Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut seluruhnya;
2. Menetapkan bahwa telah meninggal dunia, SOFYAN HAKIM (Ayah Kandung Pemohon) pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2003 di Kediaman / Rumah yang beralamat di Ladang Cakiah, RT 002 RW 002, Kelurahan Ladang Cakiah, Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh, Kota Bukittinggi.
3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kota Bukittinggi untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbikan akta kematian atas nama SOFYAN HAKIM (Ayah Kandung Pemohon).
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
Demikianlah permohonan ini dibuat. Dan atas perhatian Bapak dan terkabulnya permohonan ini Pemohon mengucapkan terima kasih.
|