Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Menyatakan dan memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Nama Ayah Pemohon di dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon, yaitu dari A. JALIL menjadi ABDUL JALIL ST. SAIDI, serta perbaikan nama di dalam Kartu Tanda Penduduk Pemohon, yaitu dari TRI FADILLAH menjadi TRI VADILLAH yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bukittinggi, untuk melakukan perbaikan tersebut;
3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bukittinggi setelah menerima salinan penetapan ini untuk memperbaiki perubahan yang dimaksud dan membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan akta kelahiran Pemohon;
4. Membebankan kepada Pemohon segala biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
|