Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
5/Pdt.P/2025/PN Bkt | 1.Aldo Putra 2.Sari |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 15 Jan. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||||
Nomor Perkara | 5/Pdt.P/2025/PN Bkt | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 08 Jan. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | <!--[endif]--> 1 Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya; 2 Menyatakan dan memberikan izin kepada Para Pemohon untuk merubah dan mencantumkan nama anak pertama perempuan Para Pemohon dari JUMAYTI FITRIAN ALSYA menjadi ALSYA ZARIKHA ZAFIA dalam akta kelahiran anak pertama perempuan Para Pemohon Nomor 1306-LU-02062021-0005 tertanggal 02 Juni 2021 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Agam dan memerintahkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Agam untuk memperbaiki perubahan tersebut; 3 Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan tentang penggantian nama anak pertama perempuan Para Pemohon tersebut kepada Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Agam paling lambat 30 (Tiga Puluh) hari sejak diterimanya Salinan Penetapan Pengadilan Negeri Bukittinggi untuk dibuat catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil; 4. Membebankan kepada Para Pemohon segala biaya yang timbul karena adanya permohonan ini; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |