INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
59/Pdt.G/2025/PN Bkt | 1.EDI SUPARDI YANTO 2.LEGAWATI 3.RIDHO OKTA GIFFARI |
3.PT. Bank Mandiri Tbk Cabang Bukitttinggi 4.Pemerintah Ri Cq. Kementerian Keuangan RI. Cq Direktorat Jendral Kekayaan Negara Cq. Kepala Kantor Wilayah III Pekanbaru Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (Kpknl) Bukittinggi |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 06 Okt. 2025 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Nomor Perkara | 59/Pdt.G/2025/PN Bkt | ||||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 03 Okt. 2025 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum | 1. Menangguhkan atau menunda pelaksanaan lelang eksekusi atas objek jaminan berupa:
- Sertifikat Hak Milik No.134 seluas 225 m?2; yang terletak di Kambing VII, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam, atas nama Edy Supardi Yanto (Penggugat I), yang akan dilaksanakan oleh Tergugat I (PT. Bank Mandiri Tbk Cabang Bukittinggi) melalui Tergugat II (KPKNL Bukittinggi), sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
DALAM POKOK PERKARA
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa tindakan Tergugat I dan Tergugat II yang menetapkan dan mengumumkan pelelangan atas objek jaminan sebagaimana tertuang dalam Pengumuman Lelang Eksekusi Hak Tanggungan tanggal 23 September 2025 untuk pelaksanaan lelang pada 15 Oktober 2025 adalah:
- cacat prosedur hukum,
- bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan
- merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad).
3. Menyatakan bahwa Pengumuman Lelang Eksekusi Hak Tanggungan tanggal 23 September 2025 tersebut batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
4. Menyatakan bahwa tindakan Tergugat I yang menolak restrukturisasi kredit dan tidak memberi kesempatan kepada Penggugat I untuk menjual sendiri objek jaminan adalah bertentangan dengan asas iktikad baik (te goeder trouw) dalam hubungan kontraktual antara bank dan nasabah.
5. Menghukum Tergugat I untuk:
- menunda seluruh proses lelang eksekusi Hak Tanggungan,
- melakukan pembinaan dan negosiasi ulang terhadap Para Penggugat dalam rangka restrukturisasi kredit,
- memberikan kesempatan kepada Penggugat I untuk menjual sendiri objek jaminan dengan harga yang layak dan melalui proses yang sah.
6. Menyatakan sah dan mengikat secara hukum bahwa penjualan objek jaminan oleh Penggugat I secara sukarela dengan sepengetahuan dan persetujuan Tergugat I adalah merupakan bagian dari penyelesaian kredit macet yang sah menurut hukum.
S U B S I D A I R :
Apabila mejelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang se adil adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |