| Dakwaan | ahwa ia terdakwa Sdr. FRANS THEO WORANATA, pada hari Kamis tanggal12 Desember 2023 Sekira pukul 13.15 WIB, bertempat di kantor PT. Bukittinggi
 Mandiri Sejahtera Nag. Koto Tangah Tilatang Kamang Kabupaten Agam dalam
 wilayah Provinsi Sumatera Barat telah melakukan perbuatan tidak melaporkan
 terjadinya kecelakaan kerja di tempat kerja yang dipandang perlu oleh
 pegawai pengawas ketenagakerjaan telah melanggar ketentuan sebagaimana
 diatur dalam Pasal 11 ayat (1) Jo. Pasal 15 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1
 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, jo Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No.
 Per 03/MEN/1998 Tentang Tata Cara Pelaporan dan Pemeriksaan Kecelakaan,
 dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda
 setinggi-tingginya Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), dan berdasarkan Pasal 3
 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan
 Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP, denda yang ditetapkan
 dilipatgandakan menjadi 10.000 (sepuluh ribu) kali sehingga denda yangditetapkan
 setingi-tingginya dibaca menjadi Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
 |