Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
133/Pid.Sus/2024/PN Bkt | Syahreini Agustin, S.H., M.H | RIZKI RAMADHAN PGL ACE | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 13 Des. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 133/Pid.Sus/2024/PN Bkt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 13 Des. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2211/L.3.11/Enz.2/12/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | -----Bahwa Terdakwa RIZKI RAMADHAN Pgl ACE pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di sebuah gang di deretan Ruko Seberang Fly Over di Pasar Aur Kuning Kecamatan ABTB Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----- Berawal pada Selasa tanggal 13 Agustus 2024 sekira pukul 14.00 WIB yang awalnya sdr ARI (DPO) menemui terdakwa di pintu keluar Terminal Aur Kuning Kecamatan ABTB Kota Bukittinggi lalu sdr Ari menyampaikan kepada terdakwa ingin menjual sepeda motornya kepada terdakwa dengan harga Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) atau jika tidak ada uang bisa ditukar dengan narkotika jenis sabu. Kemudian sdr ARI menyerahkan sepeda motor tersebut kepada terdakwa dan terdakwa meletakkan sepeda motor tersebut di sebuah gang di deretan Ruko Seberang Fly Over di Pasar Aur Kuning Kecamatan ABTB Kota Bukittinggi, lalu tidak lama kemudian sekira pukul 14.15 WIB terdakwa melihat saksi Rahmadani Pgl Dani (berkas diajukan secara terpisah) lewat dekat terminal Aur Kuning kemudian terdakwa memanggil saksi Rahmadani Pgl Dani dan menawarkan sepeda motor Kharisma warna hitam untuk dijual, kemudian terjadi kesepakatan antara terdakwa dan saksi Rahmadani Pgl Dani jika sepeda motor tersebut ditukar saja dengan narkotika jenis sabu sebanyak setengah kantong dimana setengah kantong tersebut kira-kira seharga Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) kemudian terdakwa menyerahkan sepeda motor tersebut kepada saksi Rahmadani Pgl Dani di sebuah gang di deretan Ruko Seberang Fly Over di Pasar Aur Kuning Kecamatan ABTB Kota Bukittinggi dan saksi Rahmadani Pgl Dani menyerahkan narkotika jenis sabu kapada terdakwa sebanyak setengah kantong atau jika diuangkan kira-kira seharga Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah). Lalu tidak beberapa lama setelah itu terdakwa bertemu lagi dengan sdr ARI kemudian terdakwa menyerahkan narkotika jenis sabu sebanyak ½ kantong tersebut kepada sdr ARI di dekat sebuah gudang yang terletak lebih kurang 20 meter dari gang di deretan Ruko Seberang Fly Over di Pasar Aur Kuning Kecamatan ABTB Kota Bukittinggi. Bahwa terdakwa diberi sdr ARI 1 (satu) paket narkotika jenis sabu sebagai upah terdakwa telah menjualkan motor tersebut. Karena terdakwa merasa kurang lalu terdakwa meminta sedikit lagi narkotika jenis sabu tersebut kapada sdr ARI kemudian sdr ARI memberikan lagi 1 (satu) paket narkotika jenis sabu lagi kepada terdakwa. Setelah itu terdakwa menyimpan 2 (dua) paket shabu di dalam dompet milik terdakwa selanjutnya terdakwa pergi ke tempat teman terdakwa bernama pgl PETOY (DPO) yang posisinya masih di sekitaran Pasar Aur Kuning lalu terdakwa mengajak sdr PETOY (DPO) untuk memakai narkotika jenis sabu di atas mobil sdr PETOY. Setelah selesai menggunakan shabu, sekira pukul 17.00 WIB terdakwa meletakkan shabu sisa pakai di bawah batu di parkiran basemen sepeda motor di Pasar Aur Kuning dan ketika terdakwa sedang berjalan di parkiran basemen sepeda motor di Pasar Aur Kuning, terdakwa dipegangi oleh seseorang berpakaian preman yang mengaku anggota kepolisian yaitu saksi Rino Putra dan saksi Rouni Ansari dan menanyakan kepada terdakwa “adakah terdakwa menjual motor kepada saksi Rahmadani Pgl Dani” kemudian terdakwa menjawab “ada motor karisma warna hitam”. Setelah itu dihadapan saksi-saksi dilakukan penggeledahan tidak ditemukan narkotika jenis shabu, kemudian saksi Rino Putra dan saksi Rouni Ansari menanyakan dimana terdakwa meletakkan narkotika jenis sabu tersebut lalu terdakwa mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut terdakwa letakkan di bawah batu di parkiran basemen sepeda motor di Pasar Aur Kuning. Lalu oleh anggota kepolisian tersebut beserta saksi-saksi masyarakat menuju ke lokasi tersebut untuk memastikan jika narkotika jenis sabu tersebut ada disana, setelah sampai di lokasi tersebut terdakwa menunjukkan dimana lokasi terdakwa meletakkan narkotika jenis sabu tersebut kemudian anggota kepolisian tersebut melakukan penggeledahan memang benar ditemukan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip bening di dalam dompet di bawah batu. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Bukittinggi untuk proses lebih lanjut Bahwa berdasarkan Berita acara Penimbangan Kepala PT Pegadaian Cabang Bukitinggi Nomor: 173/10422.00/2024 tanggal 16 Agustus 2024 berat barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika diduga jenis sabu terbungkus plastik klip bening. Setelah ditimbang di dapatkan berat kotor 0,83 gr (Nol koma delapan puluh tiga gram) dan berat bersih 0,59 gram (Nol koma lima puluh sembilan gram) Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Labor Forensik Polda Riau di Pekanbaru NO. LAB: 2959/NNF/2024 tanggal 18 November 2024, barang bukti narkotika jenis sabu milik RIZKI RAMADHAN Pgl ACE adalah benar mengandung metamfetamin (sabu) termasuk Narkotika Golongan I. --------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------
SUBSIDIAIR :
-----Bahwa Terdakwa RIZKI RAMADHAN Pgl ACE pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di bawah sebuah batu yang terletak di parkiran basemen sepeda motor di Pasar Aur Kuning Kecamatan ABTB Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----Berawal pada waktu dan tempat seperti tersebut di atas, berawal dari diamankannya saksi Rahmadani Pgl Dani (berkas diajukan secara terpisah) oleh warga karena warga tersebut melihat saksi Rahmadani Pgl Dani (berkas diajukan secara terpisah) sedang memakai sepeda motor salah satu dari warga tersebut yang hilang. Kemudian saksi Rino Putra dan saksi Rouni Ansari anggota Satnarkoba Polres Bukittinggi dihubungi oleh salah satu dari warga tersebut selanjutnya saksi Rino Putra dan saksi Rouni Ansari sampai di lokasi dilakukan penggeledahan terhadap saksi Rahmadani Pgl Dani ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu terrhadap saksi Rahmadani Pgl Dani. Setelah itu ditanyai kepada saksi Rahmadani Pgl Dani darimana mendapatkan motor tersebut, lalu saksi Rahmadani Pgl Dani menjawab sepeda motor tersebut dibarter/ditukar dengan sabu dengan terdakwa yang mana pada saat itu terdakwa menyerahkan sepeda motor Kharisma warna hitam kapada saksi Rahmadani Pgl Dani sedangkan saksi Rahmadani Pgl Dani menyerahkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa sebanyak setengah kantong atau seharga Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah). Lalu saksi Rino Putra dan saksi Rouni melakukan pengejaran terhadap terdakwa dan berhasil mengamankan terdakwa di pinggir jalan By Pass Pintu Keluar Terminal Aur Kuning, kemudian saksi Rino Putra dan saksi Rouni menanyakan kepada terdakwa apakah terdakwa melakukan barter dengan saksi Rahmadani Pgl Dani lalu terdakwa menjawab iya dan kemudian dilakukan penggeledahan tidak ditemukan narkotika jenis sabu, kemudian anggota kepolisian menanyakan dimana terdakwa meletakkan narkotika jenis sabu tersebut lalu terdakwa mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut terdakwa letakkan di bawah batu di parkiran basemen sepeda motor di Pasar Aur Kuning. Lalu oleh anggota kepolisian tersebut beserta saksi-saksi masyarakat menuju ke lokasi tersebut untuk memastikan jika narkotika jenis sabu tersebut ada di sana, setelah sampai di lokasi tersebut terdakwa menunjukkan dimana lokasi terdakwa meletakkan narkotika jenis sabu tersebut kemudian anggota kepolisian tersebut melakukan penggeledahan memang benar ditemukan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip bening di dalam dompet di bawah batu. Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Bahwa berdasarkan Berita acara Penimbangan Kepala PT Pegadaian Cabang Bukitinggi Nomor: 173/10422.00/2024 tanggal 16 Agustus 2024 berat barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika diduga jenis sabu terbungkus plastic klip bening. Setelah ditimbang di dapatkan berat kotor 0,83 gr (Nol koma delapan puluh tiga gram) dan berat bersih 0,59 gram (Nol koma lima puluh sembilan gram). Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Labor Forensik Polda Riau di Pekanbaru 2959/NNF/2024 tanggal 18 November 2024, barang bukti narkotika jenis sabu milik RIZKI RAMADHAN Pgl ACE adalah benar mengandung metamfetamin (sabu) termasuk Narkotika Golongan I. ---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------
ATAU
KEDUA -----Bahwa Terdakwa RIZKI RAMADHAN Pgl ACE pada hari Selasa tanggal 13 agustus 2024 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di dalam mobil di parkiran mobil dekat Fly over Pasar Aur Kuning Kelurahan Aur Kuning Kecamatan ABTB Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menggunakan Narkotika Golongan I jenis Shabu bagi dirinya sendiri, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------- -----Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, setelah Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut dari sdr ARI (DPO) lalu terdakwa pergi ke tempat teman terdakwa bernama pgl PETOY yang posisinya masih di sekitaran Pasar Aur Kuning lalu terdakwa mengajak sdr PETOY (DPO) untuk memakai narkotika jenis sabu di dalam mobil sdr Petoy di parkiran mobil dekat Fly over Pasar Aur Kuning Kelurahan Aur Kuning Kecamatan ABTB Kota Bukittinggi. Lalu terdakwa bersama sdr PETOY naik ke atas mobil kemudian terdakwa memsukkan sebagian narkotika dari yang 1 (satu) paket ke dalam kaca pirek kemudian merakit menjadi sebuah bong dan menghisapnya secara bergiliran dengan sdr PETOY. Bahwa berdasarkan Berita acara Penimbangan Kepala PT Pegadaian Cabang Bukitinggi Nomor: 173/10422.00/2024 tanggal 16 Agustus 2024 berat barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika diduga jenis sabu terbungkus plastic klip bening. Setelah ditimbang di dapatkan berat kotor 0,83 gr (Nol koma delapan puluh tiga gram) dan berat bersih 0,59 gram (Nol koma lima puluh sembilan gram). Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Labor Forensik Polda Riau di Pekanbaru NO. Lab: 2959/NNF/2024 tanggal 18 November 2024, barang bukti narkotika jenis sabu milik RIZKI RAMADHAN Pgl ACE adalah benar metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Narkoba Nomor: SKHN/50/VII/2024/Klinik tanggal 15 Agustus 2024 dari Laboratorium Klinik Polresta Bukittinggi yang menerangkan : telah melakukan pemeriksaan urin terhadap RIZKI RAMADHAN Pgl ACE dengan hasil yang bersangkutan Positif menggunakan Amphetamine. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |