Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menyatakan untuk memperbaiki Tempat Lahir Pemohon dari TAPI KALUNG menjadi KUALA LUMPUR pada Kartu Keluarga Nomor: 1306092904150001 tertanggal 16 November 2023, Akta Kelahiran Nomor: 1306-LT-19042024 tertanggal 19 April 2024, serta Kartu Tanda Penduduk Nomor: 1306071505930002 tertanggal 22 April 2024, yang keseluruhannya dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Agam dan memerintahkannya untuk memperbaiki perubahan tersebut;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang penggantian Tempat Lahir Pemohon kepada Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Agam paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Salinan Penetapan Pengadilan Negeri Bukittinggi untuk dibuat catatan pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil;
- Membebankan kepada Pemohon segala biaya yang timbul karena adanya Permohonan ini.
|