Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
49/Pdt.G/2024/PN Bkt | Arman Syaukat | 1.Effi 2.Nolly 3.Rettha 4.Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Agam |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 04 Okt. 2024 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
Nomor Perkara | 49/Pdt.G/2024/PN Bkt | ||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 03 Okt. 2024 | ||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya 2. Menyatakan benar penggugat adalah selaku Mamak Kepala Waris Dalam kaum suku Koto / Koto Mudiak Balai di Jorong Koto Tuo Kenagaraian Balai Gurah Kecamatan Ampek Angkek Kabupaten Agam
4. Menyetakan benar objek perkara adalah merupakan harta pusaka tinggi kaum yang diwarisi secara turun temurun yang tidak dapat dijadikan milik pribadi dan diperjual belikan.
6. Menyatakan batal/lumpuh dan tidak mempunyai kekuatan hukum lagi sertifikat HM no 61/ Balai Gurah semula atas nama ZAHARNA dan yang dibalik namakan ke atas nama EFFI, NOLLY dan RETHA dan turunanya kalau serifikat tersebut sudah dipecah
8. Bila Majelis berpendapat lain mohon keputusan yang seadil-adilnya
|
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |