Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G/2025/PN Bkt Resty Febriani Rio Junairo Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G/2025/PN Bkt
Tanggal Surat Senin, 20 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Resty Febriani
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Riyan Permana PutraResty Febriani
Tergugat
NoNama
1Rio Junairo
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan  Penggugat untuk seluruhnya.------------------------------------------
2. Menyatakan Penggugat adalah Penggugat yang berkualitas baik dan sah menurut hukum.---------------------------------------------------------------------------------------------------
3. Menyatakan Penggugat adalah karyawan dari Tergugat yang bergerak di bidang perdagangan konveksi pada Toko Derafa Blok D lantai 2 No.136 yang berada di Pertokoan Pasar Aur Kuning Bukittinggi, Sumatera Barat.-----------------------------------
4. Menyatakan bahwa Tergugat telah beritikad baik untuk mengangsur pembayaran uang kepada Tergugat sebanyak Rp. 128.000.000,- (seratus dua puluh delapan juta rupiah). Yang mana uang tersebut digunakan untuk pengobatan orang tua Penggugat. Sehingga Penggugat sudah melakukan pembayaran sebanyak 2 kali dengan rincian pembayaran sebagai berikut :
 
a. Pembayaran pertama sebanyak Rp. 31.000.000,- (tiga puluh satu juta rupiah) tertanggal 09 Agustus 2024;
b. Pembayaran kedua sebanyak Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) tertanggal 24 September 2024;
Terhadap pembayaran dilakukan di Kantor Hukum ZUL FAUZI, S.H. (ANO) dan Partner yang beralamat di Jalan Tigo Baleh, Kelurahan Pakan Labuah, Kecamatan Aua Birugo Tigo Baleh, Kota Bukittinggi, HP 085365334999 selaku kuasa hukum dari Tergugat.
5. Menyatakan pada tanggal 9 Agustus 2024 Penggugat telah melakukan pembayaran sebesar Rp. 31.000.000,- (Tiga Puluh Satu Juta Rupiah) kepada Tergugat dan tanggal 24 September 2024 Penggugat membayar kembali Rp. 4.000.000 (Empat Juta Rupiah) kepada Tergugat. Jadi total yang sudah Penggugat bayar Rp. 35.000.000,- (Tiga Puluh Lima Juta Rupiah).
 
6. Menyatakan Perbuatan Pengacara Tergugat yang diduga mengancam akan melaporkan Penggugat ke pihak kepolisian padahal Penggugat sudah beritikad baik dan berjanji akan membayar hutang piutang dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum.--------------------------------------------------------------------------------------
7. Menyatakan Tergugat untuk membayar kerugian materil yang dialami Penggugat jika dinilai dengan uang adalah sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah), berupa biaya pengurusan permasalahan dan biaya advokat. Dan kerugian immateril berupa rasa tidak nyaman, malu, rusaknya nama baik Para Penggugat yang tercemar jika dinilai dengan uang adalah sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah).---
8. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil yang dialami Penggugat jika dinilai dengan uang adalah sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah), berupa biaya pengurusan permasalahan dan biaya advokat. Dan kerugian immateril berupa rasa tidak nyaman, malu, rusaknya nama baik Para Penggugat yang tercemar jika dinilai dengan uang adalah sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah).--- 
9. Menyatakan Permasalahan hutang piutang antara Penggugat dengan Tergugat adalah Permasalahan Perdata/Wanprestasi bukan Permasalahan dugaan tindak pidana penipuan.---------------------------------------------------------------------------------------
10. Membebankan biaya perkara menurut hukum kepada Tergugat.---------------------------
11. Meletakkan sita terhadap seluruh harta benda milik Para Tergugat baik berupa benda bergerak maupun benda tidak bergerak yang akan ditentukan dikemudian hari.-------------------------------------------------------------------------------------------------------S U B S I D A I R :
Bahwa sekiranya yang terhormat majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya dalam perkara ini ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak