INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
13/Pdt.G.S/2023/PN Bkt | JAMIN | 1.IDA ARIANI 2.JASRI MARIYOLAN 3.EDO MANTO FANI |
Permohonan Eksekusi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 27 Feb. 2023 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||
Nomor Perkara | 13/Pdt.G.S/2023/PN Bkt | ||||||||
Tanggal Surat | Senin, 20 Feb. 2023 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 25.000.000,00 | ||||||||
Petitum | I. DALAM PROVISI :
1. Memerintahkan PARA TERGUGAT agar tidak melakukan perbuatan hukum apapun serta namun tak terbatas berupa tindakan TERGUGAT yang diduga dan/atau dapat ditafsirkan melakukan transaksi jual beli apapun atas objek a quo, mengalihkan sebagian maupun seluruh hak PENGGUGAT diatas objek a quo, menjadikan jaminan hutang kepada manapun, dan tindakan-tindakan hukum lainnya atas objek yang bersangkutan, yang akan menyebabkan kerugian lebih besar kepada PENGGUGAT dikemudian hari, sampai perkara a quo memperoleh keputusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
2. Memerintahkan PARA TERGUGAT untuk menyerahkan secara baik dan utuh mobil Merek Suzuki Karimun, Nomor Polisi BA 1190 LZ, Warna Putih Metalik, Tahun Pembuatan 2018, Nomor Rangka : MHYHMP31SJJ300117, Nomor Mesin : K10BT1048905, BPKB No: . M-12228884 atas nama Edo Manto Fani berdasarkan pelaksanaan Perjanjian Pembiayaan Multiguna Nomor : 8662018103000044 tanggal 26 Januari 2018 kepada PENGGUGAT, Jika engkar dengan bantuan Aparat Kepolsian dan Instansi terkait lainnya serta pejabat yang berwenang;
3. Memerintahkan PARA TERGUGAT untuk memulihkan hak-hak PENGGUGAT dengan cara membayarkan sepenuhnya nilai kerugian yang diderita PENGGUGAT baik materil maupun immateril secara tunai dan seketika sesuai dengan nilai tuntutan kerugian PENGGUGAT dalam perkara a quo, jika ingkar mohon bantuan Aparat berwajib dan instansi terkait lainnya;
4. Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk patuh dan tunduk pada putusan ini dengan segala konsekwensinya, jika engkar mohon bantuan Aparat Berwajib dan instansi terkait lainnya;
5. Menyatakan putusan provisi ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta meskipun adanya verzet, banding dan kasasi.
II. DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan Gugatan PENGUGAT seluruhnya;
2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan Wanprestasi kepada PENGGUGAT;
3. Menyatakan sah Perjanjian Pembiayaan Multiguna Nomor : 8662018103000044 tanggal 26 Januari 2018. Yang telah ditanda tangani oleh PENGGUGAT dengan PARA TERGUGAT;
4. Memerintahkan kepada juru sita atau jika berhalangan diganti oleh wakilnya yang sah untuk meletakan sita terhadap Kendaraan yang dimohonkan agar diletakan sita jaminan untuk kemudian Kendaraan dimaksud dititipkan pada Penggugat;
5. Menghukum PARA TERGUGAT untuk menyerahkan secara baik dan utuh kendaraan jaminan berupa mobil Merek Suzuki Karimun, Nomor Polisi BA 1190 LZ, Warna Putih Metalik, Tahun Pembuatan 2018, Nomor Rangka : MHYHMP31SJJ300117, Nomor Mesin : K10BT1048905, BPKB No: . M-12228884 atas nama Edo Manto Fani berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Multiguna Nomor : 8662018103000044 tanggal 26 Januari 2018 kepada PENGGUGAT, Jika engkar dengan bantuan Aparat Kepolsian dan Instansi terkait lainnya serta pejabat yang berwenang;
6. Menyatakan PENGGUGAT memiliki hak dan kewenangan untuk menjual kendaraan jaminan berupa mobil Merek Suzuki Karimun, Nomor Polisi BA 1190 LZ, Warna Putih Metalik, Tahun Pembuatan 2018, Nomor Rangka : MHYHMP31SJJ300117, Nomor Mesin : K10BT1048905, BPKB No: . M-12228884 atas nama Edo Manto Fani berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Multiguna Nomor : 8662018103000044 tanggal 26 Januari 2018;
7. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar lunas dan seketika seluruh kerugian atau tambahan biaya yang harus dikeluarkan PENGGUGAT karena Wanprestasi yang dilakukan PARA TERGUGAT sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht);
8. Menetapkan sita eksekusi atas benda bergerak dan benda tidak bergerak PARA TERGUGAT lainya, apabila nilai jual atas 1 (satu) unit mobil Merek Suzuki Karimun, Nomor Polisi BA 1190 LZ, Warna Putih Metalik, Tahun Pembuatan 2018, Nomor Rangka : MHYHMP31SJJ300117, Nomor Mesin : K10BT1048905, BPKB No: . M-12228884 atas nama Edo Manto Fani tidak mencukupi untuk melunasi semua kewajiban pelunasan hutang dan kerugian atas tambahan biaya yang harus dikeluarkan PENGGUGAT;
9. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum keberatan (Uitvoerbaar bij voorraad);
10. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Dan/Atau : Jika Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I.B Bukittinggi berpendapat lain mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |