musin “kenal pak, baru tadinyo pai pak, dari rumah ka bengke diantaan inyo pak” (“kenal pak, baru tadi dia pergi pak, dari rumah ke bengkel diantar sama dia pak”) kemudian saksi Polisi bertanya lagi “darima ang dapek barang?” (“darimana dapat barang?”) lalu dijawab saksi Pgl Musin “dari urang Sijunjuang pak, si Wis (DPO) namonyo pak tapi yang maaagiah barang tu langsung adiak-adiaknyo pak” (“dari orang Sijunjung pak, si Wis (DPO) namanya pak tapi yang ngasih barang itu langsung adek-adeknya pak”) lalu saksi Polisi bertanya “dima diagiahnyo?” (“dimana dikasihnya”) dijawab Pgl Musin “dibawah pak dakek Jembatan Lubang Japang” (“dibawah pak dekat Jembatan Lobang Jepang”), tetapi pada saksi Pgl Musin tidak ada ditemukan narkotika yang lain karena ganja telah diserahkan kepada terdakwa, kemudian Petugas Kepolisian memborgol saksi Pgl Musin dan menaikkannya kedalam mobil untuk dibawa dan diperiksa lebih lanjut ke Polresta Bukittinggi.
Bahwa terdakwa sebelum tertangkap, terdakwa mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut pada hari Jum’at tanggal 05 Juli 2024 sekira pukul 19.00 WIB, setelah Sholat Maghrib di depan Bengkel Yon Radiator, dengan cara terdakwa mengatakan kepada saksi Pgl Musin “Sin ado ganjo? ko kawanlah mangabaan bahwasanyo lah bisa barang ko untuak ka dibarteran” (“Sin sudah ada ganja? ini teman sudah mengabari bahwasanya sudah bisa barang itu untuk dibarter”) lalu dijawab saksi Pgl Musin “jadih kawan” (“oke teman”) lalu terdakwa diberikan 1 (satu) paket ganja seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) oleh saksi Pgl Musin, kemudian terdakwa bersiap-siap untuk menuju ke pinggir Jalan Bypass disamping Rumah Makan Gon Raya Lamo Kelurahan Pulai Anak Air Kecamatan MKS Kota Bukitinggi untuk melakukan transaksi barter ganja dengan sabu kepada Pgl ADE (DPO), dan ketika terdakwa sedang berada di pinggir Jalan Bypass disamping Rumah Makan Gon Raya Lamo untuk menunggu Pgl Ade, dimana terdakwa yang sedang berada diatas motor merk Honda Supra dengan Nomor Polisi BB 3796 TF, terdakwa langsung disergap oleh Anggota Kepolisian berpakaian preman, menanyakan ganja didapat dari siapa dan bisa diantarkan ketempat saksi Pgl Musin yang telah menyerahkan ganja kepada terdakwa, setelah sampai di Bengkel Yon Radiator sekira pukul 20.15 WIB terhadap saksi Pgl Musin dilakukan penangkapan.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 0132/10422.00/2024 tanggal 6 Juli 2024 yang dilakukan oleh Pegadaian Bukittinggi yang ditandatangani oleh DONNI RINALDHI dan NEWARTI, yang diketahui dari Kepolisian ELVANALDI dan para terlapor dengan hasil penimbangan sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau di Pekanbaru Nomor Lab: 2222/NNF/2024 tanggal 30 Agustus 2024 barang bukti berupa: - 1 (satu) bungkus plastik Pegadaian berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan daun kering dengan berat netto 12,17 gr diberi nomor barang bukti 3408/2024/NNF. Adalah benar mengandung positif (+) Ganja, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8 Lampiran UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa terdakwa REHAN IDAYAT Bin MARDEFI Pgl REHAN tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berupa ganja tersebut.
Perbuatan terdakwa REHAN IDAYAT Bin MARDEFI Pgl REHAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
SUBSIDIAIR
--------Bahwa terdakwa REHAN IDAYAT Bin MARDEFI Pgl REHAN pada hari Jum’at tanggal 05 Juli 2024 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Juli 2024, bertempat di Pinggir Jalan ByPass disamping Rumah Makan Gon Raya Lamo Kelurahan Pulai Anak Air Kecamatan Mandiangin Koto Salayan (MKS) Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas I B Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berupa Ganja, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa ada dua orang yang bernama terdakwa REHAN IDAYAT Bin MARDEFI Pgl REHAN dan saksi RIZALLUH MUKSIN Bin AHMAD Pgl MUSIN (terdakwa dalam perkara terpisah) yang merupakan orang-orang yang memiliki narkotika jenis ganja, lalu para saksi dari Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Bukittinggi langsung melakukan penyelidikan, dan pada hari Jum’at tanggal 05 Juli 2024 sekira pukul 17.00 WIB, saksi-saksi dari Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Bukittinggi mendapatkan informasi dari masyarakat sesuai dengan ciri-ciri terdakwa, bahwasanya terdakwa sedang berada di pinggir Jalan ByPass disamping Rumah Makan Gon Raya Lamo Kelurahan Pulai Anak Air Kecamatan Mandiangin Koto Salayan (MKS) Kota Bukitinggi yang hendak menunggu seseorang yang bernama Pgl ADE (DPO), selanjutnya saksi ABDI HAFIZ dan Anggota Opsnal lainnya langsung menuju ke lokasi, sekira pukul 20.00 WIB dilakukanlah penangkapan terhadap terdakwa dan mengamankannya, dan Anggota Opsnal yang lainnya memanggil saksi-saksi dari masyarakat sekitar, kemudian dihadapan saksi-saksi masyarakat, saksi dari Anggota Opsnal melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian terdakwa ditemukanlah 1 (satu) paket narkotika jenis ganja yang terbungkus plastik bening di dalam saku celana bagian belakang yang dipakai terdakwa saat itu, ditemukan juga 1 (satu) unit Handphone merk Realme warna hijau, dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra dengan Nomor Pol BB 3979 TF, lalu saksi dari Anggota Opsnal Sat Resnarkoba menanyakan kembali kepada terdakwa, apakah masih adakah narkotika yang lainnya? dan terdakwa mengatakan bahwa dirinya tidak ada memiliki narkotika yang lain, lalu dihadapan saksi-saksi masyarakat dan kemudian saksi Anggota Opsnal Sat Resnarkoba menanyakan kepada terdakwa, siapa pemilik narkotika yang ditemukan tersebut, kemudian terdakwa menjawab bahwa pemilik seluruh barang bukti adalah milik dari saksi RIZALLUH MUKSIN Pgl MUSIN yang mana narkotika jenis ganja yang ditemukan tersebut didapat dari saksi RIZALLUH MUKSIN Pgl MUSIN, terkait barang bukti yang ada pada terdakwa, selanjutnya saksi Anggota Opsnal Sat Resnarkoba menanyakan dimana keberadaan saksi Pgl MUSIN? dan terdakwa menjawab, bahwa saksi Pgl MUSIN berada di Jalan ByPass di Bengkel Yon Radiator Kelurahan Aur Kuning, selanjutnya saksi dari Anggota Opsnal Sat Resnarkoba beserta tim dan juga terdakwa langsung menuju ke lokasi di Jalan ByPass di Bengkel Yon Radiator tersebut, sesampainya di Bengkel Yon Radiator sekira pukul 20.15 WIB, saksi Abdi Hafiz dan Anggota Opsnal Sat Resnarkoba menyergap seorang pria dengan mengatakan kepada seorang pria tersebut “ang Musin?” dan dijawab oleh saksi Pgl Musin “Rizal Pak, Rizalluh Muksin” kemudian saksi Abdi Hafiz bertanya “kenal ang si Rehan?” (“kenal kamu si Rehan?”) dijawab oleh saksi Pgl Musin “kenal pak, baru tadinyo pai pak, dari rumah ka bengke diantaan inyo pak” (“kenal pak, baru tadi dia pergi pak, dari rumah ke bengkel diantar sama dia pak”) kemudian saksi Polisi bertanya lagi “darima ang dapek barang?” (“darimana dapat barang?”) lalu dijawab saksi Pgl Musin “dari urang Sijunjuang pak, si Wis (DPO) namonyo pak tapi yang maaagiah barang tu langsung adiak-adiaknyo pak” (“dari orang Sijunjung pak, si Wis (DPO) namanya pak tapi yang ngasih barang itu langsung adek-adeknya pak”) lalu saksi Polisi bertanya “dima diagiahnyo?” (“dimana dikasihnya”) dijawab Pgl Musin “dibawah pak dakek Jembatan Lubang Japang” (“dibawah pak dekat Jembatan Lobang Jepang”), tetapi pada saksi Pgl Musin tidak ada ditemukan narkotika yang lain karena ganja telah diserahkan kepada terdakwa, kemudian Petugas Kepolisian memborgol saksi Pgl Musin dan menaikkannya kedalam mobil untuk dibawa dan diperiksa lebih lanjut ke Polresta Bukittinggi.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 0132/10422.00/2024 tanggal 6 Juli 2024 yang dilakukan oleh Pegadaian Bukittinggi yang ditandatangani oleh DONNI RINALDHI dan NEWARTI, yang diketahui dari Kepolisian ELVANALDI dan para terlapor dengan hasil penimbangan sebagai berikut: - 1 (satu) paket diduga narkotika jenis ganja terbungkus plastik bening dan setelah ditimbang didapatkan berat kotor 13,96 gr (tiga belas koma sembilan puluh enam gram) dan berat bersih 12,17 gr (dua belas koma tujuh belas gram). Dari keseluruhan barang bukti dikirimkan ke laboratorium sebagai bahan pemeriksaan.
Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau di Pekanbaru Nomor Lab: 2222/NNF/2024 tanggal 30 Agustus 2024 barang bukti berupa: - 1 (satu) bungkus plastik Pegadaian berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan daun kering dengan berat netto 12,17 gr diberi nomor barang bukti 3408/2024/NNF. Adalah benar mengandung positif (+) Ganja, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8 Lampiran UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa terdakwa REHAN IDAYAT Bin MARDEFI Pgl REHAN tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berupa ganja tersebut.
Perbuatan terdakwa REHAN IDAYAT Bin MARDEFI Pgl REHAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |