Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G/2026/PN Bkt 1.HERMAN
2.FITRA YANTI
2.PT. INDAHBUMI CITRADAYA
3.IR. JOHARNIS KARANI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2026/PN Bkt
Tanggal Surat Senin, 29 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HERMAN
2FITRA YANTI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Riyan Permana PutraHERMAN
2Riyan Permana PutraFITRA YANTI
Tergugat
NoNama
1PT. INDAHBUMI CITRADAYA
2IR. JOHARNIS KARANI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1NASIR
2DASRUL DT. RAJO PANGGULU
3BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) KOTA BUKITTINGGI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;

 

2. Menyatakan Tergugat 1 telah ingkar Janji (Wanprestasi) dengan segala akibat hukumnya;

 

3. Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Surat Perjanjian Jual Beli No. 42/ICD/PER/VI/07 tanggal 1 Juni 2007 antara Penggugat 1 dan Tergugat 1 yang diwakili Tergugat 2 atas objek perkara berupa satu unit rumah tipe 36/96 m?2; yang terletak di Perumahan Bukittinggi Indah Ladang Cakiah Tigo Baleh Bukittinggi, dengan luas bangunan 6 X 6 = 36 m?2; dan Luas Tanah Standar 96 m?2;, dengan batas-batas sebagai berikut :

 

• Sebelah Utara berbatas dengan : Rumah Pak Yus.

• Sebelah Selatan berbatas dengan : Rumah Pak Jon.

• Sebelah Timur berbatas dengan : Rumah Pak Jon.

• Sebelah Barat berbatas dengan : Jalan.

 

4. Menyatakan Tergugat 1 telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) terhadap Penggugat 1 karena:

 

o Tidak menyelesaikan pembangunan rumah sesuai waktu yang diperjanjikan;

o Tidak menyerahkan Sertifikat Hak Milik dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB);

o Tidak memenuhi kewajiban hukum sebagaimana diperjanjikan dalam Surat Perjanjian Jual Beli No. 42/ICD/PER/VI/07 tanggal 1 Juni 2007;

 

5. Menghukum Tergugat 1 untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas objek perkara kepada Penggugat 1 secara sah dan berkekuatan hukum;

 

6. Menyatakan bahwa atas tindakan wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat 1 menimbulkan kerugian bagi Para Penggugat, yaitu kerugian materiil sebesar Rp. 139.200.000,- (Seratus Tiga Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Ribu Rupiah), dengan perincian:

 

o Pembayaran harga rumah yang telah dibayarkan Penggugat 1 kepada Tergugat 1 sebesar Rp. 81.000.000,-;

o Biaya tambahan penyelesaian pembangunan rumah oleh Para Penggugat sebesar Rp. 15.000.000,-;

o Denda keterlambatan penyelesaian pembangunan rumah selama 216 bulan sebesar Rp. 43.200.000,-;

7. Menghukum Tergugat 1 untuk membayar ganti rugi materiil kepada Para Penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar Rp. 139.200.000,- (Seratus Tiga Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Ribu Rupiah), dengan perincian:

 

o Pembayaran harga rumah yang telah dibayarkan Penggugat 1 kepada Tergugat 1 sebesar Rp. 81.000.000,-;

o Biaya tambahan penyelesaian pembangunan rumah oleh Para Penggugat sebesar Rp. 15.000.000,-;

o Denda keterlambatan penyelesaian pembangunan rumah selama 216 bulan sebesar Rp. 43.200.000,-;

 

8. Menyatakan bahwa atas tindakan wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat 1 menimbulkan kerugian bagi Para Penggugat, yaitu kerugian immateriil sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah).

 

9. Menghukum Tergugat 1 untuk membayar ganti rugi immateriil kepada Para Penggugat sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) secara tunai dan sekaligus;

 

10. Menghukum Tergugat 1 untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan putusan perkara a quo sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);

 

11. Menyatakan putusan perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun terdapat upaya hukum banding, kasasi, maupun peninjauan kembali;

 

12. Menetapkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap seluruh harta kekayaan Tergugat 1, baik benda bergerak maupun tidak bergerak, guna menjamin pelaksanaan putusan perkara a quo;

 

13. Menghukum Tergugat 1 untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo;

S U B S I D A I R :

 

Bahwa sekiranya yang terhormat majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya dalam perkara ini (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak