Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat secara keseluruhan;
- Menyatakan Penggugat adalah Debitur/Konsumen beritikad baik;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menetapkan hutang Penggugat kepada Tergugat sebesar Rp. 467.717.944,- (empat ratus enam puluh tujuh juta tujuh ratus tujuh belas ribu sembilan ratus empat puluh empat rupiah);
- Menyatakan penjualan objek jaminan milik Penggugat dilakukan dibawah tangan dengan harga Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah);
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) per hari jika mengabaikan atau lalai melaksanakan putusan perkara ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau apabila yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |