Petitum |
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;--------------------------
- Menyatakan Para Penggugat adalah Para Penggugat yang berkualitas baik dan sah menurut hukum ;----------------------------------------------------------------------
- Menyatakan Para Penggugat dan Tergugat V adalah ahli waris dari YUSNI (Alm) yang mana ini sesuai dengan Surat Keterangan Ahli Waris Nomor: 471/615/Ply/KT-2024.
- Menyatakan perbuatan Tergugat I, II, III, dan Tergugat IV yang mengirim Surat Somasi tertanggal 13 September 2024 dari Kuasa hukum Tergugat I, II, III, dan Tergugat IV yang pada intinya somasi tersebut menjelaskan adanya permasalahan
tentang tentang penyelesaian pembagian harta warisan dapat dikategorikan sebagai
Perbuatan Melawan Hukum.------------------------------------------------
- Menyatakan perbuatan Tergugat I, II, III, dan Tergugat IV yang menempuh jalur hukum perdata maupun pidana dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum.---
- Menyatakan perbuatan Tergugat I, II, III, dan Tergugat IV telah mengikutsertakan Para Penggugat dan Tergugat V ke dalam permasalahan tentang tentang penyelesaian pembagian harta warisan padahal jelas secara hukum Tergugat I, II, III, dan Tergugat IV bukan merupakan ahli waris dari YUSNI (alm) dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum.---------------------------------------
- Menyatakan perbuatan Tergugat I, II, III, dan Tergugat IV yang telah mengikut sertakan Para Pengugat dan Tergugat V dalam permasalahan tentang penyelesaian pembagian harta warisan padahal menurut Pasal 171 Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan menurut Pasal 832 KUHPerdata Tergugat I, II, III, dan Tergugat IV bukanlah ahli waris dari YUSNI (alm) yang merupakan ibu tiri dari Tergugat I, II, III, dan Tergugat IV telah mengakibatkan kerugian Para Penggugat dan Tergugat V secara materil sebesar Rp. 6.000.000.000 (Enam Milyar Rupiah).---
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV mengganti kerugian materil yang di alami oleh Para Penggugat Dan Tergugat V yang telah mengikutsertakan Para Pengugat dan Tergugat V dalam permasalahan tentang penyelesaian pembagian harta warisan padahal menurut Pasal 171 Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan menurut Pasal 832 KUHPerdata Tergugat I, II, III, dan Tergugat IV bukanlah ahli waris dari YUSNI (alm) yang merupakan ibu tiri dari Tergugat I, II, III, dan Tergugat IV telah mengakibatkan kerugian Para Penggugat dan Tergugat V secara materil sebesar Rp. 6.000.000.000 (Enam Milyar Rupiah).------------------------
- Menyatakan Para Pengugat dan Tergugat V juga mengalami kerugian immateril berupa rasa tidak nyaman dan tercemarnya nama baik Para Penggugat dan Tergugat V jika dinilai dengan uang senilai Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah).-------
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV mengganti kerugian immateril yang dialami Para Penggugat dan Tergugat V, akibat Perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV sebesar 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah).---------
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk patuh dan taat terhadap putusan ini;--------
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV menyatakan Verzet, Banding maupun Kasasi.--------------
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.------------------------------
S U B S I D A I R :
Bahwa sekiranya yang terhormat majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya dalam perkara ini. |