Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
56/Pdt.P/2024/PN Bkt Vivi Amelia Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 56/Pdt.P/2024/PN Bkt
Tanggal Surat Kamis, 22 Agu. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Vivi Amelia
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1NOVI ARIYANI SYAFITRIVivi Amelia
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.    Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2.    Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah nama Anak-anak Pemohon didalam Akta Kelahiran Anak-anak Pemohon yaitu :
a.    Akta Kelahiran Nomor :  1375-LU-21062017-0004 yang diterbitkan pada tanggal 21 Juni 2017, yang diterbitkan oleh Kantor Catatan Sipil Kota Bukittinggi, yang mana didalam Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon telah terdapat perubahan nama anak Pemohon, dimana didalam kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut, nama lahir  anak Pemohon adalah KENZO FELOVI, yang  akan dirubah menjadi KEN HIRO ZIO
b.    Akta Kelahiran Nomor :  1375-LU-12042019-0002 yang diterbitkan pada tanggal 12 April 2019, yang diterbitkan oleh Kantor Catatan Sipil Kota Bukittinggi yang mana didalam Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon tersebut akan terdapat perubahan nama anak Pemohon, dimana didalam kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon tersebut, nama lahir  anak Pemohon KEYSHA FELOVI, yang akan dirubah menjadi KEN HANA ZIA;
3.    Memerintahkan Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bukittinggi setelah diperlihatkan penetapan ini untuk mencatat dalam daftar yang sedang berjalan serta Membatalkan Akta Kelahiran Anak-anak Pemohon tersebut diatas ;
4.    Memerintahkan Pemohon dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari sejak dikeluarkannya Salinan Penetapan Pengadilan Negeri tersebut untuk melaporkannya ke instansi yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil tersebut dan memerintahkan kepada Pajabat Pencatatan Sipil Kota Bukittinggi untuk membuat Akta Pencatatan sipil baru dan menggantikan Akta Pencatatan Sipil yang lama dimana terdapat Perubahan nama Pemohon tersebut diatas dan menarik serta mencabut akta pencatatan sipil lama dari Pemohon;
5.    Membebankan kepada Pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini ;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak