Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp 185.996.596,- (SERATUS DELAPAN PULUH LIMA JUTA SEMBILAN RATUS SEMBILAN PULUH ENAM RIBU LIMA RATUS SEMBILAN PULUH ENAM RUPIAH), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 161.231.421,- ( SERATUS ENAM PULIH SATU JUTA DUA RATUS TIGA PULUH SATU RIBU EMPAT RATUS DUA PULUH SATU RUPIAH) ditambah bunga sebesar 24.765.175,- ( dua puluh empat juta tujuh ratus enam puluh lima ribu seratus tujuh lima) , ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |