Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pdt.P/2026/PN Bkt 1.Rahmi Ariya Putri
2.Hayatul Fikri
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 3/Pdt.P/2026/PN Bkt
Tanggal Surat Rabu, 14 Jan. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Rahmi Ariya Putri
2Hayatul Fikri
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.    Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya;
2.    Menyatakan dan memberikan izin kepada Para Pemohon untuk merubah dan mencantumkan nama anak Kesatu Perempuan Para Pemohon dari HAYRA ARUMI MELVASHANUM menjadi HAYRA AZYURA SHANUM dalam akta kelahiran anak Kesatu Perempuan Para Pemohon Nomor 1306-LT-16092025-0014 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan  Sipil Kabupaten Agam tertanggal 16 September 2025 dan memerintahkan Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Agam untuk memperbaiki perubahan tersebut;  
3.    Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan tentang penggantian/perubahan nama anak Kesatu Perempuan Para Pemohon tersebut kepada Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Agam paling lambat 30 (Tiga Puluh) hari sejak diterimanya Salinan Penetapan Pengadilan Negeri Bukittinggi untuk dibuat catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil; 
4.    Membebaskan kepada Para Pemohon segala biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
Demikian permohonan ini diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Bukittinggi untuk dapat dikabulkan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya