Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
64/Pdt.G/2024/PN Bkt 1.Mira Aulia
2.Hendra Mika
PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Pusat Jakarta cq PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Bukittinggi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 64/Pdt.G/2024/PN Bkt
Tanggal Surat Senin, 09 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Mira Aulia
2Hendra Mika
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Pusat Jakarta cq PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Bukittinggi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat secara keseluruhan;
  2. Menyatakan Penggugat adalah Debitur/Konsumen beritikad baik;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  4. Menetapkan hutang Penggugat kepada Tergugat sebesar Rp. 467.717.944,- (empat ratus enam puluh tujuh juta tujuh ratus tujuh belas ribu sembilan ratus empat puluh empat rupiah);
  5. Menyatakan penjualan objek jaminan milik Penggugat dilakukan dibawah tangan dengan harga Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah);
  6. Menghukum Tergugat membayar uang paksa sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) per hari jika mengabaikan atau lalai melaksanakan putusan perkara ini;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

Atau apabila yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak