Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
66/Pid.Sus/2024/PN Bkt | Mulia Fadilah, S.H | Afrinaldi panggilan Rinal | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 08 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 66/Pid.Sus/2024/PN Bkt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 08 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1176 /L.3.11/Enz.2/07/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR : -------- Bahwa Terdakwa AFRINALDI Pgl RINAL pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari Tahun 2024, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Jorong Mato Aia III Kampung Nagar Gaduik Kec. Tilatang Kamang Kab. Agam atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------
Dari keseluruhan barang bukti dikirimkan ke Laboratorium sebagai bahan pemeriksaan
sesuai dengan Berita Acara Penimbangan No. 55/10422.00/2024 Tanggal 27 februari 2024 yang ditandatangani oleh NEWARTI Selaku Manager PT. Pegadaian (Persero) Bukittinggi dan KOKO ISKANDAR SYAPUTRA selaku Staff Cabang PT. Pegadaian (Persero) Bukittinggi;
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diuraikan di atas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR : ------ Bahwa Terdakwa AFRINALDI pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari Tahun 2024, bertempat di sebuah kamar di dalam rumah Terdakwa yang beralamat di Jorong Mato Aia III Kampung Nagar Gaduik Kec. Tilatang Kamang Kab. Agam atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP,melakukan penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ------ Pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 sekira Pukul 19.00 Wib Terdakwa bertemu dengan saksi OSRIANDI (Penuntutan dilakan secara terpisah) di sebuah kedai tuak di daerah Aur Kuning Kota Bukittinggi, dimana saat akan pulang ke rumah saksi OSRIANDI meminta Terdakwa untuk mengantarkan saksi OSRIANDI pulang ke rumahnya yang beralamat di Jorong Mata Aia III Kampuang Nagari Gaduik Kec. Tilatang Kamang Kab. Agam dan sesampainya di rumahnya, saksi OSRIANDI menawarkan Terdakwa untuk mampir terlebih dahulu lalu saksi OSRIANDI mengatakan kepada Terdakwa bahwa saksi OSRIANDI memiliki narkotika jenis ganja dimana saat itu Terdakwa penasaran dan ingin mencoba narkotika jenis ganja milik saksi OSRIANDI tersebut. Kemudian saksi OSRIANDI mengajak Terdakwa untuk masuk ke dalam kamarmya dan sesampainya di dalam kamar, saksi OSRIANDI mengeluarkan 1 (satu) bungkus plastik warna bening yang berisikan narkotika jenis ganja lalu saksi OSRIANDI menggabungkan narkotika jenis ganja itu dengan tembakau rokok jenis Dji Sam Soe kemudian melintingnya dihadapan Terdakwa menjadi 2 (dua) linting lalu saksi OSRIANDI kembali meletakkan sisa narkotika jenis ganja dalam 1 (satu) buah kantong plastik itu ke bawah kolong tempat tidur. Setelah itu, saksi OSRIANDI menggunakan 1 (satu) linting narkotika jenis ganja dengan cara dibakar lalu dihisap secara bergantian dengan Terdakwa. ------ Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan urine dari Laboratorium Klinik Polresta Bukittinggi tanggal 28 Februari 2024 yang ditanda tangani oleh dr. Fadhil Naufal Ammar pemeriksaan sampel urin terdakwa AFRINALDI Pgl RINAL positif (+) mengandung THC (Ganja) sebagaimana tertuang dalam Surat Keterangan Hasil Narkoba Nomor : SKHN/22/II/2024/Klinik tanggal 28 Februari 2024. ----- Bahwa terdakwa selaku Penyalahguna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri jenis THC (Ganja) tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang baik untuk kepentingan pengibatan atau kesehatan serta bukan juga untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.----------------------------------------------------------------------------- ------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diuraikan di atas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |