Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.Plw/2025/PN Bkt HENDRA ANTHONY HATTA 1.Wiserman
2.SONSASNIR st BAGINDO ALAM
3.YASTETI
4.SUFIANDIS
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 2/Pdt.Plw/2025/PN Bkt
Tanggal Surat Selasa, 14 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HENDRA ANTHONY HATTA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. Suharizal, S.H., M.H.HENDRA ANTHONY HATTA
Tergugat
NoNama
1Wiserman
2SONSASNIR st BAGINDO ALAM
3YASTETI
4SUFIANDIS
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan Gugatan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar;
3. Menyatakan Surat Perjanjian Gadai Tanah tanggal 5 Maret 2023 antara Pelawan dengan Terlawan III dan Terlawan IV adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum;
4. Menyatakan objek perkara Putusan dalam Perkara Perdata No. 17/Pdt.G/2020 / PN. Bkt tgl  2 November 2020 jo Putusan PT. Padang Nomor. 252 / Pdt/2020 / PT. Pdg tgl 20 Januari 2021 jo Putusan Kasasi MA RI tgl 3142 K  /Pdt / 2022 tgl  20 September 2022 adalah sah terikat dalam Perjanjian Gadai Tanah tanggal  5 Maret 2023 yang terjadi antara Pelawan dengan Terlawan III dan Terlawan IV;
5. Menyatakan Surat Penetapan Eksekusi No. 9 / Pdt.Eks / 2024 / Pn. Bkt tgl 7 Januari 2025  yang telah diterbitkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Bukttinggi adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum;
6. Menyatakan eksekusi atas Putusan Perdata No. 17 / Pdt.G/2020 / PN. Bkt  tgl 2 November 2020 jo Putusan PT. Padang Nomor. 252 / Pdt / 2020 / PT. Pdg tgl 20 Januari 2021 jo Putusan Kasasi MA RI No. 3142  K / Pdt / 2022 tgl 20 September 2022 beralasan hukum untuk dipertangguhkan sampai  putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum pasti, begitu juga dengan Surat Penetapan Eksekusi No. 9 / Pdt.Eks / 2024 / Pn. Bkt tgl 7 Januari 2025  yang telah diterbitkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Bukttinggi beralasan hukum untuk ditunda/ditangguhkan Pelaksanaannya  sampai perkara ini mempunyai kekuatan hukum pasti;
7. Menghukum  Terlawan I, Terlawan II, Terlawan  III dan Terlawan IV untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
8. Menghukum Terlawan I, Terlawan II, Terlawan  III dan Terlawan IV untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng. 
 
SUBSIDAIR
 
Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bukittinggi yang memeriksa Gugatan Perlawanan perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak