Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
8/Pid.Sus/2025/PN Bkt | Yati Helfitra, S.H., M.H | M.ALWY DAULAY panggilan AL | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 09 Jan. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 8/Pid.Sus/2025/PN Bkt | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 09 Jan. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-30/L.3.11/Enz.2/01/2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
DAKWAAN : Primair: ------------Bahwa terdakwa M. ALWI DAULAY PGL bersama-sama dengan AKMAL ARIF PGL JAMAL (DPO), pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2024 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2024, bertempat di Kubang Putiah Kabupaten Agam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi, melakukan Percobaan atau Permufakatan Jahat, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------Berawal bahwa pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2024 sekira pukul 18.30 wib Terdakwa di telepon oleh AKMAL ARIF Pgl JAMAL (DPO) untuk datang kerumahnya. Maka sekira pukul 20.00 wib Terdakwa datang ke rumah AKMAL ARIF Pgl JAMAL yang beralamat di Pakoan Indah Jorong Aro Kandikir Nagari Gadut Kec.Tilkam Kab.Agam, setelah Terdakwa bertemu dan mengobrol dengan AKMAL ARIF Pgl JAMAL, Terdakwa diajak untuk patungan membeli shabu, karena Terdakwa memang telah lama tidak memakai shabu, maka Terdakwa mengiyakan ajakannya tersebut. Kemudian AKMAL ARIF Pgl JAMAL menghubungi seseorang dan mengatakan kepada Terdakwa “ CK wak Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk mambali shabu” (patungan kita Rp. 250.000,- untuk membeli shabu) lalu Terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada AKMAL ARIF Pgl JAMAL. Selanjutnya AKMAL ARIF Pgl JAMAL mengajak Terdakwa menggunakan sepeda motor miliknya pergi ke Kubang Putiah Kabupaten Agam untuk bertemu seseorang yang terdakwa tidak kenal, setelah itu membeli shabu dengan harga Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) serta mendapatkan 3 (tiga) paket shabu terbungkus plastik klip bening. AKMAL ARIF Pgl JAMAL menyuruh Terdakwa menyimpan semua paket shabu di dalam tas sandang warna hitam yang Terdakwa bawa, selanjutnya terdakwa dan AKMAL ARIF PGL JAMAL kembali ke rumah AKMAL ARIF Pgl JAMAL sekira pukul 21.00 wib, kemudian langsung ke kamar di lantai II. Sesampainya di dalam kamar, Terdakwa mengambil 1 (satu) paket shabu lalu mengeluarkan dari dalam tas sandang yang terdakwa pakai, selanjutnya Terdakwa memasukkan sebagian shabu ke dalam pirek serta bong yang sudah ada di dalam kamar tersebut, lalu terdakwa memakai shabu secara bergantian dengan AKMAL ARIF PGL JAMAL. Sekira pukul 21.30 wib AKMAL ARIF Pgl JAMAL pergi keluar rumah, lalu sekira pukul 22.00 wib datang YUDHA PRATAMA Pgl YUDA dan HENDRA YANTO Pgl ANTO (dalam berkas terpisah) sambil membawa 1 (satu) bungkus nasi pecel lele sambil menawarkan Terdakwa untuk makan. Di karenakan masih ada pirek di atas lantai sisa pakai lalu Terdakwa menawarkan kepada YUDHA PRATAMA Pgl YUDA dan HENDRA YANTO Pgl ANTO untuk memakainya dan mereka menjawab “ jadih sanak “ (baiklah Sanak”) sehingga YUDHA PRATAMA Pgl YUDA dan HENDRA YANTO Pgl ANTO memakai shabu sisa pakai terdakwa sebelumnya. Sekira pukul 23.00 wib datang petugas Opsnal Satnarkoba Polresta Bukittinggi dan mengamankan terdakwa bersama YUDHA PRATAMA PGL YUDA DAN HENDRA YANTO PGL ANTO. Selanjutnya petugas kepolisian memanggil saksi masyarakat untuk menyaksikan proses penggeledahan. Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu terbungkus plastic klip warna bening ditemukan di atas lantai di kamar di lantai II, 2 (dua) paket narkotika jenis shabu terbungkus plastic klip bening ditemukan didalam tas sandang warna hitam kepunyaan M. ALWI DAULAY PGL AL, 1 (satu) buah kaca pirek yang berisikan narkotika diduga jenis shabu, 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol minuman merk cleo ditemukan di atas lantai didekat terdakwa, dan juga disita alat komunikasi yang digunakan terdakwa. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polresta Bukittinggi untuk diproses penyidikan. Terhadap barang bukti narkotika dilakukan penimbangan diperoleh hasil sebagai berikut:
3 (tiga) paket diduga narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip bening dan setelah ditimbang di dapatkan total berat kotor 1,59 gr (satu koma lima puluh sembilan gram) dan berat bersih 1,11 gr ( satu koma sebelas gram). Dari keseluruhan barang bukti dikirimkan ke laboratorium sebagai bahan pemeriksaan.
1 (satu)buah kacar pirek yang berisikan narkotika diduga jenis shabu setelah ditimbang didapatkan berat kotor 1,28 gr (satu koma dua puluh delapan gram) dan berat bersih tidak dapat ditentukan , keseluruhan barang bukti dikirimkan ke Laboratorium sebagai bahan pemeriksaan Bahwa sampel barang bukti dikirimkan ke laboratorium untuk dilakukan pemeriksaan diperoleh hasil sebagai berikut:
Bahwa terdakwa M. ALWI DAULAY PGL ALWI dengan AKMAL ARIF PGL JAMAL (DPO) dalam melakukan Percobaan atau Permufakatan Jahat, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dilakukan tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang. Perbuatan terdakwa M. ALWI DAULAY PGL ALWI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------
Subsidair:
----------Bahwa terdakwa M. ALWI DAULAY PGL AL bersama-sama dengan AKMAL ARIF PGL JAMAL (DPO), YUDHA PRATAMA PGL YUDA, HENDRA YANTO PGL ANTO pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2024 sekira pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2024, bertempat di di Pakoan Indah Jorong Aro Kandikir Nagari Gadut Kec.Tilatang kamang Kabupaten Agam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi, melakukan Percobaan atau Permufakatan Jahat, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------Berawal bahwa pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2024 sekira pukul 18.30 wib Terdakwa di telepon oleh AKMAL ARIF Pgl JAMAL (DPO) untuk datang kerumahnya. Maka sekira pukul 20.00 wib Terdakwa datang ke rumah AKMAL ARIF Pgl JAMAL yang beralamat di Pakoan Indah Jorong Aro Kandikir Nagari Gadut Kec.Tilkam Kab.Agam, setelah Terdakwa bertemu dan mengobrol dengan AKMAL ARIF Pgl JAMAL, Terdakwa diajak untuk patungan membeli shabu, karena Terdakwa memang telah lama tidak memakai shabu, maka Terdakwa mengiyakan ajakannya tersebut. Kemudian AKMAL ARIF Pgl JAMAL menghubungi seseorang dan mengatakan kepada Terdakwa “ CK wak Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk mambali shabu” (patungan kita Rp. 250.000,- untuk membeli shabu) lalu Terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada AKMAL ARIF Pgl JAMAL. Selanjutnya AKMAL ARIF Pgl JAMAL mengajak Terdakwa menggunakan sepeda motor miliknya pergi ke Kubang Putiah Kabupaten Agam untuk bertemu seseorang yang terdakwa tidak kenal, setelah itu membeli shabu dengan harga Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) serta mendapatkan 3 (tiga) paket shabu terbungkus plastik klip bening. AKMAL ARIF Pgl JAMAL menyuruh Terdakwa menyimpan semua paket shabu di dalam tas sandang warna hitam yang Terdakwa bawa, selanjutnya terdakwa dan AKMAL ARIF PGL JAMAL kembali ke rumah AKMAL ARIF Pgl JAMAL sekira pukul 21.00 wib, kemudian langsung ke kamar di lantai II. Sesampainya di dalam kamar, Terdakwa mengambil 1 (satu) paket shabu lalu mengeluarkan dari dalam tas sandang yang terdakwa pakai, selanjutnya Terdakwa memasukkan sebagian shabu ke dalam pirek serta bong yang sudah ada di dalam kamar tersebut, lalu terdakwa memakai shabu secara bergantian dengan AKMAL ARIF PGL JAMAL. Sekira pukul 21.30 wib AKMAL ARIF Pgl JAMAL pergi keluar rumah, lalu sekira pukul 22.00 wib datang YUDHA PRATAMA Pgl YUDA dan HENDRA YANTO Pgl ANTO (dalam berkas terpisah) sambil membawa 1 (satu) bungkus nasi pecel lele sambil menawarkan Terdakwa untuk makan. Di karenakan masih ada pirek di atas lantai sisa pakai lalu Terdakwa menawarkan kepada YUDHA PRATAMA Pgl YUDA dan HENDRA YANTO Pgl ANTO untuk memakainya dan mereka menjawab “ jadih sanak “ (baiklah Sanak”) sehingga YUDHA PRATAMA Pgl YUDA dan HENDRA YANTO Pgl ANTO memakai shabu sisa pakai terdakwa sebelumnya. Sekira pukul 23.00 wib datang petugas Opsnal Satnarkoba Polresta Bukittinggi dan mengamankan terdakwa bersama YUDHA PRATAMA PGL YUDA DAN HENDRA YANTO PGL ANTO. Selanjutnya petugas kepolisian memanggil saksi masyarakat untuk menyaksikan proses penggeledahan. Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu terbungkus plastic klip warna bening ditemukan di atas lantai di kamar di lantai II, 2 (dua) paket narkotika jenis shabu terbungkus plastic klip bening ditemukan didalam tas sandang warna hitam kepunyaan M. ALWI DAULAY PGL AL, 1 (satu) buah kaca pirek yang berisikan narkotika diduga jenis shabu, 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol minuman merk cleo ditemukan di atas lantai didekat terdakwa, dan juga disita alat komunikasi yang digunakan terdakwa. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polresta Bukittinggi untuk diproses penyidikan. Terhadap barang bukti narkotika dilakukan penimbangan diperoleh hasil sebagai berikut:
3 (tiga) paket diduga narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip bening dan setelah ditimbang di dapatkan total berat kotor 1,59 gr (satu koma lima puluh sembilan gram) dan berat bersih 1,11 gr ( satu koma sebelas gram). Dari keseluruhan barang bukti dikirimkan ke laboratorium sebagai bahan pemeriksaan.
1 (satu)buah kacar pirek yang berisikan narkotika diduga jenis shabu setelah ditimbang didapatkan berat kotor 1,28 gr (satu koma dua puluh delapan gram) dan berat bersih tidak dapat ditentukan , keseluruhan barang bukti dikirimkan ke Laboratorium sebagai bahan pemeriksaan Bahwa sampel barang bukti dikirimkan ke laboratorium untuk dilakukan pemeriksaan diperoleh hasil sebagai berikut:
Perbuatan terdakwa M. ALWI DAULAY PGL AL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Lebih Subsidair:
----------Bahwa terdakwa M. ALWI DAULAY PGL AL pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2024 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2024, bertempat di di Pakoan Indah Jorong Aro Kandikir Nagari Gadut Kec.Tilatang kamang Kabupaten Agam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi, menyalahgunakan narkotika golongan I Bagi diri sendiri yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------- -------------Berawal bahwa pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2024 sekira pukul 18.30 wib Terdakwa di telepon oleh sdr AKMAL ARIF Pgl JAMAL (DPO) untuk datang kerumahnya. Maka sekira pukul 20.00 wib Terdakwa datang ke rumah sdr AKMAL ARIF Pgl JAMAL yang beralamat di Pakoan Indah Jorong Aro Kandikir Nagari Gadut Kec.Tilatang kamang Kabupaten Agam, setelah Terdakwa bertemu dan mengobrol dengan AKMAL ARIF Pgl JAMAL, Terdakwa diajak untuk patungan membeli shabu, karena Terdakwa memang telah lama tidak memakai shabu, maka Terdakwa mengiyakan ajakannya tersebut. Kemudian AKMAL ARIF Pgl JAMAL menghubungi seseorang dan mengatakan kepada Terdakwa “ CK wak Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk mambali shabu” (patungan kita Rp. 250.000,- untuk membeli shabu) lalu Terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada sdr AKMAL ARIF Pgl JAMAL. Selanjutnya sdr AKMAL ARIF Pgl JAMAL mengajak Terdakwa menggunakan sepeda motor miliknya pergi ke Kubang Putiah Kabupaten Agam untuk bertemu seseorang yang terdakwa tidak kenal, setelah itu membeli shabu dengan harga Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) serta mendapatkan 3 (tiga) paket shabu terbungkus plastik klip bening. AKMAL ARIF Pgl JAMAL menyuruh Terdakwa menyimpan semua paket shabu di dalam tas sandang warna hitam yang Terdakwa bawa, selanjutnya terdakwa dan AKMAL ARIF PGL JAMAL kembali ke rumah AKMAL ARIF Pgl JAMAL sekira pukul 21.00 wib, kemudian langsung ke kamar di lantai II. Sesampainya di dalam kamar Terdakwa mengambil 1 (satu) paket shabu lalu mengeluarkan dari dalam tas sandang yang terdakwa pakai, selanjutnya Terdakwa memasukkan sebagian shabu ke dalam pirek serta bong yang sudah ada di dalam kamar tersebut terdakwa memakai shabu dengan cara dibakar sehingga mengeluarkan uap kemudian dihisap secara bergantian dengan AKMAL ARIF PGL JAMAL. Sekira pukul 21.30 wib sdr AKMAL ARIF Pgl JAMAL pergi keluar sebentar, lalu sekira pukul 22.00 wib datang YUDHA PRATAMA Pgl YUDA dan HENDRA YANTO Pgl ANTO (dalam berkas terpisah) sambil membawa 1 (satu) bungkus nasi pecel lele sambil menawarkan nasi untuk Terdakwa. Di karenakan masih ada pirek di atas lantai sisa pakai lalu Terdakwa menawarkan kepada YUDHA PRATAMA Pgl YUDA dan HENDRA YANTO Pgl ANTO untuk memakainya dan mereka menjawab “ jadih sanak “ (baiklah Sanak”) sehingga YUDHA PRATAMA Pgl YUDA dan HENDRA YANTO Pgl ANTO memakai shabu sisa pakai terdakwa sebelumnya. Pada saat YUDHA PRATAMA PGL YUDA dan HENDRA YANTO PGL ANTO sedang memakai shabu sekira pukul 23.00 wib datang petugas Opsnal Satnarkoba Polresta Bukittinggi dan mengamankan terdakwa bersama YUDHA PRATAMA PGL YUDA dan HENDRA YANTO PGL ANTO. Selanjutnya petugas kepolisian memanggil saksi masyarakat untuk menyaksikan proses penggeledahan. Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu terbungkus plastic klip warna bening ditemukan di atas lantai di kamar di lantai II, 2 (dua) paket narkotika jenis shabu terbungkus plastic klip bening ditemukan didalam tas sandang warna hitam kepunyaan M. ALWI DAULAY PGL AL, 1 (satu) buah kaca pirek yang berisikan narkotika diduga jenis shabu, 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol minuman merk cleo ditemukan di atas lantai didekat para terdakwa, dan juga disita alat komunikasi yang digunakan terdakwa. Terhadap barang bukti narkotika dilakukan penimbangan diperoleh hasil sebagai berikut:
3 (tiga) paket diduga narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip bening dan setelah ditimbang di dapatkan total berat kotor 1,59 gr (satu koma lima puluh sembilan gram) dan berat bersih 1,11 gr ( satu koma sebelas gram). Dari keseluruhan barang bukti dikirimkan ke laboratorium sebagai bahan pemeriksaan.
1 (satu)buah kacar pirek yang berisikan narkotika diduga jenis shabu setelah ditimbang didapatkan berat kotor 1,28 gr (satu koma dua puluh delapan gram) dan berat bersih tidak dapat ditentukan , keseluruhan barang bukti dikirimkan ke Laboratorium sebagai bahan pemeriksaan Bahwa sampel barang bukti dikirimkan ke laboratorium untuk dilakukan pemeriksaan diperoleh hasil sebagai berikut:
Perbuatan terdakwa M. ALWI DAULAY PGL ALWI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bukittinggi , 24 Desember 2024 Jaksa Penuntut Umum
YATI HELFITRA, SH. MH. JAKSA MADYA NIP. 198103072006032001 |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |