Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
38/Pdt.P/2024/PN Bkt Delsyi Syamza Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 38/Pdt.P/2024/PN Bkt
Tanggal Surat Rabu, 19 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Delsyi Syamza
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan bahwa telah meninggal dunia ZAINAL; (Ayah Kandung Pemohon) pada Hari Kamis tanggal 17 April 1975 di Padang dan dikuburkan di Kelurahan Tarok Dipo, Kecamatan Guguak Panjang, Kota Bukittinggi.  
  3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kota Bukittinggi untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbikan akta kematian atas nama ZAINAL (Ayah Kandung Pemohon);
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak