Dakwaan |
DAKWAAN :
Bahwa ia terdakwa Sdr. SUHANTA, pada hari Senin tanggal 24 Juli 2023 sekira pukul 10.00 WIB, bertempat di kantor PT. BNI (Persero) Tbk. di Jalan Perintis Kemerdekan No. 15 Kelurahan Aur Tajungkang Tangah Sawah Kecamatan Guguak Panjang Kota Bukittinggi dalam wilayah Provinsi Sumatera Barat telah melakukan perbuatan tidak membentuk Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) dan tidak menunjuk Ahli K3 Umum di tempat kerja yang dipandang perlu oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja Pasal 3 Ayat (1) jo. Pasal 10 jo. Pasal 10 Ayat (2) Peraturan Menteri tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor : Per.04/Men/1984 pasal 2 ayat (1) tentang P2K3 serta tata cara penunjukan kewajiban dan wewenang Ahli K3 Umum, dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), dan berdasarkan Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP, denda yang ditetapkan dilipatgandakan menjadi 1.000 (seribu) kali sehingga denda yang ditetapkan setingi-tingginya dibaca menjadi Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah). |