Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
8/Pid.Sus/2025/PN Bkt Yati Helfitra, S.H., M.H M.ALWY DAULAY panggilan AL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 8/Pid.Sus/2025/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-30/L.3.11/Enz.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Yati Helfitra, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M.ALWY DAULAY panggilan AL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI BUKIT TINGGI

Jl. Adhyaksa No. 198, Bukit Tinggi

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

 

Nama Lengkap

:

M. ALWY DAULAY PGL AL

Nomor Induk Kependudukan

:

1375020704950001

Tempat lahir

:

Bukittinggi

Umur/tanggal lahir

:

29 Tahun / 07 April 1995

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jln Bay Pass RT/RW 006/002 Kel. Kubu Gulai Bancah Kec. MKS Kota Bukittinggi

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

Pendidikan

:

Sekolah Menengah Pertama / Sederajat

 

STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

        1. Penangkapan  :  Sejak tgl 27 Agustus 2024 s/d 29 Agustus 2024.
        2. Penahanan :

-

Penyidik

:

Rutan tgl 29 Agustus 2024 s/d 17 September 2024.

-

Perpanjangan oleh Penuntut Umum

:

Rutan tgl 18 September 2024 s/d 27 Oktober 2024.

-

Perpanjangan Ketua PN

:

Ke I Rutan tgl 28 Oktober 2024 s/d 26 November 2024. Ke II Rutan tgl 27 November 2024 s/d 26 Desember 2024

-

Jaksa Penuntut Umum

:

Rutan tgl 24 Desember 2024  s/d  12 Januari 2025

 

DAKWAAN :

      Primair:

------------Bahwa terdakwa M. ALWI DAULAY PGL bersama-sama dengan AKMAL ARIF PGL JAMAL (DPO), pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2024 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2024, bertempat di Kubang Putiah Kabupaten Agam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi, melakukan Percobaan atau Permufakatan Jahat, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

------------Berawal bahwa pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2024 sekira pukul 18.30 wib Terdakwa di telepon oleh AKMAL ARIF Pgl JAMAL (DPO) untuk datang kerumahnya. Maka sekira pukul 20.00 wib Terdakwa datang ke rumah AKMAL ARIF Pgl JAMAL yang beralamat di Pakoan Indah Jorong Aro Kandikir Nagari Gadut Kec.Tilkam Kab.Agam, setelah Terdakwa bertemu dan mengobrol dengan AKMAL ARIF Pgl JAMAL, Terdakwa diajak untuk patungan membeli shabu, karena Terdakwa memang telah lama tidak memakai shabu, maka Terdakwa mengiyakan ajakannya tersebut. Kemudian AKMAL ARIF Pgl JAMAL menghubungi seseorang dan mengatakan kepada Terdakwa “ CK wak Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk mambali shabu” (patungan kita Rp. 250.000,- untuk membeli shabu) lalu Terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada AKMAL ARIF Pgl JAMAL. Selanjutnya AKMAL ARIF Pgl JAMAL mengajak Terdakwa menggunakan sepeda motor miliknya pergi ke Kubang Putiah Kabupaten Agam untuk bertemu seseorang yang terdakwa tidak kenal, setelah itu membeli shabu dengan harga Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) serta mendapatkan 3 (tiga) paket shabu terbungkus plastik klip bening. AKMAL ARIF Pgl JAMAL menyuruh Terdakwa menyimpan semua paket shabu di dalam tas sandang warna hitam yang Terdakwa bawa, selanjutnya terdakwa dan AKMAL ARIF PGL JAMAL kembali ke rumah AKMAL ARIF Pgl JAMAL sekira pukul 21.00 wib, kemudian langsung ke kamar di lantai II. Sesampainya di dalam kamar, Terdakwa mengambil 1 (satu) paket shabu lalu mengeluarkan dari dalam tas sandang yang terdakwa pakai, selanjutnya Terdakwa memasukkan sebagian shabu ke dalam pirek serta bong yang sudah ada di dalam kamar tersebut, lalu terdakwa memakai shabu secara bergantian dengan AKMAL ARIF PGL JAMAL. Sekira pukul 21.30 wib AKMAL ARIF Pgl JAMAL pergi keluar rumah, lalu sekira pukul 22.00 wib datang YUDHA PRATAMA Pgl YUDA dan HENDRA YANTO Pgl ANTO (dalam berkas terpisah) sambil membawa 1 (satu) bungkus nasi pecel lele sambil menawarkan Terdakwa untuk makan. Di karenakan masih ada pirek di atas lantai sisa pakai lalu Terdakwa menawarkan kepada YUDHA PRATAMA Pgl YUDA dan HENDRA YANTO Pgl ANTO untuk memakainya dan mereka menjawab “ jadih sanak “ (baiklah Sanak”) sehingga YUDHA PRATAMA Pgl YUDA dan HENDRA YANTO Pgl ANTO memakai shabu sisa pakai terdakwa sebelumnya. Sekira pukul 23.00 wib datang petugas Opsnal Satnarkoba Polresta Bukittinggi dan mengamankan terdakwa bersama YUDHA PRATAMA PGL YUDA DAN HENDRA YANTO PGL ANTO. Selanjutnya petugas kepolisian memanggil saksi masyarakat untuk menyaksikan proses penggeledahan. Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa  1 (satu) paket narkotika jenis sabu terbungkus plastic klip warna bening ditemukan di atas lantai di kamar di lantai II, 2 (dua) paket narkotika jenis shabu terbungkus plastic klip bening  ditemukan didalam tas sandang warna hitam kepunyaan M. ALWI DAULAY PGL AL, 1 (satu) buah kaca pirek yang berisikan narkotika diduga jenis shabu, 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol minuman merk cleo ditemukan di atas lantai didekat terdakwa, dan juga disita alat komunikasi yang digunakan terdakwa. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polresta Bukittinggi untuk diproses penyidikan.

Terhadap barang bukti narkotika dilakukan penimbangan diperoleh hasil sebagai berikut:

    • Berdasarkan Berita acara Penimbangan Kepala PT PEGADAIAN Cabang Bukitinggi Nomor :0176/10422.00/2024 tanggal 28 Agustus 2024 tentang hasil penimbangan barang bukti milik Terdakwa M.ALWY DAULAY Pgl AL dengan hasil sebagai berikut :

3 (tiga) paket diduga narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip bening dan setelah  ditimbang di dapatkan total berat kotor 1,59 gr (satu koma lima puluh sembilan gram) dan berat bersih 1,11 gr ( satu koma sebelas gram). Dari keseluruhan barang bukti dikirimkan ke laboratorium sebagai bahan pemeriksaan.

    • Berdasarkan Berita acara Penimbangan Kepala PT PEGADAIAN Cabang Bukitinggi Nomor :0176/10422.00/2024 tanggal 28 Agustus 2024 tentang hasil penimbangan barang bukti milik Terdakwa M.ALWY DAULAY Pgl AL, Terdakwa HENDRA YANTO Pgl ANTO dan Terdakwa YUDHA PRATAMA Pgl YUDHA dengan hasil sebagai berikut :

1 (satu)buah kacar pirek yang berisikan narkotika diduga jenis shabu setelah ditimbang didapatkan berat kotor 1,28 gr (satu koma dua puluh delapan gram) dan berat bersih tidak dapat ditentukan , keseluruhan barang bukti dikirimkan ke Laboratorium sebagai bahan pemeriksaan

Bahwa sampel barang bukti dikirimkan ke laboratorium untuk dilakukan pemeriksaan diperoleh hasil sebagai berikut:

    • Berdasarkan Surat Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau tanggal 16 Oktober 2024, sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO LAB : 2675/NNF/2024 tanggal 16 Oktober 2024  tentang hasil pengujian sampel barang bukti atas nama M.ALWY DAULAY Pgl AL dengan hasil POSITIP NARKOTIKA mengandung METAMFETAMINE yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009.
    • Berdasarkan Surat Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau tanggal 16 Oktober 2024, sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO LAB : 2680/NNF/2024 tanggal 16 Oktober 2024  tentang hasil pengujian sampel barang bukti atas nama M.ALWY DAULAY Pgl AL, HENDRA YANTO Pgl ANTO dan YUDHA PRATAMA Pgl YUDHA dengan hasil POSITIP NARKOTIKA mengandung METAMFETAMINE yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009.

Bahwa terdakwa M. ALWI DAULAY PGL ALWI dengan AKMAL ARIF PGL JAMAL (DPO) dalam melakukan Percobaan atau Permufakatan Jahat, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dilakukan tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang.

Perbuatan terdakwa M. ALWI DAULAY PGL ALWI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------

   

       Subsidair:

    

----------Bahwa terdakwa M. ALWI DAULAY PGL AL bersama-sama dengan AKMAL ARIF PGL JAMAL (DPO), YUDHA PRATAMA PGL YUDA, HENDRA YANTO PGL ANTO pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2024 sekira pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2024, bertempat di di Pakoan Indah Jorong Aro Kandikir Nagari Gadut Kec.Tilatang kamang Kabupaten Agam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi, melakukan Percobaan atau Permufakatan Jahat, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

------------Berawal bahwa pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2024 sekira pukul 18.30 wib Terdakwa di telepon oleh AKMAL ARIF Pgl JAMAL (DPO) untuk datang kerumahnya. Maka sekira pukul 20.00 wib Terdakwa datang ke rumah AKMAL ARIF Pgl JAMAL yang beralamat di Pakoan Indah Jorong Aro Kandikir Nagari Gadut Kec.Tilkam Kab.Agam, setelah Terdakwa bertemu dan mengobrol dengan AKMAL ARIF Pgl JAMAL, Terdakwa diajak untuk patungan membeli shabu, karena Terdakwa memang telah lama tidak memakai shabu, maka Terdakwa mengiyakan ajakannya tersebut. Kemudian AKMAL ARIF Pgl JAMAL menghubungi seseorang dan mengatakan kepada Terdakwa “ CK wak Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk mambali shabu” (patungan kita Rp. 250.000,- untuk membeli shabu) lalu Terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada AKMAL ARIF Pgl JAMAL. Selanjutnya AKMAL ARIF Pgl JAMAL mengajak Terdakwa menggunakan sepeda motor miliknya pergi ke Kubang Putiah Kabupaten Agam untuk bertemu seseorang yang terdakwa tidak kenal, setelah itu membeli shabu dengan harga Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) serta mendapatkan 3 (tiga) paket shabu terbungkus plastik klip bening. AKMAL ARIF Pgl JAMAL menyuruh Terdakwa menyimpan semua paket shabu di dalam tas sandang warna hitam yang Terdakwa bawa, selanjutnya terdakwa dan AKMAL ARIF PGL JAMAL kembali ke rumah AKMAL ARIF Pgl JAMAL sekira pukul 21.00 wib, kemudian langsung ke kamar di lantai II. Sesampainya di dalam kamar, Terdakwa mengambil 1 (satu) paket shabu lalu mengeluarkan dari dalam tas sandang yang terdakwa pakai, selanjutnya Terdakwa memasukkan sebagian shabu ke dalam pirek serta bong yang sudah ada di dalam kamar tersebut, lalu terdakwa memakai shabu secara bergantian dengan AKMAL ARIF PGL JAMAL. Sekira pukul 21.30 wib AKMAL ARIF Pgl JAMAL pergi keluar rumah, lalu sekira pukul 22.00 wib datang YUDHA PRATAMA Pgl YUDA dan HENDRA YANTO Pgl ANTO (dalam berkas terpisah) sambil membawa 1 (satu) bungkus nasi pecel lele sambil menawarkan Terdakwa untuk makan. Di karenakan masih ada pirek di atas lantai sisa pakai lalu Terdakwa menawarkan kepada YUDHA PRATAMA Pgl YUDA dan HENDRA YANTO Pgl ANTO untuk memakainya dan mereka menjawab “ jadih sanak “ (baiklah Sanak”) sehingga YUDHA PRATAMA Pgl YUDA dan HENDRA YANTO Pgl ANTO memakai shabu sisa pakai terdakwa sebelumnya. Sekira pukul 23.00 wib datang petugas Opsnal Satnarkoba Polresta Bukittinggi dan mengamankan terdakwa bersama YUDHA PRATAMA PGL YUDA DAN HENDRA YANTO PGL ANTO. Selanjutnya petugas kepolisian memanggil saksi masyarakat untuk menyaksikan proses penggeledahan. Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa  1 (satu) paket narkotika jenis sabu terbungkus plastic klip warna bening ditemukan di atas lantai di kamar di lantai II, 2 (dua) paket narkotika jenis shabu terbungkus plastic klip bening  ditemukan didalam tas sandang warna hitam kepunyaan M. ALWI DAULAY PGL AL, 1 (satu) buah kaca pirek yang berisikan narkotika diduga jenis shabu, 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol minuman merk cleo ditemukan di atas lantai didekat terdakwa, dan juga disita alat komunikasi yang digunakan terdakwa. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polresta Bukittinggi untuk diproses penyidikan.

Terhadap barang bukti narkotika dilakukan penimbangan diperoleh hasil sebagai berikut:

    • Berdasarkan Berita acara Penimbangan Kepala PT PEGADAIAN Cabang Bukitinggi Nomor :0176/10422.00/2024 tanggal 28 Agustus 2024 tentang hasil penimbangan barang bukti milik Terdakwa M.ALWY DAULAY Pgl AL dengan hasil sebagai berikut :\

3 (tiga) paket diduga narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip bening dan setelah  ditimbang di dapatkan total berat kotor 1,59 gr (satu koma lima puluh sembilan gram) dan berat bersih 1,11 gr ( satu koma sebelas gram). Dari keseluruhan barang bukti dikirimkan ke laboratorium sebagai bahan pemeriksaan.

    • Berdasarkan Berita acara Penimbangan Kepala PT PEGADAIAN Cabang Bukitinggi Nomor :0176/10422.00/2024 tanggal 28 Agustus 2024 tentang hasil penimbangan barang bukti milik Terdakwa M.ALWY DAULAY Pgl AL, Terdakwa HENDRA YANTO Pgl ANTO dan Terdakwa YUDHA PRATAMA Pgl YUDHA dengan hasil sebagai berikut :

1 (satu)buah kacar pirek yang berisikan narkotika diduga jenis shabu setelah ditimbang didapatkan berat kotor 1,28 gr (satu koma dua puluh delapan gram) dan berat bersih tidak dapat ditentukan , keseluruhan barang bukti dikirimkan ke Laboratorium sebagai bahan pemeriksaan

Bahwa sampel barang bukti dikirimkan ke laboratorium untuk dilakukan pemeriksaan diperoleh hasil sebagai berikut:

    • Berdasarkan Surat Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau tanggal 16 Oktober 2024, sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO LAB : 2675/NNF/2024 tanggal 16 Oktober 2024  tentang hasil pengujian sampel barang bukti atas nama M.ALWY DAULAY Pgl AL dengan hasil POSITIP NARKOTIKA mengandung METAMFETAMINE yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009.
  • Berdasarkan Surat Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau tanggal 16 Oktober 2024, sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO LAB : 2680/NNF/2024 tanggal 16 Oktober 2024  tentang hasil pengujian sampel barang bukti atas nama M.ALWY DAULAY Pgl AL, HENDRA YANTO Pgl ANTO dan YUDHA PRATAMA Pgl YUDHA dengan hasil POSITIP NARKOTIKA mengandung METAMFETAMINE yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009.
  • Bahwa terdakwa M. ALWI DAULAY PGL AL bersama AKMAL ARIF PGL JAMAL (dpo) YUDHA PRATAMA PGL YUDA, HENDRA YANTO PGL ANTO (dalam berkas terpisah) dalam melakukan Percobaan atau Permufakatan Jahat, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman  dilakukan tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang.

Perbuatan terdakwa M. ALWI DAULAY PGL AL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat  (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

       Lebih Subsidair:

    

----------Bahwa terdakwa M. ALWI DAULAY PGL AL pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2024 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2024, bertempat di di Pakoan Indah Jorong Aro Kandikir Nagari Gadut Kec.Tilatang kamang Kabupaten Agam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi, menyalahgunakan  narkotika golongan I Bagi diri sendiri yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------

-------------Berawal bahwa pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2024 sekira pukul 18.30 wib Terdakwa di telepon oleh sdr AKMAL ARIF Pgl JAMAL (DPO) untuk datang kerumahnya. Maka sekira pukul 20.00 wib Terdakwa datang ke rumah sdr AKMAL ARIF Pgl JAMAL yang beralamat di Pakoan Indah Jorong Aro Kandikir Nagari Gadut Kec.Tilatang kamang Kabupaten Agam, setelah Terdakwa bertemu dan mengobrol dengan AKMAL ARIF Pgl JAMAL, Terdakwa diajak untuk patungan membeli shabu, karena Terdakwa memang telah lama tidak memakai shabu, maka Terdakwa mengiyakan ajakannya tersebut. Kemudian AKMAL ARIF Pgl JAMAL menghubungi seseorang dan mengatakan kepada Terdakwa “ CK wak Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk mambali shabu” (patungan kita Rp. 250.000,- untuk membeli shabu) lalu Terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada sdr AKMAL ARIF Pgl JAMAL. Selanjutnya sdr AKMAL ARIF Pgl JAMAL mengajak Terdakwa menggunakan sepeda motor miliknya pergi ke Kubang Putiah Kabupaten Agam untuk bertemu seseorang yang terdakwa tidak kenal, setelah itu membeli shabu dengan harga Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) serta mendapatkan 3 (tiga) paket shabu terbungkus plastik klip bening. AKMAL ARIF Pgl JAMAL menyuruh Terdakwa menyimpan semua paket shabu di dalam tas sandang warna hitam yang Terdakwa bawa, selanjutnya terdakwa dan AKMAL ARIF PGL JAMAL kembali ke rumah AKMAL ARIF Pgl JAMAL sekira pukul 21.00 wib, kemudian langsung ke kamar di lantai II. Sesampainya di dalam kamar Terdakwa mengambil 1 (satu) paket shabu lalu mengeluarkan dari dalam tas sandang yang terdakwa pakai, selanjutnya Terdakwa memasukkan sebagian shabu ke dalam pirek serta bong yang sudah ada di dalam kamar tersebut terdakwa memakai shabu dengan cara dibakar sehingga mengeluarkan uap kemudian dihisap secara bergantian dengan AKMAL ARIF PGL JAMAL. Sekira pukul 21.30 wib sdr AKMAL ARIF Pgl JAMAL pergi keluar sebentar, lalu sekira pukul 22.00 wib datang YUDHA PRATAMA Pgl YUDA dan HENDRA YANTO Pgl ANTO (dalam berkas terpisah) sambil membawa 1 (satu) bungkus nasi pecel lele sambil menawarkan nasi untuk Terdakwa. Di karenakan masih ada pirek di atas lantai sisa pakai lalu Terdakwa menawarkan kepada YUDHA PRATAMA Pgl YUDA dan HENDRA YANTO Pgl ANTO untuk memakainya dan mereka menjawab “ jadih sanak “ (baiklah Sanak”) sehingga YUDHA PRATAMA Pgl YUDA dan HENDRA YANTO Pgl ANTO memakai shabu sisa pakai terdakwa sebelumnya.  Pada saat YUDHA PRATAMA PGL YUDA dan HENDRA YANTO PGL ANTO sedang memakai shabu sekira pukul 23.00 wib datang petugas Opsnal Satnarkoba Polresta Bukittinggi dan mengamankan terdakwa bersama YUDHA PRATAMA PGL YUDA dan HENDRA YANTO PGL ANTO. Selanjutnya petugas kepolisian memanggil saksi masyarakat untuk menyaksikan proses penggeledahan. Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa  1 (satu) paket narkotika jenis sabu terbungkus plastic klip warna bening ditemukan di atas lantai di kamar di lantai II, 2 (dua) paket narkotika jenis shabu terbungkus plastic klip bening  ditemukan didalam tas sandang warna hitam kepunyaan M. ALWI DAULAY PGL AL, 1 (satu) buah kaca pirek yang berisikan narkotika diduga jenis shabu, 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol minuman merk cleo ditemukan di atas lantai didekat para terdakwa, dan juga disita alat komunikasi yang digunakan terdakwa.

Terhadap barang bukti narkotika dilakukan penimbangan diperoleh hasil sebagai berikut:

    • Berdasarkan Berita acara Penimbangan Kepala PT PEGADAIAN Cabang Bukitinggi Nomor :0176/10422.00/2024 tanggal 28 Agustus 2024 tentang hasil penimbangan barang bukti milik Terdakwa M.ALWY DAULAY Pgl AL dengan hasil sebagai berikut :

3 (tiga) paket diduga narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip bening dan setelah  ditimbang di dapatkan total berat kotor 1,59 gr (satu koma lima puluh sembilan gram) dan berat bersih 1,11 gr ( satu koma sebelas gram). Dari keseluruhan barang bukti dikirimkan ke laboratorium sebagai bahan pemeriksaan.

    • Berdasarkan Berita acara Penimbangan Kepala PT PEGADAIAN Cabang Bukitinggi Nomor :0176/10422.00/2024 tanggal 28 Agustus 2024 tentang hasil penimbangan barang bukti milik Terdakwa M.ALWY DAULAY Pgl AL, Terdakwa HENDRA YANTO Pgl ANTO dan Terdakwa YUDHA PRATAMA Pgl YUDHA dengan hasil sebagai berikut :

1 (satu)buah kacar pirek yang berisikan narkotika diduga jenis shabu setelah ditimbang didapatkan berat kotor 1,28 gr (satu koma dua puluh delapan gram) dan berat bersih tidak dapat ditentukan , keseluruhan barang bukti dikirimkan ke Laboratorium sebagai bahan pemeriksaan

Bahwa sampel barang bukti dikirimkan ke laboratorium untuk dilakukan pemeriksaan diperoleh hasil sebagai berikut:

    • Berdasarkan Surat Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau tanggal 16 Oktober 2024, sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO LAB : 2675/NNF/2024 tanggal 16 Oktober 2024  tentang hasil pengujian sampel barang bukti atas nama M.ALWY DAULAY Pgl AL dengan hasil POSITIP NARKOTIKA mengandung METAMFETAMINE yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009.
  • Berdasarkan Surat Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau tanggal 16 Oktober 2024, sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO LAB : 2680/NNF/2024 tanggal 16 Oktober 2024  tentang hasil pengujian sampel barang bukti atas nama M.ALWY DAULAY Pgl AL, HENDRA YANTO Pgl ANTO dan YUDHA PRATAMA Pgl YUDHA dengan hasil POSITIP NARKOTIKA mengandung METAMFETAMINE yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009
  • Terhadap terdakwa M ALWI DAULAY PGL AL dilakukan pemeriksaan urine dan diperoleh hasil berdasakan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine Nomor : SKHN/47/VIII/2024/Klinik tanggal 27 Agustus 2024 yang ditanda tangani oleh dr. Fadhil Naufal Ammar selaku penanggung jawab Teknis Laboratorium Klinik Bukittinggi menyatakan bahwa Hasil Pemeriksaan Urine terdakwa M. ALWY DAULAY Pgl AL dengan hasil POSITIF (+)  mengandung AMPHETAMINE (sabu).

Perbuatan terdakwa M. ALWI DAULAY PGL ALWI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Bukittinggi , 24 Desember 2024

Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

YATI HELFITRA, SH. MH.

JAKSA MADYA NIP. 198103072006032001

Pihak Dipublikasikan Ya