Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 97.424.908,- ( SEMBILAN PULUH TUJUH JUTA EMPAT RATUS DUA PULUH EMPAT RIBU SEMBILAN RATUS DELAPAN), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 90.736.310,- ( SEMBILAN PULUH JUTA TUJUH RATUS TIGA PULUH ENAM RIBU TIGA RATUS SEPULUH) ditambah bunga sebesar 6.688.598,- ( ENAM JUTA ENAM RATUS DELAPAN PULUH DELAPAN RIBU LIMA RATUS SEMBILAN PULUH DELAPAN), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan atas obyek berupa : BPKB NO. P-00571299 AN NINIT SUSILA WATI
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |