Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
66/Pid.Sus/2024/PN Bkt Mulia Fadilah, S.H Afrinaldi panggilan Rinal Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 66/Pid.Sus/2024/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1176 /L.3.11/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Mulia Fadilah, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Afrinaldi panggilan Rinal[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

-------- Bahwa Terdakwa AFRINALDI Pgl RINAL pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari Tahun 2024, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Jorong Mato Aia III Kampung Nagar Gaduik Kec. Tilatang Kamang Kab. Agam atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP, tanpa hak atau melawan hukum  menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------

  • Pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 sekira Pukul 19.00 Wib Terdakwa bertemu dengan saksi OSRIANDI  (Penuntutan dilakan secara terpisah) di sebuah kedai tuak di daerah Aur Kuning Kota Bukittinggi, dimana saat akan pulang ke rumah saksi OSRIANDI meminta Terdakwa untuk mengantarkan saksi OSRIANDI pulang ke rumahnya yang beralamat di Jorong Mata Aia III Kampuang Nagari Gaduik Kec. Tilatang Kamang Kab. Agam  dan sesampainya di rumahnya, saksi OSRIANDI menawarkan Terdakwa untuk mampir terlebih dahulu lalu saksi OSRIANDI mengatakan kepada Terdakwa bahwa saksi OSRIANDI memiliki narkotika jenis ganja dimana saat itu Terdakwa penasaran dan ingin mencoba narkotika jenis ganja milik saksi OSRIANDI tersebut. Kemudian saksi OSRIANDI mengajak Terdakwa untuk masuk ke dalam kamarmya dan sesampainya di dalam kamar, saksi OSRIANDI mengeluarkan 1 (satu) bungkus plastik warna bening yang berisikan narkotika jenis ganja lalu saksi OSRIANDI menggabungkan narkotika jenis ganja itu dengan tembakau rokok jenis Dji Sam Soe kemudian melintingnya dihadapan Terdakwa menjadi 2 (dua) linting lalu saksi OSRIANDI kembali meletakkan sisa narkotika jenis ganja dalam 1 (satu) buah kantong plastik itu ke bawah kolong tempat tidur. Setelah itu, saksi OSRIANDI menggunakan 1 (satu) linting narkotika jenis ganja dengan cara dibakar lalu dihisap secara bergantian dengan Terdakwa.
  • Selanjutnya Saksi ANTONIO FRANSISCA bersama saksi ROUNI ANSARI yang sebelumnya telah mendapatkan informasi bahwa saksi OSRIANDI memiliki narkotika jenis ganja langsung mengamankan Terdakwa bersama saksi OSRIANDI yang sedang berada di dalam kamar rumah saksi OSRIANDI kemudian saat saksi ANTONIO FRANSISCA dan saksi ROUNI ANSARI melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa  bersama saksi OSRIANDI dengan disaksikan oleh saksi DEFRIANTO serta saksi NEVRIGON ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis ganja terbungkus plastik warna bening dan 1 (satu) botol bening yang didalamnya berisikan narkotika jenis ganja yang terletak di bawah kolong tempat tidur serta 2 (dua) linting diduga narkotika jenis ganja ditemukan di atas tempat tidur saksi OSRIANDI.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menanam, memiliki, menyimpan, menguasai, menyedediakan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman;
  • Terhadap barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) paket diduga jenis ganja yang terbungkus plastik warna bening. Setelah ditimbang didapatkan berat kotor 9,27 gr (sembilan koma dua puluh tujuh gram) dan berat bersih 6,93 gr (enam koma sembilan puluh tiga gram).
  2. 1 (satu) botol bening yang didalamnya berisikan diduga narkotika jenis ganja. Setelah ditimbang didapatkan berat kotor 24,18 gr (Dua puluh empat koma delapan belas gram) dan berat bersih 7,85 gr (Tujuh koma delapan puluh lima gram).
  3. 2 (dua) linting diduga narkotika jenis ganja. Setelah ditimbang didapatkan berat total 2,56 (dua koma lima puluh enam gram).

Dari keseluruhan barang bukti dikirimkan ke Laboratorium sebagai bahan pemeriksaan

 

sesuai dengan Berita Acara Penimbangan No. 55/10422.00/2024 Tanggal 27 februari 2024 yang ditandatangani oleh NEWARTI Selaku Manager PT. Pegadaian (Persero) Bukittinggi dan KOKO ISKANDAR SYAPUTRA selaku Staff Cabang PT. Pegadaian (Persero) Bukittinggi;

  • Berita Acara Analisis Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 0626/NNF/2024 tanggal 20 Maret 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh DEWI ARNI, MM selaku Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau dan M. FAJMI ZULHAKAM, S.SI selaku Pamin Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau dengan kesimpulan : “ Bahwa barang bukti Nomor : 0983/2024/NNF, 0984/2024/NNF, 0985/2024/NNF berupa Daun Kering tersebut di atas adalah benar mengandung ganja  dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diuraikan di atas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR :

------ Bahwa Terdakwa AFRINALDI pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari Tahun 2024, bertempat di sebuah kamar di dalam rumah Terdakwa yang beralamat di Jorong Mato Aia III Kampung Nagar Gaduik Kec. Tilatang Kamang Kab. Agam atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP,melakukan penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

------  Pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 sekira Pukul 19.00 Wib Terdakwa bertemu dengan saksi OSRIANDI (Penuntutan dilakan secara terpisah) di sebuah kedai tuak di daerah Aur Kuning Kota Bukittinggi, dimana saat akan pulang ke rumah saksi OSRIANDI meminta Terdakwa untuk mengantarkan saksi OSRIANDI pulang ke rumahnya yang beralamat di Jorong Mata Aia III Kampuang Nagari Gaduik Kec. Tilatang Kamang Kab. Agam  dan sesampainya di rumahnya, saksi OSRIANDI menawarkan Terdakwa untuk mampir terlebih dahulu lalu saksi OSRIANDI mengatakan kepada Terdakwa bahwa saksi OSRIANDI memiliki narkotika jenis ganja dimana saat itu Terdakwa penasaran dan ingin mencoba narkotika jenis ganja milik saksi OSRIANDI tersebut. Kemudian saksi OSRIANDI mengajak Terdakwa untuk masuk ke dalam kamarmya dan sesampainya di dalam kamar, saksi OSRIANDI mengeluarkan 1 (satu) bungkus plastik warna bening yang berisikan narkotika jenis ganja lalu saksi OSRIANDI menggabungkan narkotika jenis ganja itu dengan tembakau rokok jenis Dji Sam Soe kemudian melintingnya dihadapan Terdakwa menjadi 2 (dua) linting lalu saksi OSRIANDI kembali meletakkan sisa narkotika jenis ganja dalam 1 (satu) buah kantong plastik itu ke bawah kolong tempat tidur. Setelah itu, saksi OSRIANDI menggunakan 1 (satu) linting narkotika jenis ganja dengan cara dibakar lalu dihisap secara bergantian dengan Terdakwa.

------ Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan urine dari Laboratorium Klinik Polresta Bukittinggi  tanggal 28 Februari 2024 yang ditanda tangani oleh dr. Fadhil Naufal Ammar pemeriksaan sampel urin terdakwa AFRINALDI Pgl RINAL positif (+) mengandung THC (Ganja) sebagaimana tertuang dalam Surat Keterangan Hasil Narkoba Nomor : SKHN/22/II/2024/Klinik tanggal 28 Februari 2024.

 ----- Bahwa terdakwa selaku Penyalahguna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri jenis THC (Ganja) tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang baik untuk kepentingan pengibatan atau kesehatan serta bukan juga untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.-----------------------------------------------------------------------------

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diuraikan di atas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya