Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G/2024/PN Bkt Asrima Roza FEBRIANO DIAN SAPUTRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2024/PN Bkt
Tanggal Surat Kamis, 25 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Asrima Roza
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ade Muhammad Firman, SHAsrima Roza
Tergugat
NoNama
1FEBRIANO DIAN SAPUTRA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMER :
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan Perbuatan TERGUGAT adalah perbuatan ingkar janji (wanprestasi);
 
3. Menyatakan bahwa TERGUGAT tidak memiliki I’tikad baik;
 
4. Meletakkan sita jaminan terhadap 1 (satu) Unit benda bergerak yaitu 1 (satu) unit mobil kijang innova, tahun 2010, plat nomor B 1997 BM, dengan mesin: 2KD6630935, No rangka: MHFXR42G4A0007660, atas nama PT. BIGGY CEMERLANG;
 
5. Menyatakan sita jaminan terhadap 1 (satu) unit benda bergerak milik TERGUGAT yaitu 1 (satu) unit mobil kijang innova, tahun 2010, plat nomor B 1997 BM, dengan mesin: 2KD6630935, No rangka: MHFXR42G4A0007660, atas nama PT. BIGGY CEMERLANG, Adalah Sah dan Berharga
 
6. Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk memenuhi kewajibannya memberikan hak-hak PENGGUGAT dan juga mengganti uang pinjaman atas nama PENGGUGAT yang belum dibayarkan oleh TERGUGAT dengan Total sebesar Rp.151,950,000,- (Seratus Lima Puluh Satu Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dengan seketika dan dalam jangka waktu,paling lama 2x24 jam (dua hari) setelah putusan dibacakan;
 
7. Menghukum TERGUGAT mengganti kerugian Immateriil PENGGUGAT yang tidak berlebihan jika dinilai dengan Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)
 
8. Memerintahkan TERGUGAT untuk membatalkan dan mengalihkan segala tanggung jawab hutang perusahaan Bukittinggi Best Property yang meggunakan nama PENGGUGAT kepada TERGUGAT selaku pemilik Perusahaan Bukittinggi Best Property, dan semenjak putusan ini dibacakan, segala hutang yang akan dibuat tidak dibenarkan mengatasnamakan PENGGUGAT, yaitu; 
 
- Uang pinjaman kepada Bapak Afrialdi sebesar Rp.203,000,000,- (dua ratus tiga juta rupiah);
- Uang Pinjaman (sisa hutang) kepada Monik sebesar Rp.96,025,000,- (Sembilan Puluh Enam Juta dua puluh lima ribu Rupiah)
- Sisa cicilan Kredit KUPRA (Kredit Umum Pedesaan Rakyat) di bank Rakyat Indonesia
 
9. Menghukum TERGUGAT untuk patuh dan taat pada putusan ini;
 
10. Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voor baar beij voor raad) walaupun ada bantahan, banding, maupun kasasi;
 
11. Membebankan Segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada TERGUGAT.
 
SUBSIDAIR:
Atau apabila majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum yang berlaku (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak