Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
14/Pid.Sus/2024/PN Bkt Syahreini Agustin, S.H., M.H Randi Elfian panggilan Fian Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 14/Pid.Sus/2024/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-222/L.3.11/Enz.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Syahreini Agustin, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Randi Elfian panggilan Fian[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----------Bahwa terdakwa RANDI ELFIAN Pgl FIAN pada hari Minggu tanggal 05 November 2023 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023 bertempat di rumah saksi ALHUDA Pgl AL Als BILAL (penuntutan diajukan terpisah)  di Kampung Tigo Jorong Biaro Nagari Biaro Gadang Kecamatan Ampek Angkek Kabupaten Agam atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi Klas IB yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas terdakwa mendatangi rumah teman terdakwa yaitu saksi ALHUDA Pgl AL Als BILAL (penuntutan diajukan secara terpisah) di Kampung Tigo Jorong Biaro Nagari Biaro Gadang Kecamatan Ampek Angkek Kabupaten Agam dan pada saat itu terdakwa melihat saksi ALHUDA Pgl AL Als BILAL sedang menimbang sabu dan terdakwa pun bertanya kepada saksi ALHUDA Pgl AL Als BILAL “buah siapa AL” dan ALHUDA menjawab “belanja ke Rahmat (DPO)” setelah itu kemudian saksi ALHUDA Pgl AL Als BILAL bertanya kepada terdakwa “sudah Makai bang?” dan terdakwa menjawab “belum” setelah itu saksi ALHUDA Pgl AL Als BILAL langsung menuju ke arah lemari dan mengambil kaca pirek setelah itu saksi ALHUDA Pgl AL Als BILAL mengeluarkan 1 (satu) paket kecil sabu dari dalam saku celana dan langsung memasukkannya ke dalam kaca pirek yang telah diambil setelah itu rekan terdakwa ALHUDA Pgl AL Als BILAL langsung menyerahkan sabu tersebut kepada terdakwa untuk dipakai bersama dengan saksi ALHUDA Pgl AL Als BILAL. Setelah itu terdakwa pergi meninggalkan rumah saksi ALHUDA Pgl AL Als BILAL. 
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 16.00 Wib terdakwa menghubungi saksi ALHUDA Pgl AL Als BILAL ada orang yang akan membeli shabu sebanyak 1 (satu) paket kecil sabu seberat 0,10 (nol koma sepuluh) gram dan uangnya telah ditransfer dalam bentuk dana ke nomor handphone terdakwa sambil terdakwa mengirimkan via WA bukti transfer sejumlah Rp.200.000,- ke WA saksi ALHUDA Pgl AL Als BILAL dan selanjutnya seorang laki-laki tersebut datang ke rumah saksi ALHUDA Pgl AL Als BILAL setelah mendapatkan arahan dari rekan terdakwa, lalu saksi ALHUDA Pgl AL Als BILAL menyerahkan 1 (satu) paket shabu seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada orang tersebut.
  • Bahwa malam harinya sekira pukul 22.00 Wib terdakwa pergi kembali ke rumah saksi ALHUDA Pgl AL Als BILAL, namun saksi ALHUDA Pgl AL Als BILAL tidak ada di rumah dan ketika terdakwa sedang berada di dalam rumah saksi ALHUDA Pgl AL Als BILAL datang petugas BNN Kota Payakumbuh yang sebelumnya telah mendapatkan informasi terkait penyalahgunaan Narkotika jenis shabu dan langsung menuju ke rumah saksi ALHUDA Pgl AL Als BILAL Kampung Tigo Jorong Biaro Nagari Biaro Gadang Kecamatan Ampek Angkek Kabupaten Agam dan mengamankan terdakwa yang sedang berada di dalam kamar rumah tersebut dan meminta terdakwa untuk menghubungi saksi ALHUDA Pgl AL Als BILAL untuk pulang ke rumah dan tidak beberapa lama kemudian datang ke rumah saksi ALHUDA Pgl AL Als BILAL yaitu Pgl Rahmad Satria dan Pgl Ivan (DPO) dan juga diamankan oleh petugas BNN Kota Payakumbuh selanjutnya tidak beberapa lama kemudian datang saksi ALHUDA Pgl AL Als BILAL dan Randy Yuna Putra Pgl Putra dan langsung diamankan oleh petugas BNN Kota Payakumbuh.
  • Bahwa  kemudian datang 2 (dua) orang saksi masyarakat dan setibanya saksi tersebut kemudian salah satu anggota BNN Kota Payakumbuh meminta terdakwa, Randy Yuna Putra Pgl Putra, Rahmad Satria Pgl RAHMAD, Pgl IVAN dan saksi ALHUDA Pgl AL Als BILAL untuk mengeluarkan isi di dalam saku celana kemudian terdakwa langsung mengeluarkan 1 (satu) unit handphone jenis Redmi 9C warna orange milik terdakwa dari dalam saku celana sebelah kanan, dan saksi ALHUDA Pgl AL Als BILAL mengeluarkan 1 (satu) paket kecil sabu dari saku celana sebelah kanan dan terhadap rekan saya Pgl PUTRA, Pgl IVAN, Pgl RAHMAD terdakwa tidak mengetahuinya. Setelah itu anggota BNN Kota Payakumbuh dengan disaksikan oleh para saksi langsung melakukan penggeledahan di kamar saksi ALHUDA Pgl AL Als BILAL dan di dalam kamar saksi ALHUDA Pgl AL Als BILAL tepatnya di dalam lemari aquarium ditemukan 1 (satu) kotak hitam merk stella yang di dalamnya berisi beberapa pack plastik klip, sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik hitam, kaca pirek dan 1 (satu) kotak rokok sampoerna mild yang didalamnya berisi 3 (tiga) paket kecil sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening selanjutnya dilakukan penggeledahan di belakang rumah saksi ALHUDA Pgl AL Als BILAL dan tepatnya di dalam pipa saluran air ditemukan 3 (tiga) paket kecil sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening setelah itu salah satu anggota BNN bertanya kepada rekan saksi ALHUDA Pgl AL Als BILAL terkait barang apa itu serta siapa pemiliknya dan dihadapan saksi, saksi ALHUDA Pgl AL Als BILAL menjawab bahwa barang tersebut adalah Shabu dan pemiliknya saksi ALHUDA Pgl AL Als BILAL. Selanjutnya terdakwa, Pgl ALHUDA, Randy Yuna Putra Pgl Putra dan Pgl IVAN langsung dibawa ke kantor BNN Kota Payakumbuh guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa menurut pengakuan terdakwa, bahwa terdakwa pernah menyerahkan sabu kepada rekan saksi ALHUDA Pgl AL Als BILAL pada hari Jumat tanggal 03 November 2023 dengan cara terdakwa mendatangi rumah saksi ALHUDA Pgl AL Als BILAL dengan membawa 2,5 (dua setengah) kantong sabu yang terdakwa simpan di dalam saku celana terdakwa kemudian terhadap sabu tersebut langsung terdakwa serahkan kepada saksi ALHUDA Pgl AL Als BILAL dengan berkata “Al ini ada kerjaan” dan Pgl AL menjawab “iya bang” kemudian terdakwa berkata “setor 9 juta”. Bahwa sabu tersebut telah habis terjual oleh telah habis terjual oleh rekan saksi ALHUDA Pgl AL Als BILAL akantetapi uang pembelian sabu tersebut belum dibayarkan oleh saksi ALHUDA Pgl AL Als BILAL telah habis terjual oleh saksi ALHUDA Pgl AL Als BILAL akan tetapi uang pembelian sabu tersebut belum dibayarkan oleh saksi ALHUDA Pgl AL Als BILAL kepada terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Lampiran Berita Acara Penimbangan Nomor: 182/10434/2023 tanggal 06 November 2023 yang dilakukan oleh Pegadaian Payakumbuh yang ditandatangani oleh Teddy fachrizan, S.Kom dan Meli Fitriani, dengan hasil penimbangan sebagai berikut :

7 (tujuh) kantong Narkotika diduga jenis shabu ditimbang tanpa kantong pembungkus didapat berat dengan Total keseluruhan seberat 0,93 gr (nol koma Sembilan puluh tiga gram), disisihkan 0,01 gr dari masing-masing kantong dengan total berat 0,07 gr/ (nol koma nol tujuh gram) untuk pemeriksaan labor, sisa seberat 0,86 gr (nol koma delapan puluh enam) gram untuk persidangan.

  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor 23.083.11.16.05.0813 K tanggal 13 November 2023 tentang hasil pengujian sampel barang bukti atas nama ALHUDA Pgl BILAL, RANDI ELFIAN Pgl RANDI, RANDY YUNA PUTRA Pgl PUTRA  barang bukti berupa:

1 (satu) kantong plastic dengan berat 0,07 gr (nol koma nol tujuh) gram (berdasarkan Lampiran Berita Acara Penimbangan Nomor: 182/10434/2023 tanggal 06 November 2023 ) Adalah metamfetamin positif (+) termasuk Narkotika Golongan I. Barang bukt*I dikembalikan 0,0654 gr (nol koma nol enam puluh lima empat) gram.

  • Bahwa perbuatan terdakwa yang secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu dilakukan tanpa seizin dari pihak yang berwenang dan digunakan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

 

KEDUA:

 

----------Bahwa terdakwa RANDI ELFIAN Pgl FIAN bersama-sama dengan saksi ALHUDA Pgl AL Als BILAL (penuntutan diajukan secara terpisah) pada hari Minggu tanggal 05 November 2023 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023 bertempat di rumah saksi ALHUDA Pgl AL Als BILAL  di Kampung Tigo Jorong Biaro Nagari Biaro Gadang Kecamatan Ampek Angkek Kabupaten Agam atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi Klas IB yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara bersama-sama sebagai yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan tanpa hak atau melawan hukum menggunakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa shabu untuk diri sendiri, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas terdakwa mendatangi rumah teman terdakwa yaitu saksi ALHUDA Pgl AL Als BILAL (penuntutan diajukan secara terpisah) di Kampung Tigo Jorong Biaro Nagari Biaro Gadang Kecamatan Ampek Angkek Kabupaten Agam dan pada saat itu terdakwa melihat saksi ALHUDA Pgl AL Als BILAL sedang menimbang sabu dan terdakwa pun bertanya kepada saksi ALHUDA Pgl AL Als BILAL “buah siapa AL” dan ALHUDA menjawab “belanja ke Rahmat (DPO)” setelah itu kemudian saksi ALHUDA Pgl AL Als BILAL bertanya kepada terdakwa “sudah Makai bang?” dan terdakwa menjawab “belum” setelah itu saksi ALHUDA Pgl AL Als BILAL langsung menuju ke arah lemari dan mengambil alat bong untuk menghisap shabu yang terbuat dari botol minuman dan 1 (satu) buah kaca pirek setelah itu saksi ALHUDA Pgl AL Als BILAL mengeluarkan 1 (satu) paket kecil sabu dari dalam saku celana dan langsung memasukkannya ke dalam kaca pirek yang telah diambil setelah itu rekan saksi ALHUDA Pgl AL Als BILAL langsung membakar sabu tersebut hingga cair dan setelah sabu tersebut cair, saksi ALHUDA Pgl AL Als BILAL langsung menyerahkan kaca pirek yang telah berisi sabu cair tersebut kepada terdakwa dan langsung terdakwa hisap dengan cara bergantian sebanyak 10 (sepuluh) kali hisap dan saksi ALHUDA Pgl AL Als BILAL sebanyak 10 (sepuluh) kali hisap hingga sabu tersebut habis.

 

Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine Nomor: Sket/007/Rh.08.00/XI/2023/BNNK-PYK tanggal 06 November 2023 yang ditandatangani oleh dr. Nining Satriani selaku Dokter Pemeriksa dan Barta Kurnia, S.AP selaku petugas pemeriksaan Urine menyatakan bahwa Hasil Pemeriksaan Urine terdakwa RANDI ELFIAN , dengan hasil pemeriksaan Urine dengan metode rapid test : Amphetamine + (Positif), Methaphetamine + (Positif).

 

Bahwa perbuatan terdakwa menggunakan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa shabu bagi diri sendiri dilakukan tanpa seizin dari pihak yang berwenang dan digunakan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf a”Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Pihak Dipublikasikan Ya