Petitum |
I. DALAM PROVISI :
1. Memerintahkan PARA TERGUGAT agar tidak melakukan perbuatan hukum apapun namun tak terbatas berupa tindakan PARA TERGUGAT yang diduga dan/atau dapat ditafsirkan melakukan transaksi jual beli apapun atas objek, mengalihkan sebagian maupun seluruh hak PARA PENGGUGAT diatas objek, menjadikan jaminan hutang kepada pihak manapun, dan tindakan-tindakan hukum lainnya atas objek tanah yang bersangkutan, yang akan menyebabkan kerugian lebih besar kepada PARA PENGGUGAT dikemudian hari, sampai perkara a quo memperoleh keputusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
2. Memerintahkan TERGUGAT I dan TERGUGAT IV untuk segera mengosongkan objek perkara dari segala hak miliknya dan hak milik orang lain yang diperoleh dari padanya dan setelah kosong menyerahkannya kepada PARA PENGGUGAT, Jika engkar dengan bantuan Aparat Kepolisian dan Intansi terkait lainnya serta pejabat yang berwenang;
3. Memerintahkan PARA TERGUGAT untuk memulihkan hak-hak PARA PENGGUGAT dengan cara membayarkan sepenuhnya nilai kerugian yang diderita oleh PARA PENGGUGAT baik materil maupun immateril, secara tunai dan seketika sesuai dengan nilai tuntutan kerugian PARA PENGGUGAT dalam perkara ini, jika engkar, mohon bantuan Aparat berwajib dan Instansi terkait lainnya;
4. Memerintahkan kepada PARA TERGUGAT untuk patuh dan tunduk pada putusan ini dengan segala konsekwensinya, jika ingkar mohon bantuan Aparat Berwajib dan instansi terkait lainnya;
5. Menyatakan putusan provisi ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta meskipun adanya verzet, banding dan kasasi.
II. DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan PARA TERGUGAT terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan PARA PENGGUGAT;
3. Menyatakan perbuatan lelang yang dilakukan oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II adalah perbuatan melawan hukum (PMH);
4. Membatalkan proses lelang yang dilakukan oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II yaitu dan terutama terkait harga yang terbentuk dari lelang terlalu rendah/dibawah harga pasaran;
5. Menyatakan perbuatan TERGUGAT III yang telah mengeluarkan SKT dan selanjutnya memproses baliknamakan sertifikat objek perkara kepada TERGUGAT IV adalah perbuatan melawan hukum;
6. Membatalkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama TERGUGAT IV;
7. Memerintahkan TERGUGAT III untuk memulihkan dan membaliknamakan kembali Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama PENGGUGAT I;
8. Menyatakan tindakan PARA TERGUGAT yang telah melakukan proses lelang dan menguasai tanpa hak serta membalik namakan Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada TERGUGAT IV adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechmatigedaads);
9. Menyatakan TERGUGAT IV adalah pembeli lelang yang tidak dilindungi oleh hukum;
10. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT IV untuk menyerahkan Kembali objek perkara kepada PARA PENGGUGAT dengan baik dan utuh dengan selanjutnya melakukan segala langkah-langkah hukum atas eksekusi hak tanggungan atas objek sengketa dengan cara Lelang Non Eksekusi Sukarela atas barang tidak bergerak tersebut dengan mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh peraturan perundangan-undangan yang berlaku atau Menghukum dan memerintahkan PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian Materil kepada PARA PENGGUGAT yang sekiranya dan seharusnya didapatkan oleh PARA PENGGUGAT secara benar adalah sebesar Rp. 30.000.000.000,- (tiga puluh milyar rupiah) yang kesemuanya dibayarkan secara langsung, tunai dan seketika dalam tenggang waktu 2 (dua) minggu setelah putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
11. Menghukum dan memerintahkan PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian Immateril kepada PENGGUGAT sebesar Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) yang dibayarkan secara langsung, tunai dan seketika dalam tenggang waktu 2 (dua) minggu setelah putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
12. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per/hari keterlambatan pembayaran hak-hak PARA PENGGUGAT berdasarkan putusan ini, terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), dan untuk pelaksanaannya bila engkar, dapat menggunakan Polisi dan aparat berwenang lainnya;
13. Memerintahkan PARA TERGUGAT untuk patuh dan tunduk pada putusan ini dengan segala konsekwensinya, jika ingkar mohon bantuan Aparat Berwajib dan Instansi terkait lainnya;
14. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad) secara serta merta meskipun ada perlawanan (verzet), Banding ataupun Kasasi;
15. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini;
Dan/Atau : Jika Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I.B Bukittinggi berpendapat lain mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
|