Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
120/Pid.Sus/2024/PN Bkt Mevina Nora, S.H., M.H VERO ANDRE pgl VERO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 120/Pid.Sus/2024/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1968/L.3.11/Enz.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Mevina Nora, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1VERO ANDRE pgl VERO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU  :

 

---------- Bahwa terdakwa VERO ANDRE Pgl VERO bersama dengan saksi FITRIYANI Pgl. PIT (dalam berkas perkara terpisah) yang merupakan istri terdakwa pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2024 sekira pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Pinggir Jl. Hj Miskin Kelurahan Campago Ipuah Kecamatan Mandiangain Koto Selayan Kota Bukittinggi dan didalam sebuah rumah di Jl. Hj Miskin Kelurahan Campago Ipuah Kecamatan Mandiangain Koto Selayan Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknnya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 29 Maret 2024 sewaktu anak saksi FITRIYANI Pgl. PIT yang merupakan anak tiri terdakwa sedang  dirawat di rumah sakit, dimana pada saat itu terdakwa berada di Rengat dirumah orang tua terdakwa dan pada waktu itu saksi FITRIYANI Pgl. PIT menelepon terdakwa dan mengatakan kalau biaya untuk berobat anak belum ada dan setelah itu saksi FITRIYANI Pgl. PIT mengatakan kalau saksi FITRIYANI Pgl. PIT akan mengadaikan sepeda motor untuk biaya berobat dan terdakwa menyetujuinya, selanjutnya saksi FITRIYANI Pgl. PIT  menggadaikan sepeda motor tersebut sebesar Rp. 4.000.000.- (empat juta rupiah), setelah itu saksi FITRIYANI Pgl. PIT membayar biaya berobat sebesar Rp. 2.000.000.- (dua juta rupiah), setelah itu saksi FITRIYANI Pgl. PIT mengatakan kepada terdakwa bagaimana kalau sisa uang mengadaikan sepeda motor tersebut digunakan untuk membeli Narkotika jenis sabu atau bagaimana, dan pada waktu itu terdakwa menjawab tunggu terdakwa pulang ke Bukittinggi nanti di bicarakan.
  • Bahwa kemudian pada tanggal 20 April 2024 terdakwa pulang ke Bukittinggi dan sesampainya di Bukittinggi terdakwa mengatakan kepada saksi FITRIYANI Pgl. PIT tidak usah saja berjualan dulu karena terdakwa masih memiliki pekerjaan sebagai sopir travel di Rengat, selanjutnya pada tanggal 10 Mei 2024 terdakwa tidak bekerja lagi dan terdakwa kembali lagi ke Bukittinggi, dan pada saat sampai di Bukittinggi terdakwa mengatakan kepada saksi FITRIYANI Pgl. PIT apakah masih ada uang sisa mengadaikan motor kemarin, kemudian saksi FITRIYANI Pgl. PIT mengatakan kalau uang hasil mengadaikan sepeda motor masih ada sebesar Rp.2.000.000 (dua juta rupiah), kemudan terdakwa meminta uang tersebut kepada saksi FITRIYANI Pgl. PIT setelah itu terdakwa  mengatakan kalau terdakwa akan kergi ke Air Molek Kec. Pasir Penyu Kab. Indragiri Hulu untuk membeli narkotika jenis shabu untuk jual lagi di Bukittinggi, setelah itu saksi FITRIYANI Pgl. PIT memberikan uang tersebut kepada terdakwa selanjutnya pada tanggal 11 Mei 2024 sekira pukul 15.00 Wib terdakwa langsung pergi ke Air Molek Kec. Pasir Penyu Kab. Indragiri Hulu dengan menggunakan angkutan bus sesampainya di Air Molek terdakwa  langsung menemui teman terdakwa yang bernama INDRA Pgl KINGKING (masuk dalam daftar pencarian orang Polresta Bukittinggi), sesampainya di rumah INDRA Pgl. KINGKING sekira pukul 17.00 wib selanjutnya terdakwa mengatakan kepada INDRA Pgl. KINGKING kalau terdakwa akan membeli narkotika jenis shabu sejumlan Rp.2.000.000 (dua juta rupiah) setelah itu INDRA Pgl KINGKING meminta uang tersebut kepada terdakwa dan meminta terdakwa untuk menunggu di ruang tamu rumahnya, setelah terdakwa memberikan uang tersebut kepada INDRA Pgl KINGKING kemudian INDRA Pgl KINGKING pergi dari rumah tersebut, setelah itu sekira pukul 18.40 wib INDRA Pgl KINGKING (DPO) kembali lagi kerumahnya dan memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang terbungkus plastik klip bening kepada terdakwa,  setelah terdakwa menerima 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang terbungkus plastik klip bening tersebut selanjutnya terdakwa langsung pergi dari rumah tersebut dan langsung ke loket bus untuk berangkat kembali ke Bukittinggi, dan pada tanggal 12 Mei 2024 terdakwa sampai di Bukittinggi sekira pukul 08.00 wib sesampainya di rumah terdakwa langsung tidur setelah selesai tidur sekira pukul 13.00 wib terdakwa langsung menimbang dan memaket narkotika jenis shabu tersebut kedalam plastik klip dengan harga mulai Rp.80.000 (delapan puluh ribu rupiah), Rp.100.000 (seratus ribu rupiah), Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah), Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) setelah semua paket tersebut telah selesai terdakwa paketkan, kemudian saksi FITRIYANI Pgl. PIT memberitahu kepada teman-temanya kalau ada yang ingin membeli narkotika jenis shabu maka beli saja kepada saksi FITRIYANI Pgl. PIT.
  • Bahwa kemudian pada tanggal 11 Juni 2024 narkotika jenis shabu tersebut telah habis terjual dengan ke untungan yang terdakwa dapatkan dari hasil penjualan tersebut kurang lebih Rp.1.000.000 (satu juta rupiah), selanjutnya pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 sekira pukul 15.00 wib terdakwa kembali berangkat dari Bukittingi menuju Air Molek dengan menggunakan bus kemudian pada tanggal 12 Juni 2024 sekira pukul 08.00 wib terdakwa sampai di Ari Molek setelah itu terdakwa pergi kerumah orang tuanya setelah itu sekira pukul 16.00 wib terdakwa pergi kerumah INDRA Pgl KINGKING sesampainya di rumah INDRA Pgl KINGKING terdakwa memberikan uang sejumlah Rp.2.000.000 (dua juta rupiah) kepada INDRA Pgl KINGKING untuk membeli narkotika jenis shabu, setelah itu INDRA Pgl KINGKING keluar dari rumah tersebut dan terdakwa di minta untuk menunggunya sekira pukul 17.00 wib INDRA Pgl KINGKING kembali dan memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang terbungkus plastik klip bening kepada terdakwa, setelah menerima narkotika jenis shabu tersebut terdakwa kembali lagi ke Bukittinggi pada tanggal 13 Juni 2024 sekira pukul 08.00 wib dan terdakwa sampai di Bukittinggi sekira pukul 10.00 wib selanjutnya terdakwa memaketkan kembali narkotika jenis shabu tersebut menjadi 26 paket narkotika yang terdiri dari, 1 (satu) Paket narkotika diduga jenis shabu yang terbungkus plastik klip bening, 1(satu) buah plastik klip bening yang di dalamnya terdapat 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip bening, 1(satu) buah plastik klip bening yang di dalamnya terdapat 5 (lima) paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip bening, 1(satu) buah plastik klip bening yang di dalamnya terdapat 2 (dua) paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip bening, 1(satu) buah plastik klip bening yang di dalamnya terdapat 15 (lima belas) paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip bening setelah membagi-narkotika jenis shabu tersebut terdakwa langsung tidur, setelah itu sekira pukul 21.20 wib terdakwa di beritahu oleh saksi FITRIYANI Pgl. PIT bahwa ada orang yang ingin membeli narkotika jenis shabu seharga Rp.300.000.- (tiga ratus ribu rupiah) dan terdakwa menjawab iya, dan terdakwa mengatakan dimana orang yang ingin membeli narkotika jenis shabu tersebut menuggu ? dan saksi FITRIYANI Pgl. PIT menjawab kalau orang yang ingin membeli narkotika jenis shabu tersebut menunggu di depan rumah cobek di pinggir Jl. Hj Miskin Kelurahan Campago Ipuah Kecamatan. Mandiangin Koto Salayan Kota Bukittinggi setelah itu terdakwa dengan berjalan kaki pergi  ke tempat tersebut.
  • Bahwa  sesampainya di pinggir Jl. Hj Miskin Kelurahan Campago Ipuah Kecamatan. Mandiangin Koto Salayan Kota Bukittinggi terdakwa langsung ditangkap pihak kepolisian yang berpakaian preman dan ditemukan 1 (satu) Paket narkotika diduga jenis shabu yang terbungkus plastik klip bening yang ingin terdakwa jual tersebut terjatuh di pinggir jalan di dekat terdakwa berdiri dan pada saat itu pihak kepolisian menanyakan kepada terdakwa apakah masih ada barang bukti lainya dan terdakwa menjawab kalau barang bukti lainya ada dirumah terdakwa di Jl. Hj Miskin Kelurahan Campago Ipuah Kecamatan Mandiangain Koto Selayan Kota Bukittinggi, setelah itu terdakwa di bawa kerumahnya sesampainya di rumah terdakwa pihak kepolisian juga mengamankan saksi FITRIYANI Pgl. PIT di rumah tersebut, tidak berapa lama kemudian datang saksi-saksi masyarakat kemudian di hadapan saksi-saksi masyarakat pihak kepolisian melakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap terdakwa dan di temukan barang bukti berupa, 1 (satu) buah HP merk OPPO warna dongker, 1 (satu) buah HP merk trawberry warna hitam dan 1 (satu) buah dompet warna hitam yang berada di dalam saku celana sebelah kanan yang terdakwa gunakan setelah itu pihak kepolisian membuka dompet tersebut dan di dalamnya terdapat, 1(satu) buah plastik klip bening yang di dalamnya terdapat 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip bening, 1(satu) buah plastik klip bening yang di dalamnya terdapat 5 (lima) paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip bening, 1(satu) buah plastik klip bening yang di dalamnya terdapat 2 (dua) paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip bening, 1 (satu) buah plastik klip bening yang di dalamnya terdapat 15 (lima belas) paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip bening, setelah itu pihak kepolisian melakukan penggeledahan di dalam kamar terdakwa dan di temukan 1 (satu) pack plastik klip bening, 1 (satu) buah kotak yang berisikan setumpuk plastik klip bening dan 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, selanjutnya di hadapan saksi-saksi masyarakat pihak kepolisian menanyakan kepada terdakwa siapa pemilik seluruh barang bukti yang di temukan tersebut kepada terdakwa kemudian terdakwa menjawab bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah milik terdakwa  dan saksi FITRIYANI pgl PIT setelah itu terdakwa dan saksi FITRIYANI Pgl. PIT di bawa oleh pihak kepolisian ke Polresta Bukittinggi.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 1666 NNF tanggal 16 Juli 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dewi Arni. MM Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau dan Endang Prihatini, Ps. Kabubbag Renmin pada Laboratorium Forensik Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti Nomor : 2529/2024/NNF yang disita dari tersangka VERO ANDRE pgl VERO dan tersangka FITRIYANI pgl PIT  dengan hasil pemerksaan dengan kesimpulan setelah dilakukan pemerksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bawa barang bukti nomor 2529/2024/NNF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung METAMFETAMINA.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT PEGADAIAN Cabang Bukitinggi Nomor : 121/10422.00/2024 tanggal 15 Juli 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Donni Rinaldhi, Pimpinan Cabang pada PT. Pegadaian Bukittinggi dan Koko Iskandar Syahputra, staff Cabang pada PT. Pegadaian Bukittinggi  telah melakukan Penimbangan terhadap barang bukti yang disita dari terlapor VERO ANDRE Cs dengan hasil sebagai berikut :
  1. 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu yang terbungkus plastik klip bening.setelah ditimbang didapatkan berat kotor 0,24 gr (nol koma dua puluh empat gram) berat bersih 0,16 gr (nol koma enam belas gram).
  2. 1 (satu) buah plastik klip bening yang di dalamnya terdapat 3 (tiga) paket narkotika diduga jenis shabu yang terbungkus plastik klip bening. setelah ditimbang didapatkan berat kotor 0,70 gr (nol koma tujuh puluh gram) berat bersih 0,27 gr (nol koma dua puluh tujuh gram).
  3. 1 (satu) buah plastik klip bening yang di dalamnya terdapat 5 (lima) paket narkotika diduga jenis shabu yang terbungkus plastik klip bening.setelah ditimbang didapatkan berat kotor 1,14 gr (satu koma empat belas gram) berat bersih 0,55 gr (nol koma lima puluh lima gram)
  4. 1 (satu) buah plastik klip bening yang di dalamnya terdapat 2 (dua) paket narkotika diduga jenis shabu yang terbungkus plastik klip bening.setelah ditimbang didapatkan berat kotor 0,44 gr (nol koma empat puluh empat gram) berat bersih 0,09 gr (nol koma nol sembilan gram)
  5. 1 (satu) buah plastik klip bening yang di dalamnya terdapat 15 (lima belas) paket narkotika diduga jenis shabu yang terbungkus plastik klip bening.setelah ditimbang didapatkan berat kotor 2,38 gr (dua koma tiga puluh delapan gram) berat bersih 0,99 gr (nol koma sembilan puluh sembilan gram)

Dari keseluruhan barang bukti sebanyak 26 (dua puluh enam) paket didapatkan total berat kotor 4,90 gr (empat koma Sembilan puluh gram) dengan total berat bersih 2,06 gr (dua koma nol enam gram).untuk selanjutnya dari keseluruhan barang bukti tersebut dikirim ke laboratorium sebagai bahan pemeriksaan.

 

  • Bahwa Terdakwa VERO ANDRE pgl VERO menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang.

 

---------  Perbuatan Terdakwa VERO ANDRE pgl VERO sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU :

KEDUA :

 

---------- Bahwa terdakwa VERO ANDRE pgl VERO bersama dengan saksi FITRIYANI Pgl. PIT (dalam berkas perkara terpisah) yang merupakan istri terdakwa pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2024 sekira pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di pinggir Jl. Hj Miskin Kelurahan Campago Ipuah Kecamatan Mandiangain Koto Selayan Kota Bukittinggi dan di sebuah rumah di Jl. Hj Miskin Kelurahan Campago Ipuah Kecamatan Mandiangain Koto Selayan Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknnya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman,  perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 29 Maret 2024 sewaktu anak saksi FITRIYANI Pgl. PIT yang merupakan anak tiri terdakwa sedang  dirawat di rumah sakit, dimana pada saat itu terdakwa berada di Rengat dirumah orang tua terdakwa dan pada waktu itu saksi FITRIYANI Pgl. PIT menelepon terdakwa dan mengatakan kalau biaya untuk berobat anak belum ada dan setelah itu saksi FITRIYANI Pgl. PIT mengatakan kalau saksi FITRIYANI Pgl. PIT akan mengadaikan sepeda motor untuk biaya berobat dan terdakwa menyetujuinya, selanjutnya saksi FITRIYANI Pgl. PIT  menggadaikan sepeda motor tersebut sebesar Rp. 4.000.000.- (empat juta rupiah), setelah itu saksi FITRIYANI Pgl. PIT membayar biaya berobat sebesar Rp. 2.000.000.- (dua juta rupiah), setelah itu saksi FITRIYANI Pgl. PIT mengatakan kepada terdakwa bagaimana kalau sisa uang mengadaikan sepeda motor tersebut digunakan untuk membeli Narkotika jenis sabu atau bagaimana, dan pada waktu itu terdakwa menjawab tunggu terdakwa pulang ke Bukittinggi nanti di bicarakan.
  • Bahwa kemudian pada tanggal 20 April 2024 terdakwa pulang ke Bukittinggi dan sesampainya di Bukittinggi terdakwa mengatakan kepada saksi FITRIYANI Pgl. PIT tidak usah saja berjualan dulu karena terdakwa masih memiliki pekerjaan sebagai sopir travel di Rengat, selanjutnya pada tanggal 10 Mei 2024 terdakwa tidak bekerja lagi dan terdakwa kembali lagi ke Bukittinggi, dan pada saat sampai di Bukittinggi terdakwa mengatakan kepada saksi FITRIYANI Pgl. PIT apakah masih ada uang sisa mengadaikan motor kemarin, kemudian saksi FITRIYANI Pgl. PIT mengatakan kalau uang hasil mengadaikan sepeda motor masih ada sebesar Rp.2.000.000 (dua juta rupiah), kemudan terdakwa meminta uang tersebut kepada saksi FITRIYANI Pgl. PIT setelah itu terdakwa  mengatakan kalau terdakwa akan kergi ke Air Molek Kec. Pasir Penyu Kab. Indragiri Hulu untuk membeli narkotika jenis shabu untuk jual lagi di Bukittinggi, setelah itu saksi FITRIYANI Pgl. PIT memberikan uang tersebut kepada terdakwa selanjutnya pada tanggal 11 Mei 2024 sekira pukul 15.00 Wib terdakwa langsung pergi ke Air Molek Kec. Pasir Penyu Kab. Indragiri Hulu dengan menggunakan angkutan bus sesampainya di Air Molek terdakwa  langsung menemui teman terdakwa yang bernama INDRA Pgl KINGKING (masuk dalam daftar pencarian orang Polresta Bukittinggi), sesampainya di rumah INDRA Pgl. KINGKING sekira pukul 17.00 wib selanjutnya terdakwa mengatakan kepada INDRA Pgl. KINGKING kalau terdakwa akan membeli narkotika jenis shabu sejumlan Rp.2.000.000 (dua juta rupiah) setelah itu INDRA Pgl KINGKING meminta uang tersebut kepada terdakwa dan meminta terdakwa untuk menunggu di ruang tamu rumahnya, setelah terdakwa memberikan uang tersebut kepada INDRA Pgl KINGKING kemudian INDRA Pgl KINGKING pergi dari rumah tersebut, setelah itu sekira pukul 18.40 wib INDRA Pgl KINGKING (DPO) kembali lagi kerumahnya dan memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang terbungkus plastik klip bening kepada terdakwa,  setelah terdakwa menerima 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang terbungkus plastik klip bening tersebut selanjutnya terdakwa langsung pergi dari rumah tersebut dan langsung ke loket bus untuk berangkat kembali ke Bukittinggi, dan pada tanggal 12 Mei 2024 terdakwa sampai di Bukittinggi sekira pukul 08.00 wib sesampainya di rumah terdakwa langsung tidur setelah selesai tidur sekira pukul 13.00 wib terdakwa langsung menimbang dan memaket narkotika jenis shabu tersebut kedalam plastik klip dengan harga mulai Rp.80.000 (delapan puluh ribu rupiah), Rp.100.000 (seratus ribu rupiah), Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah), Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) setelah semua paket tersebut telah selesai terdakwa paketkan, kemudian saksi FITRIYANI Pgl. PIT memberitahu kepada teman-temanya kalau ada yang ingin membeli narkotika jenis shabu maka beli saja kepada saksi FITRIYANI Pgl. PIT.
  • Bahwa kemudian pada tanggal 11 Juni 2024 narkotika jenis shabu tersebut telah habis terjual dengan ke untungan yang terdakwa dapatkan dari hasil penjualan tersebut kurang lebih Rp.1.000.000 (satu juta rupiah), selanjutnya pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 sekira pukul 15.00 wib terdakwa kembali berangkat dari Bukittingi menuju Air Molek dengan menggunakan bus kemudian pada tanggal 12 Juni 2024 sekira pukul 08.00 wib terdakwa sampai di Ari Molek setelah itu terdakwa pergi kerumah orang tuanya setelah itu sekira pukul 16.00 wib terdakwa pergi kerumah INDRA Pgl KINGKING sesampainya di rumah INDRA Pgl KINGKING terdakwa memberikan uang sejumlah Rp.2.000.000 (dua juta rupiah) kepada INDRA Pgl KINGKING untuk membeli narkotika jenis shabu, setelah itu INDRA Pgl KINGKING keluar dari rumah tersebut dan terdakwa di minta untuk menunggunya sekira pukul 17.00 wib INDRA Pgl KINGKING kembali dan memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang terbungkus plastik klip bening kepada terdakwa, setelah menerima narkotika jenis shabu tersebut terdakwa kembali lagi ke Bukittinggi pada tanggal 13 Juni 2024 sekira pukul 08.00 wib dan terdakwa sampai di Bukittinggi sekira pukul 10.00 wib selanjutnya terdakwa memaketkan kembali narkotika jenis shabu tersebut menjadi 26 paket narkotika yang terdiri dari, 1 (satu) Paket narkotika diduga jenis shabu yang terbungkus plastik klip bening, 1(satu) buah plastik klip bening yang di dalamnya terdapat 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip bening, 1(satu) buah plastik klip bening yang di dalamnya terdapat 5 (lima) paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip bening, 1(satu) buah plastik klip bening yang di dalamnya terdapat 2 (dua) paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip bening, 1(satu) buah plastik klip bening yang di dalamnya terdapat 15 (lima belas) paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip bening setelah membagi-narkotika jenis shabu tersebut terdakwa langsung tidur, setelah itu sekira pukul 21.20 wib terdakwa di beritahu oleh saksi FITRIYANI Pgl. PIT bahwa ada orang yang ingin membeli narkotika jenis shabu seharga Rp.300.000.- (tiga ratus ribu rupiah) dan terdakwa menjawab iya, dan terdakwa mengatakan dimana orang yang ingin membeli narkotika jenis shabu tersebut menuggu ? dan saksi FITRIYANI Pgl. PIT menjawab kalau orang yang ingin membeli narkotika jenis shabu tersebut menunggu di depan rumah cobek di pinggir Jl. Hj Miskin Kelurahan Campago Ipuah Kecamatan. Mandiangin Koto Salayan Kota Bukittinggi setelah itu terdakwa dengan berjalan kaki pergi  ke tempat tersebut.
  • Bahwa  sesampainya di pinggir Jl. Hj Miskin Kelurahan Campago Ipuah Kecamatan. Mandiangin Koto Salayan Kota Bukittinggi terdakwa langsung ditangkap pihak kepolisian yang berpakaian preman dan ditemukan 1 (satu) Paket narkotika diduga jenis shabu yang terbungkus plastik klip bening yang ingin terdakwa jual tersebut terjatuh di pinggir jalan di dekat terdakwa berdiri dan pada saat itu pihak kepolisian menanyakan kepada terdakwa apakah masih ada barang bukti lainya dan terdakwa menjawab kalau barang bukti lainya ada dirumah terdakwa di Jl. Hj Miskin Kelurahan Campago Ipuah Kecamatan Mandiangain Koto Selayan Kota Bukittinggi, setelah itu terdakwa di bawa kerumahnya sesampainya di rumah terdakwa pihak kepolisian juga mengamankan saksi FITRIYANI Pgl. PIT di rumah tersebut, tidak berapa lama kemudian datang saksi-saksi masyarakat kemudian di hadapan saksi-saksi masyarakat pihak kepolisian melakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap terdakwa dan di temukan barang bukti berupa, 1 (satu) buah HP merk OPPO warna dongker, 1 (satu) buah HP merk trawberry warna hitam dan 1 (satu) buah dompet warna hitam yang berada di dalam saku celana sebelah kanan yang terdakwa gunakan setelah itu pihak kepolisian membuka dompet tersebut dan di dalamnya terdapat, 1(satu) buah plastik klip bening yang di dalamnya terdapat 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip bening, 1(satu) buah plastik klip bening yang di dalamnya terdapat 5 (lima) paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip bening, 1(satu) buah plastik klip bening yang di dalamnya terdapat 2 (dua) paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip bening, 1 (satu) buah plastik klip bening yang di dalamnya terdapat 15 (lima belas) paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip bening, setelah itu pihak kepolisian melakukan penggeledahan di dalam kamar terdakwa dan di temukan 1 (satu) pack plastik klip bening, 1 (satu) buah kotak yang berisikan setumpuk plastik klip bening dan 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, selanjutnya di hadapan saksi-saksi masyarakat pihak kepolisian menanyakan kepada terdakwa siapa pemilik seluruh barang bukti yang di temukan tersebut kepada terdakwa kemudian terdakwa menjawab bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah milik terdakwa  dan saksi FITRIYANI pgl PIT setelah itu terdakwa dan saksi FITRIYANI Pgl. PIT di bawa oleh pihak kepolisian ke Polresta Bukittinggi.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 1666 NNF tanggal 16 Juli 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dewi Arni. MM Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau dan Endang Prihatini, Ps. Kabubbag Renmin pada Laboratorium Forensik Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti Nomor : 2529/2024/NNF yang disita dari tersangka VERO ANDRE pgl VERO dan tersangka FITRIYANI pgl PIT  dengan hasil pemerksaan dengan kesimpulan setelah dilakukan pemerksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bawa barang bukti nomor 2529/2024/NNF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung METAMFETAMINA.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT PEGADAIAN Cabang Bukitinggi Nomor : 121/10422.00/2024 tanggal 15 Juli 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Donni Rinaldhi, Pimpinan Cabang pada PT. Pegadaian Bukittinggi dan Koko Iskandar Syahputra, staff Cabang pada PT. Pegadaian Bukittinggi  telah melakukan Penimbangan terhadap barang bukti yang disita dari terlapor VERO ANDRE Cs dengan hasil sebagai berikut :
  1. 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu yang terbungkus plastik klip bening.setelah ditimbang didapatkan berat kotor 0,24 gr (nol koma dua puluh empat gram) berat bersih 0,16 gr (nol koma enam belas gram).
  2. 1 (satu) buah plastik klip bening yang di dalamnya terdapat 3 (tiga) paket narkotika diduga jenis shabu yang terbungkus plastik klip bening.setelah ditimbang didapatkan berat kotor 0,70 gr (nol koma tujuh puluh gram) berat bersih 0,27 gr (nol koma dua puluh tujuh gram).
  3. 1 (satu) buah plastik klip bening yang di dalamnya terdapat 5 (lima) paket narkotika diduga jenis shabu yang terbungkus plastik klip bening.setelah ditimbang didapatkan berat kotor 1,14 gr (satu koma empat belas gram) berat bersih 0,55 gr (nol koma lima puluh lima gram)
  4. 1 (satu) buah plastik klip bening yang di dalamnya terdapat 2 (dua) paket narkotika diduga jenis shabu yang terbungkus plastik klip bening.setelah ditimbang didapatkan berat kotor 1,44 gr (satu koma empat puluh empat gram) berat bersih 0,09 gr (nol koma nol sembilan gram)
  5. 1 (satu) buah plastik klip bening yang di dalamnya terdapat 15 (lima belas) paket narkotika diduga jenis shabu yang terbungkus plastik klip bening.setelah ditimbang didapatkan berat kotor 2,38 gr (dua koma tiga puluh delapan gram) berat bersih 0,99 gr (nol koma sembilan puluh sembilan gram)

Dari keseluruhan barang bukti sebanyak 26 (dua puluh enam) paket didapatkan total berat kotor 4,90 gr (empat koma Sembilan puluh gram) dengan total berat bersih 2,06 gr (dua koma nol enam gram).untuk selanjutnya dari keseluruhan barang bukti tersebut dikirim ke laboratorium sebagai bahan pemeriksaan

  • Bahwa terdakwa VERO ANDRE pgl VERO memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang.

 

 

 

 

 

---------  Perbuatan Terdakwa VERO ANDRE pgl VERO sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya