Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
85/Pid.Sus/2024/PN Bkt Mulia Fadilah, S.H Deki Yulfianto panggilan Deki Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 85/Pid.Sus/2024/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1351/L.3.11/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Mulia Fadilah, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Deki Yulfianto panggilan Deki[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa DEKI YULFIANTO Pgl DEKI  pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024 bertempat di dalam Pos Pemuda Jorong Sungai Rotan Kenagarian Batu Taba Kec. Ampek Angkek Kab. Agam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------

  • Pada hari Selasa Tanggal 26 Maret 2024 sekira Pukul 01.00 Wib, saksi ABDI HAFIZ dan saksi RIKY WAHYUDI mendapatkan informasi bahwa masyarakat Jorong Sungai Rotan telah mengamankan Terdakwa yang saat itu gerak-geriknya mencurigakan. Adapun setelah Terdakwa diamankan oleh masyarakat di Pos Pemuda Jorong Sungai Rotan, saksi ABDI HAFIZ dan saksi RIKY WAHYUDI bersama Tim Satresnarkoba Polresta Bukittinggi yang datang ke Pos Pemuda tersebut langsung melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dengan disaksikan oleh saksi DONI CHANDRA dan saksi ANDRA SAPUTRA, dimana saat itu ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis ganja yang terbungkus plastik bening di kantong celana bagian depan sebelah kanan serta 1 (satu) pack kertas Vapeer yang ditemukan di kantong celana bagian depan sebelah kiri. Bahwa Terdakwa mengakui 1 (satu) paket narakotika yang terbungkus plastik warna bening tersebut adalah miliknya.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menanam, memiliki, menyimpan, menguasai, menyedediakan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 74/10422.00/2024 tanggal 28 Maret 2024 barang bukti yang disita dari DEKI YULFIANTO Pgl DEKI dengan hasil sebagai berikut :
  • 1 (satu) paket Narkotika diduga jenis Ganja terbungkus plastik bening. Setelah ditimbang didapatkan berat kotor 2,52 gr (dua koma lima puluh dua gram) dengan berat bersih 1,93 gr (satu koma Sembilan puluh tiga gram). Dari keseluruhan barang bukti dikirimkan ke Laboratorium sebagai bahan pemeriksaan.
  • Berita Acara Analisis Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 0938/NNF/2024 tanggal 02 Mei 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh DEWI ARNI, MM selaku Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau dan ENDANG PRIHARTINI selaku Ps. Kasubbag Renmin pada Laboratorium Forensik Polda Riau dengan kesimpulan : “ Bahwa barang bukti Nomor : 1414/2024/NNF berupa Daun Kering tersebut di atas adalah benar mengandung ganja  dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika:

 

---- Perbuatan Terdakwa DEKI YULFIANTO Pgl DEKI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 111 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------

 

Subsidiair :

---- Bahwa Terdakwa DEKI YULFIANTO Pgl DEKI pada hari Senin tanggal 17 Maret 2024 sekira pukul 20.00 WIB dan hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekira Pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024 bertempat di dalam Jorong Surau Pinang Kenagarian Ampang Gadang Kec. Ampek Angkek Kab. Agam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP, Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------

----- Bahwa pertama kali Terdakwa menggunakan narkotika jenis ganja pada hari dan tanggal yang Terdakwa tidak ingat lagi bersama PEBRI (DPO) dimana saat itu PEBRI datang ke tempat Terdakwa bekerja dan menwarkan kepada Terdakwa untuk menggunakan narkotika jenis ganja bersamanya namun saat itu Terdakwa menolak ajakan PEBRI dan meneruskan pekerjaan Terdakwa lalu PEBRI masuk ke dalam sebuah gudang dan menggunakan narkotika jenis ganja yang sudah dilintingnya menjadi seperti rokok. Selanjutnta PEBRI kembali menawarkan Terdakwa untuk menggunakan narkotika jenis ganja dengan menyerahkan lintingan ganja tersebut kepada Terdakwa lalu Terdakwa mengambil lintingan ganja itu dan menghisap ganja tersebut sebanyak 4 (empat) kali hisap. Untuk kejadian kedua PEBRI menghubungi Terdakwa dan menanyakan dimana keberadaan Terdakwa sembari mengajak Terdakwa untuk kembali menggunakan narakotika jenis ganja. Selanjutnya, Terdakwa menyuruh PEBRI untuk datang ke dekat lokasi tempat Terdakwa bekerja lalu Terdakwa masuk ke dalam sebuah bangunan yang belum selesai diikuti oleh PEBRI dan setelah berada di dalam bangunan PEBRI mengeluarkan narkotika jenis ganja dan kertas paper lalu meminta rokok kepada Terdakwa kemudian Terdakwa menyerahkan rokoknya kepada PEBRI lalu PEBRI mencampur rokok itu dengan narkotika jenis ganja dan membalutnya dengan kertas paper, setelah itu barulah PEBRI membakar lintingan tersebut dimana Terdakwa  bersama PEBRI menghisap narkotika jenis ganja itu secara bergantian. Kejadian ketiga PEBRI awalnya menghubungi saat Terdakwa berada di rumah lalu semabari mengatakan “DEKI, KO DEN LAH BALI GANJO MAMAKAI AWAK NAH (Deki, Saya Sudah beli ganja, Kita Pakai ganja yuk) lalu Terdakwa menjawab “Jadih, batamu sajo awak di tampek den karajo di Surau Pinang (Oke, bertemu saja Kita di tempat Saya bekerja di Surau Pinang)”. Setelah itu, Terdakwa berangkat ke Surau Pinang dan sesampainya di Surau Pinang Terdakwa melihat PEBRI sudah berada di tempat itu kemudian Terdakwa menggunakan narkotika jenis ganja secara bersama-sama dan saat akan pulang PEBRI menyerahkan sisa narkotika jenis ganja dan kertas paper kepada Terdakwa.----------------------------------------------------------

 

Berdasarkan Surat Hasil Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine Nomor SKHN/35/III/2024/Klinik yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Fadhil Naufal Ammar dari Laboratorium Klinik Polresta Bukittinggi yang melakukan pemeriksaan urine atas nama DEKI YULFIANTO Pgl DEKI dengan hasil DEKI YULFIANTO Pgl DEKI positif menggunakan narkotika jenis Tetrahidrokarbinol.

 

Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang menggunakan narkotika Golongan I dalam bentuk Tanaman untuk diri sendiri yang dalam hal ini adalah narkotika jenis Ganja.

 

---- Perbuatan terdakwa DEKI YULFIANTO Pgl DEKI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------

 

Bukittinggi,         Agustus 2024

 

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

MULIA FADILAH, SH.

JAKSA MUDA

NIP. 19871223 200912 2 002

 

 

 

 

 

 

                                                                                                                       

Pihak Dipublikasikan Ya