| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan Penggugat adalah mamak kepala waris dalam kaum, suku Jambak, dalam payuang DATUAK SARUMPUN BASA, Jorong Birugo, Kurai V Jorong, Kelurahan Belakang Balok, Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh, Kota Bukittinggi.
- Menyatakan Obyek Perkara Sebidang Tanah dengan luas lebih kurang 300 meter berikut 3 (tiga) Petak Rumah di atas, yang terletak di Jalan Manunggal, Kelurahan Belakang Balok, Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh, Kota Bukittinggi, Propinsi Sumatera Barat dengan Batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Manunggal.
- Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah Kaum Penggugat.
- Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Setapak.
- Sebelah Barat berbatas dengan Tanah/Rumah NASRUL.
Adalah tanah kaum Penggugat, suku Jambak, dalam payuang DATUAK SARUMPUN BASA, Jorong Birugo, Kurai V Jorong, Kelurahan Belakang Balok, Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh, Kota Bukittinggi.
- Menyatakan perbuatan Tergugat 1 menguasai tanah Obyek Perkara dan menyewakannya kepada Tergugat 2 dan Tergugat 3 sebagai perbuatan tanpa hak dan melawan hukum (onrechtmatige daad).
- Menghukum Tergugat 1 menyerahkan tanah Obyek Perkara kepada Penggugat dalam keadaan kosongĀ tanpa beban apapun. Apabila ingkar dengan bantuan Kepolisian R.I.
- Menghukum Tergugat 1 untuk membayar secara materil kerugian yang timbul atas perbuatan kepada Penggugat sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) x 5 = Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
- Menghukum Tergugat 1 untuk membayar uang paksa (dwanhgsom) kepada Penggugat sebesar Rp 10.000.000 (satu juta rupiah) perhari, setiap Tergugat 1 lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan putusan dalam perkara.
- Menyatakan putusan serta merta dalam perkara ini dengan mana putusan dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun adanya banding atau kasasi dari Para Tergugat (uitvoerbaar bij voorraad).
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam persidangan perkara aquo.
Subsider:
Apabila Majelis Hakim dalam perkara pada Pengadilan Negeri Padang berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |