Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
105/Pid.B/2024/PN Bkt Yuana Prastha, SH Jaksa Madya (IV/a) SIRNALDO panggilan NAL bin RAJO API Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 105/Pid.B/2024/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 01 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1675/L.3.11/Eoh.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Yuana Prastha, SH Jaksa Madya (IV/a)
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SIRNALDO panggilan NAL bin RAJO API[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------Bahwa Ia terdakwa SIRNALDO Pgl NAL Bin RAJO API pada hari Jum’at tanggal 19 Juli 2024 sekira pukul 02.00 WIB yang diketahui sekira pukul 07.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Jorong Kasiak Jalan Kapakan Nagari Koto Baru Kecamatan Baso Kabupaten Agam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi Kelas IB yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, berupa hewan ternak hidup, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024 sekira pukul 15.00 WIB pada saat Terdakwa hendak mengambil tanah untuk bahan pembuatan batu bata di Jorong Kasiak Jalan Kapakan Nagari Koto Baru Kecamatan Baso Kabupaten Agam, pada saat Terdakwa sedang mengambil tanah untuk bahan pembuatan batu bata tersebut, Terdakwa melihat sebuah kandang sapi milik saksi korban AZIR KASMAN Pgl MAK UTIAH yang tidak dalam keadaan tertututup pintunya, kemudian timbul niat Terdakwa untuk mengambil sapi tersebut, setelah itu Terdakwa kembali ke pondok batu batu tempat Terdakwa bekerja, kemudian dimalam harinya pada hari Jum’at tanggal 19 Juli 2024 sekira pukul 02.00 WIB Terdakwa pergi ke kandang sapi milik saksi korban Pgl MAK UTIAH dengan membawa sebuah parang dan tali, setiba di kandang sapi tersebut, Terdakwa masuk kedalam kandang dan memotong tali pengikat sapi dengan menggunakan sebilah parang yang telah dipersiapkan, kemudian Terdakwa mengganti tali pengikat sapi tersebut dengan menggunakan tali yang telah Terdakwa persiapkan, setelah itu sapi tersebut Terdakwa bawa dengan berjalan kaki menuju Jorong Kampuang Ampek Nagari Koto Baru Kecamatan Baso Kabupaten Agam, sekira 1 (satu) jam berjalan sambil menarik sapi tersebut Terdakwa sampai di Jorong Kampuang Ampek Nagari Koto Baru Kecamatan Baso Kabupaten Agam, kemudian 1 (satu) ekor sapi tersebut Terdakwa ikat didekat sawah, setelah itu Terdakwa pulang kerumahnya.

 

  • Pada pagi harinya sekira pukul 06.00 WIB Terdakwa pergi kerumah toke (juragan) jawi/sapi yang bernama saksi DESMAR Pgl PALIMO yang berada di daerah Kamang, sesampainya dirumah toke sapi tersebut Terdakwa menawarkan 1 (satu) ekor sapi kepada toke sapi tersebut, dan toke tersebut bersedia untuk membelinya, kemudian Terdakwa bersama dengan toke sapi tersebut pergi ke Jorong Kampuang Ampek Nagari Koto Baru Kecamatan Baso Kabupaten Agam, ketempat dimana Terdakwa mengikatkan sapi tersebut, sesampainya di sawah tempat Terdakwa mengikatkan sapi yang telah diambilnya tersebut, kemudian toke sapi bertanya kepada Terdakwa berapa Terdakwa akan menjual sapi tersebut dan Terdakwa mengatakan bahwa Terdakwa akan menjual dengan harga Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), tetapi toke sapi tersebut menawar dengan harga Rp. 15.500.000,- (lima belas juta lima ratus ribu rupiah) dan Terdakwa pun bersedia.

 

  • Selanjutnya toke sapi bertanya siapa pemilik sapi tersebut dan Terdakwa mengatakan bahwa sapi tersebut kepunyaan Terdakwa, dan toke sapi bertanya lagi kepada Terdakwa dimana kandang sapi tersebut dan pada saat itu Terdakwa melihat ada sebuah kendang sapi yang tidak jauh berada dari tempat Terdakwa mengikatkan sapi tersebut, dan Terdakwa langsung menunjuk ke kandang tersebut lalu memberitahukan bahwa itulah kandang sapi milik Terdakwa, kemudian Terdakwa bersama dengan toke tersebut mengecek kandang sapi yang dimaksud, setelah itu toke pun mengatakan kalau mau menjual sapi tersebut harus seizin dulu dari orang tua Terdakwa, kemudian toke sapi tersebut mengajak Terdakwa untuk bertemu dengan orang tua Terdakwa, dan Terdakwa menyanggupinya, kemudian Terdakwa bersama dengan toke sapi tersebut pergi kerumah Terdakwa, sesampai dirumah ternyata orang tua Terdakwa tidak berada dirumah, kemudian toke sapi tersebut pulang dan mengatakan akan menghubungi Terdakwa, selanjutnya Terdakwa menunggu ditempat dimana Terdakwa tadi mengikatkan sapinya, setelah menunggu lama tetapi toke sapi tersebut tidak datang-datang juga, kemudian Terdakwa pulang kerumahnya, tidak berapa lama kemudian Terdakwa pergi keluar membeli sesuatu didekat Pasar Koto Baru akan tetapi sesampai di Pasar Koto baru datanglah beberapa warga mengamankan Terdakwa dan membawa Terdakwa ke Polsek Baso.

 

  • Bahwa sebelumnya Wali Jorong Kampuang Ampek Nagari Koto Baru Kecamatan Baso Kabupaten Agam yang bernama saksi MUHAMMAD TAUFID Pgl TAUFID mengetahui informasi tentang kehilangan 1 (satu) ekor hewan ternak sapi tersebut, yang mana pada hari Jum’at tanggal 19 Juli 2024 sekira pukul 08.00 WIB saksi Pgl TAUFID dihubungi oleh salah seorang warga yang mengatakan bahwa ada 1 (satu) ekor sapi yang terletak disawah yang tidak diketahui pemiliknya, kemudian saksi Pgl TAUFID menceknya, setiba dilokasi saksi Pgl TAUFID melihat 1 (satu) ekor sapi yang terikat disawah milik warga dan didekat 1 (satu) ekor sapi tersebut ada saksi DESMAR Pgl PALIMO seorang toke sapi, kemudian saksi Pgl PALIMO mengatakan kepada saksi Pgl TAUFID ada seseorang (Terdakwa) yang akan menjual sapi kepadanya akan tetapi terdakwa tersebut berbelit-belit dan ketika ditanya dimana kandang sapi tersebut, terdakwa menunjukkan kandang sapi milik orang lain, dan saksi Pgl PALIMO mencari tahu kepada beberapa orang warga dan didapat informasi bahwa Terdakwa tidak ada memiliki sapi, oleh karena itu saksi Pgl PALIMO tidak mau membelinya karena curiga dengan harga yag ditawarkan sangat murah untuk 1 (satu) ekor sapi, mendengar hal tersebut saksi Pgl TAUFID menghubungi Wali Nagari Koto Baru serta beberapa Perangkat Nagari, tidak berapa lama kemudian saksi Pgl TAUFID mendapatkan informasi bahwa ada warga Jorong Kasiak Jalan Kapakan yang telah kehilangan sapi, kemudian saksi PGL TAUFID menghubungi Wali Jorong Kasiak Jalan Kapakan tersebut yang bernama saksi RONI YULIANTO Pgl RONI, dan kemudian saksi Pgl RONI membenarkan hal tersebut, selanjutnya saksi Pgl RONI bersama dengan pemilik sapi yaitu saksi Pgl MAK UTIAH datang ke lokasi dimana sapi tersebut diikat, setelah itu pemilik sapi saksi Pgl MAK UTIAH membenarkan bahwa sapi yang terikat disawah warga yang beralamat di Jorong Kampuang Ampek tersebut adalah sapi miliknya yang telah hilang didalam kandang yang beralamat di Jorong Kasiak Jalan Kapakan Nagari Koto Baru Kecamatan Baso Kabupaten Agam, kemudian saksi Pgl TAUFID bersama dengan saksi Pgl RONI serta beberapa orang warga pergi kearah Pakan Akad Jorong Kampung Ampek Nagari Koto Baru, dan tidak berapa lama kemudian ada salah seorang warga yang melihat keberadaan Terdakwa didekat Pasar Koto Baru, kemudian warga pun mengamankan Terdakwa dan membawa Terdakwa ke Polsek Baso untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

  • Bahwa Terdakwa tidak ada meminta izin kepada saksi korban untuk mengambil sapi milik saksi korban, akibatnya saksi korban AZIR KASMAN Pgl MAK UTIAH mengalami kerugian yang jika ditaksir senilai total Rp 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah), dan saksi korban AZIR KASMAN Pgl MAK UTIAH melaporkan kejadian yang dialaminya tersebut ke Polsek Baso.

 

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

 

Pihak Dipublikasikan Ya