Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
42/Pdt.G/2025/PN Bkt | PT.BPR Rangkiang Aur Denai | 1.Yulia Hisbullah 2.Syaiful Z |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 24 Jul. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 42/Pdt.G/2025/PN Bkt | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 21 Jul. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum |
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat; 3. Menyatakan Sah secara hukum Perjanjian Kredit No. 1400103001766/01.22/BPR-RAD/2023 Tanggal 08 Februari 2023 yang telah di tanda tangani oleh Penggugat dengan Para Tergugat; 4. Menyatakan sah secara hukum objek jaminan hutang yang telah diserahkan Para Tergugat kepada Penggugat sesuai Perjanjian Kredit No. 1400103001766/01.22/BPR-RAD/2023 Tanggal 08 Februari 2023 yaitu berupa : 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan yang ada di atasnya dengan SHM Nomor 00821/Ladang Laweh, Surat Ukur/Gambar Situasi 00506/Ladang Laweh/2018 tanggal 04 September 2018, luas tanah 365 m?2;, berlokasi di Nagari Ladang Laweh Kec. Banuhampu Kab. Agam, atas nama pemegang hak Syaiful Zubir dan Yulia Hisbullah 5. Memerintahkan kepada Jurusita atau jika berhalangan digantikan oleh wakilnya yang sah untuk meletakkan sita terhadap objek jaminan a quo yang dimohonkan agar diletakkan sita jaminan; 6. Menghukum Para Tergugat dan pihak manapun yang menguasai objek jaminan a quo untuk menyerahkan secara suka rela objek jaminan dimaksud kepada Penggugat;
7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas dan seketika seluruh Prestasinya kepada Penggugat atas Perjanjian Kredit yang telah disepakati dengan total sebesar Rp. 348.454.804,- (Tiga ratus empat puluh delapan juta empat ratus lima puluh empat ribu delapan ratus empat rupiah), paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht); 8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perhari yang harus dibayar tergugat bila lalai dalam melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap; 9. Menyatakan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Banding, Kasasi, Verzet, Peninjauan Kembali, maupun Perlawanan/ Bantahan, baik dari Para Tergugat maupun dari pihak lain. 10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |