| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Menyatakan dan menetapkan bahwa identitas Pemohon pada:
a. Kartu Tanda Penduduk Pemohon Nomor 1375012611870001 tertanggal 21 Januari 2026 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bukittinggi, menerangkan bahwa Pemohon lahir pada tanggal 26 November 1986;
b. Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor 1375-LT-09062021-0001 tertanggal 19 Juni 2021 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kota Bukittinggi, menerangkan bahwa Pemohon lahir pada tanggal 26 November 1986;
c. Kartu Keluarga Pemohon Nomor 1375011503082087 tertanggal 25 November 2024 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bukittinggi, menerangkan bahwa Pemohon lahir pada tanggal 26 November 1986;
d. Kutipan Akta Nikah Pemohon Nikah Nomor 419/168/111/2010 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kebayoran Lama Kota Jakarta Selatan Provinsi DKI Jakarta, menerangkan bahwa Pemohon lahir pada tanggal 26 November 1986;
e. Print Out Paspor Pemohon dengan Nomor P266373 tertanggal 11 Mei 2007 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Bukittinggi, menerangkan bahwa Pemohon lahir pada tanggal 26 November 1987;
Adalah Satu Orang Yang Sama
3. Menyatakan bahwa Penetapan dalam perkara Permohonan ini digunakan oleh Pemohon untuk pengurusan Paspor Pemohon di Kantor Imigrasi Kelas II Agam;
4. Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
|