| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 151/Pid.B/2025/PN Bkt | M. RIKZAN NUARI, S.H. | RIAN MAULANA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 04 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 151/Pid.B/2025/PN Bkt | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 04 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2254/L.3.11/Eoh.2/11/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PRIMAIR -------Bahwa ia terdakwa RIAN MAULANA pada hari Senin tanggal 11 Agustus 2025 sekitar Pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Agustus 2025, bertempat di Jorong Beringin Tigo Kampung Nagari Salo Kec. Baso Kab. Agam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi atau Pengadilan Negeri Bukittinggi berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, dimana niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------Berawal pada hari Minggu tanggal 10 Agustus 2025 sekitar Pukul 20.00 WIB terdakwa merasa pusing karena ada tunggakan angsuran kredit lemari TV yang harus segera dibayar, lalu terdakwa pergi keluar rumah menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Xeon warna hitam tanpa nomor polisi (Nomor Rangka MH3440001BK154570 dan Nomor Mesin 44D-154582) miliknya pergi melihat orang main takraw dan setelah itu sekitar Pukul 00.00 Wib terdakwa pergi meninggalkan lapangan takraw dan pergi putar-putar hingga sekitar Pukul 02.00 WIB dini hari terdakwa sampai di sebuah warung/ruko milik saksi Syafaruddin yang berada di tepi jalan yang dikelilingi oleh persawahan di Jorong Baringin Tigo Kampung Nagari Salo Kec. Baso, lalu terdakwa berhenti dan memarkirkan kendaraannya di tepi jalan di depan ruko tersebut kemudian terdakwa buang air kecil dan dikarnakan situasi yang sepi timbul niat terdakwa untuk masuk mengambil barang di warung/ruko tersebut. Setelah itu terdakwa mengambil 1 (satu) buah obeng picak dengan tangkai warna hitam dengan panjang + 30 cm yang ada di dalam jok motor kemudian terdakwa langsung menuju jendela warung/ruko tersebut lalu terdakwa mencongkel jendela tersebut menggunakan obeng picak hingga jendela tersebut berhasil dibuka, akan tetapi ternyata setelah jendela terbuka, ruang pintu masih ditutup oleh jaring yang terbuat dari kawat dimana kemudian terdakwa menarik jaring tersebut hingga ada bagian jaring yang robek/putus kawat. -------Selanjutnya pada waktu yang bersamaan saksi Dicky Nugraha hendak pulang ke Nagari Salo dari Arah Nagari Koto Baru menggunakan sepeda motor, sekitar pukul 02.00 WIB tersebut saksi Dicky Nugraha lewat di sekitaran depan warung/ruko dimana ianya melihat cahaya seperti cahaya senter dari dalam warung/ruko milik saksi Syafaruddin, kemudian saksi Dicky Nugraha langsung berinisiatif untuk mematikan lampu sepeda motornya lalu mendekat ke arah warung/ruko tersebut yang ternyata di depan warung/ruko tersebut ada sebuah sepeda motor Yamaha Xeon warna hitam tanpa nomor polisi yang terparkir, kemudian saksi Dicky Nugraha melihat ke arah jendela kedai yang rupanya sudah terbuka, kemudian saksi Dicky Nugraha berteriak mengatakan “oi siatu, oi maliang ang, oi maliang ang (siapa di dalam? Kamu maling ya)“ sambil mengarahkan sinar cahaya lampu sepeda motornya dengan menghidupkan lampu jauh dan lampu dekat, setelah itu keluarlah terdakwa dengan cara meloncat dari jendela kedai, dimana jarak antara saksi Dicky Nugraha dengan posisi terdakwa saat itu sekitar 12 (dua belas) meter, kemudian terdakwa berkata “diam ang den bunuah ang beko (diam, kalau kamu tidak diam saya bunuh kamu)” sambil berusaha mengejar saksi Dicky Nugraha, kemudian saat terdakwa hampir mendekati posisi saksi Dicky Nugraha kemudian saksi Dicky Nugraha langsung meng-gas sepeda motor melaju ke arah Nagari Koto Baru. Setelah itu terdakwa juga langsung menuju ke sepeda motornya, di saat itu saksi Dicky Nugraha kembali berteriak menyoraki pelaku “ang maliang ang maliang kaja lah den diang (kamu itu maling, cobalah kejar kalau bisa!)“, kemudian pelaku langsung menaiki sepeda motornya dan langsung mengejar saksi Dicky Nugraha. Selanjuntya sesampai dekat rumah warga yakni sudah masuk di Nagari Koto Baru saksi Dicky Nugraha berteriak keras-keras “maling maliang maliang (maling maling maling)”, tidak lama kemudian datang warga Nagari Koto Baru sekitar tiga orang yang tidak saksi kenal dan kemudian diikuti oleh warga lain, seketika itu terdakwa langsung memutar balik arah laju sepeda motornya, kemudian saksi Dicky Nugraha bersama warga Nagari Koto Baru langsung mengejar terdakwa dan tidak lama kemudian sampai di dekat mushola sebelum jembatan dari arah Nagari Koto Baru tiba-tiba sepeda motor terdakwa mati karena kehabisan bahan bakar sehingga akhirnya terdakwa berhasil diamankan warga lalu dibawa ke Kantor Wali Nagari Salo dan setelah itu warga menghubungi pihak Polsek Baso guna diproses secara hukum. -------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (3) dan ayat (5) KUHP jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP. --------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR -------Bahwa ia terdakwa RIAN MAULANA pada hari Senin tanggal 11 Agustus 2025 sekitar Pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Agustus 2025, bertempat di Jorong Beringin Tigo Kampung Nagari Salo Kec. Baso Kab. Agam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi atau Pengadilan Negeri Bukittinggi berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dimana niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------Berawal pada hari Minggu tanggal 10 Agustus 2025 sekitar Pukul 20.00 WIB terdakwa merasa pusing karena ada tunggakan angsuran kredit lemari TV yang harus segera dibayar, lalu terdakwa pergi keluar rumah menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Xeon warna hitam tanpa nomor polisi (Nomor Rangka MH3440001BK154570 dan Nomor Mesin 44D-154582) miliknya pergi melihat orang main takraw dan setelah itu sekitar Pukul 00.00 Wib terdakwa pergi meninggalkan lapangan takraw dan pergi putar-putar hingga sekitar Pukul 02.00 WIB dini hari terdakwa sampai di sebuah warung/ruko milik saksi Syafaruddin yang berada di tepi jalan yang dikelilingi oleh persawahan di Jorong Baringin Tigo Kampung Nagari Salo Kec. Baso, lalu terdakwa berhenti dan memarkirkan kendaraannya di tepi jalan di depan ruko tersebut kemudian terdakwa buang air kecil dan dikarnakan situasi yang sepi timbul niat terdakwa untuk masuk mengambil barang di warung/ruko tersebut. Setelah itu terdakwa mengambil 1 (satu) buah obeng picak dengan tangkai warna hitam dengan panjang + 30 cm yang ada di dalam jok motor kemudian terdakwa langsung menuju jendela warung/ruko tersebut lalu terdakwa mencongkel jendela tersebut menggunakan obeng picak hingga jendela tersebut berhasil dibuka, akan tetapi ternyata setelah jendela terbuka, ruang pintu masih ditutup oleh jaring yang terbuat dari kawat dimana kemudian terdakwa menarik jaring tersebut hingga ada bagian jaring yang robek/putus kawat. -------Selanjutnya pada waktu yang bersamaan saksi Dicky Nugraha hendak pulang ke Nagari Salo dari Arah Nagari Koto Baru menggunakan sepeda motor, sekitar pukul 02.00 WIB tersebut saksi Dicky Nugraha lewat di sekitaran depan warung/ruko dimana ianya melihat cahaya seperti cahaya senter dari dalam warung/ruko milik saksi Syafaruddin, kemudian saksi Dicky Nugraha langsung berinisiatif untuk mematikan lampu sepeda motornya lalu mendekat ke arah warung/ruko tersebut yang ternyata di depan warung/ruko tersebut ada sebuah sepeda motor Yamaha Xeon warna hitam tanpa nomor polisi yang terparkir, kemudian saksi Dicky Nugraha melihat ke arah jendela kedai yang rupanya sudah terbuka, kemudian saksi Dicky Nugraha berteriak mengatakan “oi siatu, oi maliang ang, oi maliang ang (siapa di dalam? Kamu maling ya)“ sambil mengarahkan sinar cahaya lampu sepeda motornya dengan menghidupkan lampu jauh dan lampu dekat, setelah itu keluarlah terdakwa dengan cara meloncat dari jendela kedai, dimana jarak antara saksi Dicky Nugraha dengan posisi terdakwa saat itu sekitar 12 (dua belas) meter, kemudian terdakwa berkata “diam ang den bunuah ang beko (diam, kalau kamu tidak diam saya bunuh kamu)” sambil berusaha mengejar saksi Dicky Nugraha, kemudian saat terdakwa hampir mendekati posisi saksi Dicky Nugraha kemudian saksi Dicky Nugraha langsung meng-gas sepeda motor melaju ke arah Nagari Koto Baru. Setelah itu terdakwa juga langsung menuju ke sepeda motornya, di saat itu saksi Dicky Nugraha kembali berteriak menyoraki pelaku “ang maliang ang maliang kaja lah den diang (kamu itu maling, cobalah kejar kalau bisa!)“, kemudian pelaku langsung menaiki sepeda motornya dan langsung mengejar saksi Dicky Nugraha. Selanjuntya sesampai dekat rumah warga yakni sudah masuk di Nagari Koto Baru saksi Dicky Nugraha berteriak keras-keras “maling maliang maliang (maling maling maling)”, tidak lama kemudian datang warga Nagari Koto Baru sekitar tiga orang yang tidak saksi kenal dan kemudian diikuti oleh warga lain, seketika itu terdakwa langsung memutar balik arah laju sepeda motornya, kemudian saksi Dicky Nugraha bersama warga Nagari Koto Baru langsung mengejar terdakwa dan tidak lama kemudian sampai di dekat mushola sebelum jembatan dari arah Nagari Koto Baru tiba-tiba sepeda motor terdakwa mati karena kehabisan bahan bakar sehingga akhirnya terdakwa berhasil diamankan warga lalu dibawa ke Kantor Wali Nagari Salo dan setelah itu warga menghubungi pihak Polsek Baso guna diproses secara hukum. -------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------------
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
