Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
59/Pdt.G/2025/PN Bkt 1.EDI SUPARDI YANTO
2.LEGAWATI
3.RIDHO OKTA GIFFARI
3.PT. Bank Mandiri Tbk Cabang Bukitttinggi
4.Pemerintah Ri Cq. Kementerian Keuangan RI. Cq Direktorat Jendral Kekayaan Negara Cq. Kepala Kantor Wilayah III Pekanbaru Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (Kpknl) Bukittinggi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 59/Pdt.G/2025/PN Bkt
Tanggal Surat Jumat, 03 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1EDI SUPARDI YANTO
2LEGAWATI
3RIDHO OKTA GIFFARI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Riyan Permana PutraEDI SUPARDI YANTO
2Riyan Permana PutraLEGAWATI
3Riyan Permana PutraRIDHO OKTA GIFFARI
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Mandiri Tbk Cabang Bukitttinggi
2Pemerintah Ri Cq. Kementerian Keuangan RI. Cq Direktorat Jendral Kekayaan Negara Cq. Kepala Kantor Wilayah III Pekanbaru Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (Kpknl) Bukittinggi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menangguhkan atau menunda pelaksanaan lelang eksekusi atas objek jaminan berupa: 
- Sertifikat Hak Milik No.134 seluas 225 m?2; yang terletak di Kambing VII, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam, atas nama Edy Supardi Yanto (Penggugat I), yang akan dilaksanakan oleh Tergugat I (PT. Bank Mandiri Tbk Cabang Bukittinggi) melalui Tergugat II (KPKNL Bukittinggi), sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
DALAM POKOK PERKARA
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa tindakan Tergugat I dan Tergugat II yang menetapkan dan mengumumkan pelelangan atas objek jaminan sebagaimana tertuang dalam Pengumuman Lelang Eksekusi Hak Tanggungan tanggal 23 September 2025 untuk pelaksanaan lelang pada 15 Oktober 2025 adalah:
- cacat prosedur hukum,
- bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan
- merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad).
3. Menyatakan bahwa Pengumuman Lelang Eksekusi Hak Tanggungan tanggal 23 September 2025 tersebut batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
4. Menyatakan bahwa tindakan Tergugat I yang menolak restrukturisasi kredit dan tidak memberi kesempatan kepada Penggugat I untuk menjual sendiri objek jaminan adalah bertentangan dengan asas iktikad baik (te goeder trouw) dalam hubungan kontraktual antara bank dan nasabah.
5. Menghukum Tergugat I untuk:
- menunda seluruh proses lelang eksekusi Hak Tanggungan,
- melakukan pembinaan dan negosiasi ulang terhadap Para Penggugat dalam rangka restrukturisasi kredit,
- memberikan kesempatan kepada Penggugat I untuk menjual sendiri objek jaminan dengan harga yang layak dan melalui proses yang sah.
 
6. Menyatakan sah dan mengikat secara hukum bahwa penjualan objek jaminan oleh Penggugat I secara sukarela dengan sepengetahuan dan persetujuan Tergugat I adalah merupakan bagian dari penyelesaian kredit macet yang sah menurut hukum.
S U B S I D A I R :
 
Apabila mejelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang se adil adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak