Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
101/Pid.Sus/2024/PN Bkt Yuana Prastha, SH Jaksa Madya (IV/a) Gifra Pramaesta panggilan Mes bin Yusril Yakub Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 101/Pid.Sus/2024/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 17 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1578 /L.3.11/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Yuana Prastha, SH Jaksa Madya (IV/a)
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Gifra Pramaesta panggilan Mes bin Yusril Yakub[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1M. Ifra Fauzan SH.I, dkkGifra Pramaesta panggilan Mes bin Yusril Yakub
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

PRIMER:

----------Bahwa Ia terdakwa GIFRA PRAMAESTA Pgl MES Bin YUSRIL YAKUB pada hari Jum’at tanggal 03 Mei 2024 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih didalam tahun 2024 bertempat di Pinggir Jalan Prof. Dr. Hamka Simpang Lambau Kelurahan Pakan Kurai Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi dan dalam sebuah rumah kos Jalan Prof. Dr. Hamka Simpang Lambau Kelurahan Pakan Kurai Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi Kelas IB yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa Sabu-sabu, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

Berawal dari adanya informasi dari masyarakat, bahwa ada seseorang yang memiliki narkotika jenis sabu, berdasarkan informasi tersebut kemudian saksi Rino Putra, saksi Rouni Ansari bersama-sama dengan Anggota Opsnal Sat Narkoba Polresta Bukittinggi lainnya melakukan penyelidikan, kemudian ditemukanlah seseorang dengan ciri-ciri sesuai informasi yang dimaksud pada hari Jum’at tanggal 03 Mei 2024 sekira pukul 23.20 WIB yang bertempat di pinggir jalan sesuai dengan alamat yang telah disebutkan diatas, selanjutnya saksi Rino Putra bersama dengan satu orang Anggota Opsnal Sat Narkoba Polresta Bukittinggi lainnya memanggil saksi-saksi dari masyarakat, kemudian Anggota Opsnal Sat Narkoba Polresta Bukittinggi menjelaskan kepada saksi-saksi masyarakat tersebut bahwa ada seseorang yang akan melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu yang bertempat di pinggir jalan di Jalan Prof. Dr. Hamka Simpang Lambau Kelurahan Pakan Kurai Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi, selanjutnya Anggota Opsnal bersama dengan saksi-saksi mendatangi lokasi tersebut, sekira pukul 23.30 WIB Anggota Opsnal Sat Narkoba Polresta Bukittinggi melakukan penangkapan terhadap terdakwa GIFRA PRAMAESTA Pgl MES Bin YUSRIL YAKUB yang disaksikan langsung oleh saksi-saksi masyarakat, kemudian saksi Rino Putra bersama dengan Anggota Opsnal Sat Narkoba Polresta Bukittinggi lainnya melakukan penggeledahan badan dan pakaian terdakwa ditempat terdakwa berdiri yang disaksikan oleh saksi dari masyarakat, lalu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus merk Choco Granul yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket narkotika jenis sabu terbungkus plastic klip bening dan 1 (satu) unit HP merk Oppo warna hitam beserta 1 (satu) buah Simcardnya yang disimpan terdakwa dalam saku celana pendek warna abu-abu disebelah kanan yang terdakwa gunakan, kemudian Anggota Opsnal Sat Narkoba Polresta Bukittinggi menanyakan kepada terdakwa siapa pemilik dari barang bukti yang ditemukan tersebut dan terdakwa mengakui barang bukti tersebut adalah milik terdakwa sendiri.

Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari Pgl BERTO (DPO) pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2024 sekira pukul 19.00 WIB, awalnya terdakwa menghubungi Pgl BERTO untuk memesan narkotika jenis sabu seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), setelah disepakati dan pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2024 sekira pukul 20.00 WIB, terdakwa dan Pgl BERTO bertemu langsung di pinggir jalan dekat Simpang Jirek Kota Bukittinggi, kemudian terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Pgl BERTO, lalu Pgl BERTO memberikan narkotika jenis sabu seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa, setelah mendapatkan narkotika jenis sabu seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dari Pgl BERTO, kemudian terdakwa menyimpan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dalam plastik warna bening seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kedalam saku celananya, kemudian terdakwa langsung pulang ke rumah kos tempat tinggal terdakwa di sebuah kamar rumah kos di Jl. Prof. Dr. Hamka Simpang Lambau Kel. Pakan Kurai Kec. Guguk Panjang Kota Bukittinggi, setelah tiba di kamar kos tempat tinggal terdakwa, kemudian terdakwa membagi narkotika yang 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dalam plastik warna bening seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) tersebut menjadi 6 (enam) paket kecil narkotika jenis shabu dalam plastik klip warna bening masing-masing seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan cara ditimbang menggunakan timbangan digital guna untuk menyamakan beratnya, dari 6 (enam) paket kecil tersebut, dipisahkan terdakwa sebanyak 3 (tiga) paket kecil narkotika jenis sabu dan disimpan terdakwa kedalam 1 (satu) buah POT (alat hisap elektrik) warna merah, dan 3 (tiga) paket kecil narkotika jenis sabu yang lainnya terdakwa simpan kedalam 1 (satu) buah POT (alat hisap elektrik) warna gold, pada hari Jumat tanggal 03 Mei 2024 sekira Pukul 23.00 WIB, terdakwa mengambil 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang terdapat di dalam 1 (satu) buah POT (alat hisap elektrik) warna gold dan mengkonsumsinya, kemudian pada hari Jumat tanggal 03 Mei 2024 sekira pukul 23.10 WIB, terdakwa dihubungi oleh seseorang bernama Pgl RANDI (DPO) melalui panggilan telefon dan menyampaikan kepada terdakwa bahwa Pgl RANDI ingin memesan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan disepakatilah untuk bertemu langsung di pinggir jalan di Jl. Prof. Dr. Hamka Simpang Lambau Kel. Pakan Kurai Kec. Guguk Panjang Kota Bukittinggi pada hari itu juga Jumat tanggal 03 Mei 2024 sekira pukul 23.30 WIB, kemudian setelah panggilan telefon dari Pgl RANDI selesai, terdakwa mengambil 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang terdapat didalam 1 (satu) buah POT (alat hisap elektrik) warna gold, kemudian mengemasnya dengan cara memasukkan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) tersebut kedalam 1 (satu) bungkus Choco Granul, setelah terdakwa selesai mengemas 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kedalam 1 (satu) bungkus Choco Granul, pada hari Jumat tersebut tanggal 03 Mei 2024 sekira pukul 23.10 WIB terdakwa pergi ke pinggir jalan di Jl. Prof. Dr. Hamka Simpang Lambau Kel. Pakan Kurai Kec. Guguk Panjang Kota Bukittinggi dengan berjalan kaki untuk bertemu dengan calon pembeli yang bernama Pgl RANDI, kemudian terdakwa mengamati keadaan di sekitar pinggir jalan Simpang Lambau tersebut karena terdakwa merasa tempat tersebut aman, sekira pukul 23.30 WIB terdakwa menghubungi Pgl RANDI, namun setalah terdakwa selesai menghubungi Pgl RANDI tersebut, tiba-tiba terdakwa langsung diamankan oleh sekitar 6 (enam) orang berpakaian preman dari Anggota Opsnal Sat Narkoba Polresta Bukittinggi.

Selanjutnya Anggota Opsnal Sat Narkoba Polresta Bukittinggi menanyakan lagi kepada terdakwa apakah masih ada narkotika lainnya yang dimiliki atau disimpan oleh terdakwa, dan terdakwa menjawab ada, narkotika jenis sabu disimpan di sebuah kamar rumah kos tempat tinggal terdakwa di Jl. Prof. Dr. Hamka Simpang Lambau Kel. Pakan Kurai Kec. Guguk Panjang Kota Bukittinggi yang tidak berapa jauh dari tempat pertama terdakwa ditangkap, selanjutnya terdakwa dan Anggota Opsnal Sat Narkoba Polresta Bukittinggi bersama dengan saksi-saksi masyarakat langsung menuju sebuah kamar rumah kos tempat tinggal terdakwa di Jl. Prof. Dr. Hamka Simpang Lambau Kel. Pakan Kurai Kec. Guguk Panjang Kota Bukittinggi tersebut, setelah sampai di kamar rumah kos terdakwa, Anggota Opsnal bersama dengan saksi-saksi langsung masuk kedalam kamar milik terdakwa tersebut dan ditemukanlah 2 (dua) orang teman terdakwa sedang berada didalam kamar kos terdakwa yang bernama saksi ANGGI FERNANDO Pgl ANGGI dan saksi FAISAL NASFI Pgl FAISAL (keduanya diajukan dalam berkas perkara terpisah) sedang asyik duduk mengkonsumsi narkotika jenis sabu dengan menggunakan alat hisap sabu berupa Bong dan Pirek, selanjutnya Anggota Opsnal Sat Narkoba Polresta Bukittinggi mengamankan kedua teman terdakwa tersebut dan melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian dan tempat sambil disaksikan oleh para saksi, dan ditemukanlah barang bukti diatas kasur kamar kos berada didekat saksi Pgl ANGGI dan saksi Pgl FAISAL duduk, berupa 1 (satu) buah Bong yang terbuat dari botol dan Pirek berisikan narkotika jenis sabu, kemudian ditemukan juga barang bukti  dibawah kasur kamar kos tersebut berupa 1 (satu) buah POT (alat hisap elektrik) warna merah yang didalamnya terdapat 3 (tiga) paket kecil narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip warna bening, 1 (satu) buah POT (alat hisap elektrik) warna gold yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip warna bening, 1 (satu) pack plastik klip warna bening dan 1 (satu) buah timbangan digital kemudian Petugas Kepolisian Sat Narkoba Polresta Bukittinggi menanyakan siapa pemilik dari 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol dan pirek berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah POT (alat hisap elektrik) warna merah yang didalamnya terdapat 3 (tiga) paket kecil narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip warna bening, 1 (satu) buah POT (alat hisap elektrik) warna gold yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip warna bening, 1 (satu) pack plastik klip warna bening dan 1 (satu) buah timbangan digital tersebut dan diakui oleh terdakwa semua barang bukti tersebut adalah milik dari terdakwa, yang didengar dan disaksikan langsung oleh para saksi, selanjutnya Anggota Opsnal Sat Narkoba Polresta Bukittinggi melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang ditemukan, dan terhadap terdakwa dan dua orang temannya beserta barang bukti dibawa ke Polresta Bukittinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 097/10422.00/2024 tanggal 06 Mei 2024 yang dilakukan oleh PT. Pegadaian Bukittinggi yang ditandatangani oleh DONNI RINALDHI dan NEWARTI, yang diketahui oleh Penyidik/Penyidik Pembantu ELVANALDI dan terlapor dengan hasil penimbangan sebagai berikut:

-   5 (lima) paket diduga narkotika diduga jenis sabu terbungkus plastik klip bening dan setelah ditimbang didapatkan berat kotor 0,81 gr (nol koma delapan puluh satu gram) dan berat bersih 0,41 gr (nol koma empat puluh satu gram).

-   1 (satu) buah pirek kaca diduga berisi narkotika jenis sabu dan setelah ditimbang didapatkan berat kotor 1,32 gr (satu koma tiga puluh dua gram) dengan berat bersih tidak dapat ditentukan.

Dari keseluruhan barang bukti dikirimkan ke Laboratorium sebagai bahan pemeriksaan.

 

Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau di Pekanbaru Nomor Lab: 1669/NNF/2024 tanggal 16 Juli 2024 barang bukti berupa:

-   Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 5 (lima) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,41 gram diberi nomor barang bukti 2532/2024/NNF, adalah benar mengandung positif (+) Metamfetamina.

-   Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 1 (satu) buah pipa kaca sisa pakai diberi ?nomor barang bukti 2533/2024/NNF, adalah benar mengandung positif (+) Metamfetamina.

 

Bahwa perbuatan terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa Sabu-sabu dilakukan tanpa seizin dari pihak yang berwenang dan digunakan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

 

 

SUBSIDER:

----------Bahwa Ia terdakwa GIFRA PRAMAESTA Pgl MES Bin YUSRIL YAKUB pada hari Jum’at tanggal 03 Mei 2024 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih didalam tahun 2024 bertempat di Pinggir Jalan Prof. Dr. Hamka Simpang Lambau Kelurahan Pakan Kurai Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi dan dalam sebuah rumah kos Jalan Prof. Dr. Hamka Simpang Lambau Kelurahan Pakan Kurai Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi Kelas IB yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Sabu-sabu, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

Berawal dari adanya informasi dari masyarakat, bahwa ada seseorang yang memiliki narkotika jenis sabu, berdasarkan informasi tersebut kemudian saksi Rino Putra, saksi Rouni Ansari bersama-sama dengan Anggota Opsnal Sat Narkoba Polresta Bukittinggi lainnya melakukan penyelidikan, kemudian ditemukanlah seseorang dengan ciri-ciri sesuai informasi yang dimaksud pada hari Jum’at tanggal 03 Mei 2024 sekira pukul 23.20 WIB yang bertempat di pinggir jalan sesuai dengan alamat yang telah disebutkan diatas, selanjutnya saksi Rino Putra bersama dengan satu orang Anggota Opsnal Sat Narkoba Polresta Bukittinggi lainnya memanggil saksi-saksi dari masyarakat, kemudian Anggota Opsnal Sat Narkoba Polresta Bukittinggi menjelaskan kepada saksi-saksi masyarakat tersebut bahwa ada seseorang yang akan melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu yang bertempat di pinggir jalan di Jalan Prof. Dr. Hamka Simpang Lambau Kelurahan Pakan Kurai Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi, selanjutnya Anggota Opsnal bersama dengan saksi-saksi mendatangi lokasi tersebut, sekira pukul 23.30 WIB Anggota Opsnal Sat Narkoba Polresta Bukittinggi melakukan penangkapan terhadap terdakwa GIFRA PRAMAESTA Pgl MES Bin YUSRIL YAKUB yang disaksikan langsung oleh saksi-saksi masyarakat, kemudian saksi Rino Putra bersama dengan Anggota Opsnal Sat Narkoba Polresta Bukittinggi lainnya melakukan penggeledahan badan dan pakaian terdakwa ditempat terdakwa berdiri yang disaksikan oleh saksi dari masyarakat, lalu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus merk Choco Granul yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket narkotika jenis sabu terbungkus plastic klip bening dan 1 (satu) unit HP merk Oppo warna hitam beserta 1 (satu) buah Simcardnya yang disimpan terdakwa dalam saku celana pendek warna abu-abu disebelah kanan yang terdakwa gunakan, kemudian Anggota Opsnal Sat Narkoba Polresta Bukittinggi menanyakan kepada terdakwa siapa pemilik dari barang bukti yang ditemukan tersebut dan terdakwa mengakui barang bukti tersebut adalah milik terdakwa sendiri.

Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari Pgl BERTO (DPO) pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2024 sekira pukul 19.00 WIB, awalnya terdakwa menghubungi Pgl BERTO untuk memesan narkotika jenis sabu seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), setelah disepakati dan pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2024 sekira pukul 20.00 WIB, terdakwa dan Pgl BERTO bertemu langsung di pinggir jalan dekat Simpang Jirek Kota Bukittinggi, kemudian terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Pgl BERTO, lalu Pgl BERTO memberikan narkotika jenis sabu seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa, setelah mendapatkan narkotika jenis sabu seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dari Pgl BERTO, kemudian terdakwa menyimpan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dalam plastik warna bening seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kedalam saku celananya, kemudian terdakwa langsung pulang ke rumah kos tempat tinggal terdakwa di sebuah kamar rumah kos di Jl. Prof. Dr. Hamka Simpang Lambau Kel. Pakan Kurai Kec. Guguk Panjang Kota Bukittinggi, setelah tiba di kamar kos tempat tinggal terdakwa, kemudian terdakwa membagi narkotika yang 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dalam plastik warna bening seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) tersebut menjadi 6 (enam) paket kecil narkotika jenis shabu dalam plastik klip warna bening masing-masing seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan cara ditimbang menggunakan timbangan digital guna untuk menyamakan beratnya, dari 6 (enam) paket kecil tersebut, dipisahkan terdakwa sebanyak 3 (tiga) paket kecil narkotika jenis sabu dan disimpan terdakwa kedalam 1 (satu) buah POT (alat hisap elektrik) warna merah, dan 3 (tiga) paket kecil narkotika jenis sabu yang lainnya terdakwa simpan kedalam 1 (satu) buah POT (alat hisap elektrik) warna gold, pada hari Jumat tanggal 03 Mei 2024 sekira Pukul 23.00 WIB, terdakwa mengambil 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang terdapat di dalam 1 (satu) buah POT (alat hisap elektrik) warna gold dan mengkonsumsinya, kemudian pada hari Jumat tanggal 03 Mei 2024 sekira pukul 23.10 WIB, terdakwa dihubungi oleh seseorang bernama Pgl RANDI (DPO) melalui panggilan telefon dan menyampaikan kepada terdakwa bahwa Pgl RANDI ingin memesan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan disepakatilah untuk bertemu langsung di pinggir jalan di Jl. Prof. Dr. Hamka Simpang Lambau Kel. Pakan Kurai Kec. Guguk Panjang Kota Bukittinggi pada hari itu juga Jumat tanggal 03 Mei 2024 sekira pukul 23.30 WIB, kemudian setelah panggilan telefon dari Pgl RANDI selesai, terdakwa mengambil 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang terdapat didalam 1 (satu) buah POT (alat hisap elektrik) warna gold, kemudian mengemasnya dengan cara memasukkan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) tersebut kedalam 1 (satu) bungkus Choco Granul, setelah terdakwa selesai mengemas 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kedalam 1 (satu) bungkus Choco Granul, pada hari Jumat tersebut tanggal 03 Mei 2024 sekira pukul 23.10 WIB terdakwa pergi ke pinggir jalan di Jl. Prof. Dr. Hamka Simpang Lambau Kel. Pakan Kurai Kec. Guguk Panjang Kota Bukittinggi dengan berjalan kaki untuk bertemu dengan calon pembeli yang bernama Pgl RANDI, kemudian terdakwa mengamati keadaan di sekitar pinggir jalan Simpang Lambau tersebut karena terdakwa merasa tempat tersebut aman, sekira pukul 23.30 WIB terdakwa menghubungi Pgl RANDI, namun setalah terdakwa selesai menghubungi Pgl RANDI tersebut, tiba-tiba terdakwa langsung diamankan oleh sekitar 6 (enam) orang berpakaian preman dari Anggota Opsnal Sat Narkoba Polresta Bukittinggi.

Selanjutnya Anggota Opsnal Sat Narkoba Polresta Bukittinggi menanyakan lagi kepada terdakwa apakah masih ada narkotika lainnya yang dimiliki atau disimpan oleh terdakwa, dan terdakwa menjawab ada, narkotika jenis sabu disimpan di sebuah kamar rumah kos tempat tinggal terdakwa di Jl. Prof. Dr. Hamka Simpang Lambau Kel. Pakan Kurai Kec. Guguk Panjang Kota Bukittinggi yang tidak berapa jauh dari tempat pertama terdakwa ditangkap, selanjutnya terdakwa dan Anggota Opsnal Sat Narkoba Polresta Bukittinggi bersama dengan saksi-saksi masyarakat langsung menuju sebuah kamar rumah kos tempat tinggal terdakwa di Jl. Prof. Dr. Hamka Simpang Lambau Kel. Pakan Kurai Kec. Guguk Panjang Kota Bukittinggi tersebut, setelah sampai di kamar rumah kos terdakwa, Anggota Opsnal bersama dengan saksi-saksi langsung masuk kedalam kamar milik terdakwa tersebut dan ditemukanlah 2 (dua) orang teman terdakwa sedang berada didalam kamar kos terdakwa yang bernama saksi ANGGI FERNANDO Pgl ANGGI dan saksi FAISAL NASFI Pgl FAISAL (keduanya diajukan dalam berkas perkara terpisah) sedang asyik duduk mengkonsumsi narkotika jenis sabu dengan menggunakan alat hisap sabu berupa Bong dan Pirek, selanjutnya Anggota Opsnal Sat Narkoba Polresta Bukittinggi mengamankan kedua teman terdakwa tersebut dan melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian dan tempat sambil disaksikan oleh para saksi, dan ditemukanlah barang bukti diatas kasur kamar kos berada didekat saksi Pgl ANGGI dan saksi Pgl FAISAL duduk, berupa 1 (satu) buah Bong yang terbuat dari botol dan Pirek berisikan narkotika jenis sabu, kemudian ditemukan juga barang bukti  dibawah kasur kamar kos tersebut berupa 1 (satu) buah POT (alat hisap elektrik) warna merah yang didalamnya terdapat 3 (tiga) paket kecil narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip warna bening, 1 (satu) buah POT (alat hisap elektrik) warna gold yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip warna bening, 1 (satu) pack plastik klip warna bening dan 1 (satu) buah timbangan digital kemudian Petugas Kepolisian Sat Narkoba Polresta Bukittinggi menanyakan siapa pemilik dari 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol dan pirek berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah POT (alat hisap elektrik) warna merah yang didalamnya terdapat 3 (tiga) paket kecil narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip warna bening, 1 (satu) buah POT (alat hisap elektrik) warna gold yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip warna bening, 1 (satu) pack plastik klip warna bening dan 1 (satu) buah timbangan digital tersebut dan diakui oleh terdakwa semua barang bukti tersebut adalah milik dari terdakwa, yang didengar dan disaksikan langsung oleh para saksi, selanjutnya Anggota Opsnal Sat Narkoba Polresta Bukittinggi melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang ditemukan, dan terhadap terdakwa dan dua orang temannya beserta barang bukti dibawa ke Polresta Bukittinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 097/10422.00/2024 tanggal 06 Mei 2024 yang dilakukan oleh PT. Pegadaian Bukittinggi yang ditandatangani oleh DONNI RINALDHI dan NEWARTI, yang diketahui oleh Penyidik/Penyidik Pembantu ELVANALDI dan terlapor dengan hasil penimbangan sebagai berikut:

-   5 (lima) paket diduga narkotika diduga jenis sabu terbungkus plastik klip bening dan setelah ditimbang didapatkan berat kotor 0,81 gr (nol koma delapan puluh satu gram) dan berat bersih 0,41 gr (nol koma empat puluh satu gram).

-   1 (satu) buah pirek kaca diduga berisi narkotika jenis sabu dan setelah ditimbang didapatkan berat kotor 1,32 gr (satu koma tiga puluh dua gram) dengan berat bersih tidak dapat ditentukan.

Dari keseluruhan barang bukti dikirimkan ke Laboratorium sebagai bahan pemeriksaan.

 

Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau di Pekanbaru Nomor Lab: 1669/NNF/2024 tanggal 16 Juli 2024 barang bukti berupa:

-   Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 5 (lima) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,41 gram diberi nomor barang bukti 2532/2024/NNF, adalah benar mengandung positif (+) Metamfetamina.

-   Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 1 (satu) buah pipa kaca sisa pakai diberi ?nomor barang bukti 2533/2024/NNF, adalah benar mengandung positif (+) Metamfetamina.

Bahwa perbuatan terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Sabu-sabu dilakukan tanpa seizin dari pihak yang berwenang dan digunakan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

 

KEDUA:

----------Bahwa Ia terdakwa GIFRA PRAMAESTA Pgl MES Bin YUSRIL YAKUB bersama-sama dengan saksi ANGGI FERNANDO Pgl ANGGI Bin SAIUL IKHWAN dan saksi FAISAL NASFI Pgl FAISAL Bin NASRUL (keduanya dalam berkas perkara terpisah) pada hari Jum’at tanggal 03 Mei 2024 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih didalam tahun 2024 bertempat di Pinggir Jalan Prof. Dr. Hamka Simpang Lambau Kelurahan Pakan Kurai Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi dan dalam sebuah rumah kos Jalan Prof. Dr. Hamka Simpang Lambau Kelurahan Pakan Kurai Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi Kelas IB yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, baik orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan penyalahgunaan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu-sabu untuk dirinya sendiri, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

Bahwa sebelum terdakwa ditangkap oleh Anggota Opsnal Sat Narkoba Polresta Bukittinggi di Pinggir Jalan Prof. Dr. Hamka Simpang Lambau Kelurahan Pakan Kurai Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi pada hari Jum’at tanggal 03 Mei 2024 sekira pukul 23.30 WIB yang pada saat itu terdakwa yang menunggu seseorang bernama Pgl RANDI (DPO) yang ingin membeli sabu, sebelum terdakwa ditangkap, terdakwa telah mengkonsumsi narkotika jenis sabu di rumah kos terdakwa yang berada tidak jauh dari pinggir jalan tersebut, terdakwa mengkosumsi sabu yang telah dibeli dari Pgl BERTO (DPO) pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2024 sekira pukul 19.00 WIB dengan cara terdakwa menelfon Pgl BERTO dan dibeli dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), pada hari Rabu tersebut tanggal 01 Mei 2024 sekira pukul 20.00 WIB, terdakwa dan Pgl BERTO bertemu langsung di pinggir jalan dekat Simpang Jirek Kota Bukittinggi, kemudian terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Pgl BERTO, lalu Pgl BERTO memberikan narkotika jenis sabu seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa, setelah mendapatkan narkotika jenis sabu seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dari Pgl BERTO, kemudian terdakwa menyimpan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dalam plastik warna bening seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kedalam saku celananya, kemudian terdakwa langsung pulang ke rumah kos tempat tinggal terdakwa di sebuah kamar rumah kos di Jl. Prof. Dr. Hamka Simpang Lambau Kel. Pakan Kurai Kec. Guguk Panjang Kota Bukittinggi, setelah tiba di kamar kos tempat tinggal terdakwa, kemudian terdakwa membagi narkotika yang 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dalam plastik warna bening seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) tersebut menjadi 6 (enam) paket kecil narkotika jenis shabu dalam plastik klip warna bening masing-masing seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan cara ditimbang menggunakan timbangan digital guna untuk menyamakan beratnya, dari 6 (enam) paket kecil tersebut, dipisahkan terdakwa sebanyak 3 (tiga) paket kecil narkotika jenis sabu dan disimpan terdakwa kedalam 1 (satu) buah POT (alat hisap elektrik) warna merah, dan 3 (tiga) paket kecil narkotika jenis sabu yang lainnya terdakwa simpan kedalam 1 (satu) buah POT (alat hisap elektrik) warna gold, pada hari Jumat tanggal 03 Mei 2024 sekira Pukul 23.00 WIB, terdakwa mengambil 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang terdapat di dalam 1 (satu) buah POT (alat hisap elektrik) warna gold yang disimpan di bawah kasur dan mengkonsumsinya, pada saat terdakwa yang sedang sendirian mengkonsusi narkotika jenis sabu, pada hari Jumat tersebut tanggal 03 Mei 2024 sekira pukul 23.00 WIB, datanglah saksi ANGGI FERNANDO Pgl ANGGI dan saksi FAISAL NASFI Pgl FAISAL (keduanya dalam perkara terpisah), ke rumah kos tempat tinggal terdakwa di Jalan Prof. Dr. Hamka Simpang Lambau Kel. Pakan Kurai Kec. Guguk Panjang Kota Bukittinggi, yang mana terdakwa sedang berada di dalam rumah kos tersebut sambil menghisap sabu yang ada pada 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol dan pirek berisikan narkotika jenis sabu, kemudian terdakwa mengajak masuk untuk bergabung lalu memberikan 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol dan pirek berisikan narkotika jenis sabu yang terdakwa hisap, selanjutnya terdakwa bersama dengan kedua temannya menghisap 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol dan pirek berisikan narkotika jenis sabu tersebut. Sekira pukul 23.10 WIB terdakwa dihubungi oleh seseorang yang bernama Pgl RANDI yang telah memesan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), terdakwa yang saat itu sedang mengkonsumsi sabu bersama dengan dua orang temannya, kemudian meninggalkan temannya untuk bertemu dengan Pgl RANDI di Pinggir Jalan Prof. Dr. Hamka Simpang Lambau Kelurahan Pakan Kurai Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi untuk mengantarkan sabu yang dipesan oleh Pgl RANDI, sekira pukul 23.30 WIB terdakwa yang sudah berada di pinggir jalan tersebut sesuai dengan kesepakatan bertemu dengan Pgl RANDI untuk mengantarkan narkotika jenis sabu, namun Pgl RANDI yang ditunggu-tunggu tidak datang, tidak berapa lama terdakwa akhirnya ditangkap oleh Anggota Opsnal Sat Narkoba Polresta Bukittinggi dan dilakukan penggeledahan serta dilakukan pengembangan oleh Anggota Opsnal, lalu Anggota Opsnal Sat Narkoba Polresta Bukittinggi menanyakan lagi keberadaan barang bukti milik terdakwa dan terdakwa mengatakan masih ada memiliki narkotika jenis sabu dirumah kos terdakwa dan dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan di rumah kos terdakwa, kemudian di rumah kos terdakwa ditemukanlah dua orang teman terdakwa yang sedang menggunakan sabu beserta barang bukti yang sebelumnya telah digunakan oleh terdakwa dan teman-temannya berada didekat mereka berdua, kemudian terdakwa dan kedua temannya beserta keseluruhan barang bukti di bawa ke Polresta Bukittinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa cara terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut dengan cara terdakwa mengambil 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu dalam plastik klip bening yang sebelumnya disimpan di dalam 1 (satu) buah POT (alat hisap elektrik) warna gold yang mana 1 (satu) buah POT (alat hisap elektrik) warna gold tersebut terdakwa simpan di bawah kasur di dalam kamar rumah kos terdakwa, kemudian terdakwa buka kemasan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu dalam plastik klip bening tersebut dan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu tersebut dimasukkan kedalam kaca pirek dan selanjutnya dirakit menjadi alat hisap sabu (bong) yang mana dapat bong tersebut terdiri dari kaca pirek, pipet plastik, botol kaca dan sebuah bahan yang terbuat dari karet sebagai penghubung antara kaca pirek, pipet plastik dan botol kaca, setelah selesai dirakit alat hisap sabu tersebut kemudian terhadap alat hisap sabu berupa bong tersebut terdakwa pegang dan kaca pirek yang sudah berisikan narkotika jenis sabu tersebut terdakwa bakar menggunakan sebuah korek/mancis dan terdakwa hisap pada bagian pipet pada sebuah alat hisap sabu berupa bong tersebut.

Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Narkoba Nomor: SKHN/39/V/2024/Klinik, tanggal 06 Mei 2024 atas nama GIFRA PRAMAESTA yang ditandatangani oleh Dokter Penanggung Jawab: dr. Fadhil Naufal Ammar, didapatkan hasil yang bersangkutan POSITIF MENGGUNAKAN NARKOBA JENIS AMPHETAMINE.

Bahwa perbuatan terdakwa bersama dengan teman-temannya menggunakan narkotika Golongan I bagi diri sendiri adalah dilakukan tanpa seizin dari pihak yang berwenang dan digunakan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya