Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.---------------------------------------------------------------------------
2. Menyatakan hukum bahwa;------------------------------------------------------
? Penggugat 1 adalah selaku Mamak Kepala Waris Dalam Kaum Pasukuan Melayu Keturunan AMAI ASI Kelurahan Puhun Pintu Kabun sekaligus adalah juga selaku Ninik Mamak Kepala Suku Pucuak Bulek dari Suku Melayu di Kampuang Pulasan Kelurahan Puhun Pintu Kabun dan di Bukit Apit Puhun Kelurahan Puhun Tembok Nagari Mandiangin serta suku
Melayu di Tabek Tuhua Panganak Pintu Kabun Nagari Mandiangin atau sekarang Kecamatan Mandiangin Koto Selayan kota Bukittinggi.--------------------------------------------------
Penggugat 2 adalah selaku Mamak Kepala Waris Dalam Kaum Pasukuan Melayu Keturunan Moyang dari TUO CEKE Bukit Apit Puhun Kelurahan Puhun Tembok sekaligus adalah juga merupakan Niniak mamak Cadiak Pandai, Panungkek serta kuasa pelaksana tugas-tugas DT. MALAKO KAYO selaku Penghulu suku Melayu di Nagari Mandiangin (Bukit Apik puhun, Kampung Pulasan serta Tabek Tuhua Panganak) kecamatan Mandiangin Kota Selayan (MKS) Kota Bukittinggi Propinsi Sumatera Barat.-------------------------------------------------
Penggugat 3 adalah selaku Ninik mamak dan anggota kaum suku Melayu keturunan Amai ASI anak kemanakan Dt. Malako Kayo di Puhun Kelurahan Puhun Pintu Kabun Kecamatan Mandiangin Koto Selayan (MKS) Kota Bukittinggi.------------------
3. Menyatakan tanah objek perkara berupa tanah seluas (±) 1250 M2 yang terletak di Kelurahan Bukit Apit Puhun Kecamatan Guguak Panjang Kota Bukittinggi Propinsi Sumaterat Barat, dengan batas-batas sepadan sebagai berikut;-------------------------------------------------
Sebelah barat berbatas dengan jalan;---------------------------------
Sebelah timur berbatas dengan kawan tanah ini juga yaitu tanah kaum Melayu Dt. Majo Kayo atau Penggugat 2.-------------
Sebelah utara berbatas dengan kawan tanah ini juga yang diperuntukan sebagain tanah pandam pakuburan kaum melayu atau kaum Para Penggugat.------------------------------------
Sebelah selatan berbatas dengan jalan disebelahnya adalah tanah bekas kepunyaan ninik DJALISAH suku Melayu di Tabek Tuwua .---------------------------------------------------------------------
Yang kemudian dikenal sebagai tanah Sertipikat Hak Milik No. 01020 Tahun 2020 Surat Ukur 289/2020 Bukit Apit Puhun seluas 1279 M2 atas nama DAHNIAR dan sertipikat turunannya yaitu; Sertipikat Hak Milik No.1043 tahun 2022 Bukit Apit Puhun seluas 248 M2 dan Sertipikat Hak Milik No.1044 tahun 2022 Bukit Apit Puhun seluas 171 M2 atas nama DAHNIAR, Sertipikat Hak Milik No.1042 tahun 2022 Bukit Apit Puhun seluas 209 M2 atas nama MASRI dan RISMA NOVERA, Sertipikat Hak Milik No.1041 tahun 2022 Bukit Apit Puhun seluas 130 M2 serta Sertipikat Hak Milik No.1040 tahun 2022 Bukit Apit Puhun seluas 521 M2 atas nama DAHNIAR adalah merupakan tanah harta pusaka tinggi milik kaum pasukuan Melayu Para Penggugat.-------------------------------------------
4. Menyatakan hukum bahwa tindakan dan perbuatan Tergugat 1 DANIAR yang telah mensertifikatkan tanah objek perkara kepada Tergugat 3 seakan-akan tanah objek perkara tersebut adalah tanah hak milik miliknya pribadi, dengan tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan kaum pasukuan Para Penggugat adalah merupakan perbuatan tanpa hak dan melawan hukum (Onrechmatigedaad).-----
5. Menyatakan hukum bahwa tindakan dan perbuatan Tergugat 1 DANIAR yang telah melakukan pemecahan Sertipikat Hak Milik No. 01020 Tahun 2020 Surat Ukur 289/2020 Bukit Apit Puhun seluas 1279 M2 atas nama DAHNIAR dan membagi tanah objek perkara menjadi 5 (lima) bahagian kemudian menjual salah satu bahagian tanah objek perkara yang terdaftar sebagai tanah Sertipikat Hak Milik No.1042 tahun 2022 Bukit Apit Puhun seluas 209 M2 kepada Tergugat 2.a MASRI dan Tergugat 2.b RISMA NOVERA adalah merupakan perbuatan melawan hukum (Onrechmatigedaad).-------
6. Menyatakan hukum bahwa tindakan dan perbuatan Tergugat 3 yang ternyata telah begitu saja menerima dan mengabulkan permohonan pensertifikatan tanah yang diajukan oleh Tergugat 1 DANIAR tanpa memperhatikan secara cermat dan teliti alas hak yang diberikan maupun fakta dilapangan adalah merupakan perbuatan melawan hukum (Onrechmatigedaad).-------------------------
7. Menyatakan hukum Sertipikat Hak Milik No.1043 tahun 2022 Bukit Apit Puhun seluas 248 M2 dan Sertipikat Hak Milik No.1044 tahun 2022 Bukit Apit Puhun seluas 171 M2 atas nama DAHNIAR, Sertipikat Hak Milik No.1042 tahun 2022 Bukit Apit Puhun seluas 209 M2 atas nama MASRI dan RISMA NOVERA, Sertipikat Hak Milik No.1041 tahun 2022 Bukit Apit Puhun seluas 130 M2 serta Sertipikat Hak Milik No.1040 tahun 2022 Bukit Apit Puhun seluas 521 M2 atas nama DAHNIAR yang sebelumnya kesemua tanah sertipikat tersebut diatas dikenal sebagai tanah Sertipikat Hak Milik No. 01020 Tahun 2020 Surat Ukur 289/2020 Bukit Apit Puhun seluas 1279 M2 atas nama DAHNIAR tidak mempunyai kekuatan hukum terhadap tanah objek perkara;--------------------------------------------------
8. Menyatakan hukum tindakan dan perbuatan Jual beli yang dilakukan Tergugat 1 DAHNIAR dengan Tergugat 2.a dan Tergugat 2.b atas sebahagian tanah objek perkara seluas 209 yang terdaftar sebagai tanah Sertipikat Hak Milik No.1042 tahun 2022 Bukit Apit Puhun seluas 209 M2 Surat Ukur No.342/2022 tanggal 21 Januari 2022 sebagaimana tertuang dalam Akta Jual Beli Nomor 04/2022 tanggal 17 Maret 2022 yang dibuat oleh Tergugat 4 DESI SANDRA, SH MKn selaku PPAT atau Notaris dengan tanpa izin dan persetujuan dari kaum Para Penggugat selaku pemilik tanah adalah merupakan perbuatan yang tidak sah dan melawan hukum serta batal demi hukum.--------------------------------------------------------------------
9. Menyatakan hukum tindakan dan perbuatan Tergugat 4 DESI SANDRA, SH MKn selaku PPAT atau Notaris membuat dan menanda tangani Akta Jual Beli Nomor 04/2022 tanggal 17 Maret 2022 adalah merupakan perbuatan yang tidak sah dan melawan hukum serta batal demi hukum.-------------------------------------------------
10. Menghukum para Tergugat untuk menyerahkan kembali Tanah Obyek Perkara kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong
dari hak miliknya maupun hak milik orang lain yang melekat diatasnya secara tanpa syarat, bila bandel dengan batuan dari pihak Kepolisian. -------------------------------------------------------------------------
11. Menyatakan Sita Jaminan sah dan kuat yang diletakkan terhadap objek perkara.-------------------------------------------------------------------------
12. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada banding, kasasi dan Verzet (Uit Voorbaar Bij vooraad)..----------
13. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini :-----------------------------------------------------------
Demikianlah gugatan ini kami sampaikan dan mohon putusan yang seadil-adilnya (Et Aquo Et Bono)
|