Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
42/Pid.Sus/2025/PN Bkt Yati Helfitra, S.H., M.H Deni Apriadi panggilan Deni Bin Bujang Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 42/Pid.Sus/2025/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 540/L.3.11/Enz.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Yati Helfitra, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Deni Apriadi panggilan Deni Bin Bujang[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI BUKIT TINGGI

Jl. Adhyaksa No. 198, Bukit Tinggi

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-26/BKT/Enz.2/03/2025

 

  1. Terdakwa :

Nama Lengkap

:

DENI APRIADI PGL DENI BIN BUJANG

NIK

:

1375021812960003

Tempat lahir

:

Joho Kamang Hilia

Umur/tanggal lahir

:

317 Tahun / 27 April 1993

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Aur Atas Aur Kuning Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh  Kota Bukittinggi

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SD

 

STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

        1. Penangkapan  :  Sejak tgl 12 November 2024 s/d 15 November 2024.
        2. Penahanan :

-

Penyidik

:

Rutan tgl 16 November 2024 s/d 04 Desember 2024.

-

Perpanjangan oleh Penuntut Umum

:

Rutan tgl 05 Desember 2024 s/d 13 Januari 2025.

-

Perpanjangan Ketua PN

:

Ke I Rutan tgl 14 Januari 2025 s/d 12 Februari 2025. Ke II Rutan tgl 13 Februari 2025 s/d 14 Maret 2025

-

Jaksa Penuntut Umum

:

Rutan tgl 14 Maret  2025  s/d  02 April 2025

 

DAKWAAN :

      Primair:

------------Bahwa terdakwa DENI APRIADI PGL DENI BIN BUJANG Pada hari Selasa tanggal 12  November 2024 sekira pukul 21.30 wib atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu dalam tahun 2024 yang bertempat di Pinggir Jalan M. Yamin Kel. Aur Kuning Kec. Aur Birugo Tigo Baleh Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------

------------Berawal  pada hari Selasa tanggal 12  November 2024 sekira pukul 20.00 wib, Terdakwa DENI APRIADI PGL DENI BIN BUJANG dihubungi oleh teman Terdakwa atas mama panggilan DEDET (DPO) melalui panggilan WhatsApp, kemudian  panggilan DEDET meminta bantuan terdakwa untuk mengambil paket narkotika jenis ganja miliknya sebanyak 6 (enam) paket yang telah dipesan dan dibayar oleh DEDET dari seseorang yang tidak dijelaskan  identitasnya oleh DEDET, selanjutnya DEDET mengatakan kepada terdakwa agar setelah diambil, narkotika jenis ganja tersebut disimpan saja dulu. Setelah terdakwa pun menyetujuinya. Sekitar 5 (lima) menit kemudian, panggilan DEDET menghubungi Terdakwa kembali melalui panggilan WhatsApp dan mengatakan bahwa akan ada seseorang yang mengantarkan 6 (enam) paket narkotika jenis ganja dan meminta agar Terdakwa menunggu di dekat pinggir jalan depan MASJID JAMIK di Jalan M. Yamin Kel. Aur Kuning Kec. Aur Birugo Tigo Baleh Kota Bukittinggi selanjutnya DEDET menjelaskan ciri-ciri orang yang akan mengantarkan narkotika jenis ganja tersebut menggunakan sepeda motor jenis Vario Warna Hitam.. Setelah itu, Terdakwa langsung menuju pinggir jalan depan MASJID JAMIK di Jalan M. Yamin Kel. Aur Kuning Kec. Aur Birugo Tigo Baleh Kota Bukittinggi dengan berjalan kaki  dari rumahnya. Setelah menunggu  sekira 10 (sepuluh) menit, pada pukul 20.15 wib datang seseorang  yang tidak terdakwa kenal menggunakan sepeda motor jenis Vario Warna Hitam dan bertanya kepada Terdakwa dengan kata – kata “ DENI ?” kemudian Terdakwa menjawab “(IYA)” selanjutnya oang tersebut langsung memberikan sebuah kantong kresek warna hitam kepada Terdakwa dan langsung pergi. Setelah Terdakwa menerima kantong kresek tersebut Terdakwa menyimpannya kedalam saku sebelah kiri celana jeans panjang warna abu- abu yang Terdakwa pakai.  lalu Terdakwa berjalan kaki menuju rumah nya dekat simpang MASJID JAMIK di Jalan M. Yamin Kel. Aur Kuning Kec. Aur Birugo Tigo Baleh Kota Bukittinggi. Setiba Terdakwa dirumah, Terdakwa langsung menuju kamar, kemudian mengeluarkan sebuah kantong kresek yang Terdakwa simpan sebelumnya didalam saku sebelah kiri celana jeans yang ia pakai, selanjutnya Terdakwa buka dan Terdakwa dapati didalamnya berisi 6 (enam) Paket diduga narkotika jenis ganja yang terbungkus plastik bening. Setelah itu Terdakwa mengambil sedikit Narkotika jenis ganja dari salah 1 (satu) Paket narkotika jenis ganja yang terbungkus plastik bening tersebut, kemudian Terdakwa rapikan kembali. Setelah itu Terdakwa langsung melinting narkotika jenis ganja yang telah Terdakwa ambil dengan cara menggabungkannya dengan tembakau rokok Feloz, setelah proses linting ganja selesai Terdakwa langsung menggunakannya seorang diri pada kamar Terdakwa tersebut. Setelah Terdakwa selesai menggunakan 1 (satu) linting narkotika jenis ganja tersebut, Kemudian Terdakwa langsung menghubungi panggilan DEDET melalui panggilan WhatApp dan memberitahukan bahwa 6 (enam) Paket diduga narkotika jenis ganja yang terbungkus plastik bening telah Terdakwa terima dari seseorang yang dimaksud oleh panggilan DEDET tersebut, kemudian panggilan DEDET mengatakan kepada Terdakwa “SIMPAN SAJA DULU NANTI KITA GUNAKAN BERSAMA DAN TUNGGU TERDAKWA SAMPAI DI BUKITTINGGI” Setelah panggilan WhatApp Terdakwa dengan panggilan DEDET berakir Terdakwa menyimpan 6 (enam) Paket diduga narkotika jenis ganja yang terbungkus plastik bening tersebut kedalam sebuah tas selempang motif loreng warna coklat milik Terdakwa dan membuang kantong kresek warna hitam yang menjadi pembungkus luar dari 6 (enam) Paket diduga narkotika jenis ganja yang terbungkus plastik bening tersebut sebelumnnya ke dalam tong sampah yang berada didalam kamar Terdakwa waktu itu. Selanjutnya tas selempang motif loreng warna coklat tersebut Terdakwa letakkan begitu saja di atas lantai kamar. Selanjutnya sekira pukul 21.15 wib, Terdakwa dihubungi oleh DEDET melalui panggilan WhatApp, lalu  DEDET memberitahu Terdakwa bahwa menunggunya di  Pinggir Jalan M. Yamin Kel. Aur Kuning Kec. Aur Birugo Tigo

-------------Bahwa pada saat terdakwa sedang menunggu DEDET (dpo)  tiba-tiba terdakwa diamankan oleh tim Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Bukittinggi tepatnya pada hari selasa tanggal 12  November 2024 sekira pukul 21.30 wib yang bertempat di Pinggir Jalan M. Yamin Kel. Aur Kuning Kec. Aur Birugo Tigo Baleh Kota Bukittinggi. Setelah mengamankan terdakwa maka Petugas tersebut selanjutnya adalah memanggil saksi- saksi untuk menyaksikan proses penggeledahan terhadap Badan dan  Pakaian Terdakwa. Setelah ddilakukan penggeledahan petugas kepolisian menemukan dan  menyita barang bukti berupa 2 (dua) Paket diduga narkotika jenis ganja yang terbungkus plastik bening  didalam saku sebelah kiri celana jeans panjang warna abu- abu yang Terdakwa gunakan pada saat itu yang mana barang bukti tersebut diakui terdakwa sebagai miliknya dan diamankan 1 (satu) unit HP merk Vivo Warna Hitam beserta 1 (satu) buah Simcardnya dari Terdakwa. Kemudian petugas kepolisian menanyakan kepada Terdakwa perihal apakah Terdakwa masih ada memiliki atau menyimpan narkotika lainnya dan pada saat itu Terdakwa mengakui masih menyimpan Narkotika jenis ganja di rumah tempat tinggal Terdakwa di dekat simpang MASJID JAMIK di Jalan M. Yamin Kel. Aur Kuning Kec. Aur Birugo Tigo Baleh Kota Bukittinggi, setelah memperoleh keterangan dari terdakwa petugas Kepolisian membawa Terdakwa ke rumah nya yang terletak di dekat simpang MASJID JAMIK di Jalan M. Yamin Kel. Aur Kuning Kec. Aur Birugo Tigo Baleh Kota Bukittinggi, selanjutnya dilakukan Penggeledahan dan ditemukan 4 (empat) Paket diduga narkotika jenis ganja yang terbungkus plastik bening dan 1 (satu) Pack Plastik Bening didalam sebuah tas selempang motif loreng warna coklat yangmana tas tersebut ditemukan di atas lantai dalam kamar. Selanjutnya petugas Kepolisian menayakan kepada Terdakwa perihal kepemilikan dari barang bukti yang ditemukan di rumah Terdakwa tersebut kemudian dihadapan para saksi Terdakwa mengatakan kepada petugas Kepolisian  bahwa 4 (empat) Paket diduga narkotika jenis ganja yang terbungkus plastik bening adalah milik Panggilan DEDET sedangkan  1 (satu) Pack Plastik Bening dan sebuah tas selempang motif loreng warna coklat tersebut adalah milik Terdakwa, Selanjutnya Terdakwa beserta semua barang bukti dibawa oleh petugas Kepolisian ke Kantor Polresta Bukittinggi.--------------

 

Terhadap barang bukti narkotika dilakukan penimbangan diperoleh hasil sebagai berikut:

    • Berdasarkan Berita acara Penimbangan Kepala PT PEGADAIAN Cabang Bukitinggi Nomor: 0231/10422.00/2024 tanggal 15 November 2024 tentang hasil penimbangan barang bukti dengan dengan hasil sebagai berikut :
  1. 6 (enam) paket diduga narkotika jenis ganja dibungkus plastic bening setelah ditimbang didapatkan berat kotor 50,40 gram (lima puluh koma empat puluh satu gram) dan berat bersih 46, 41 gram (empat puluh enam  koma empat puluh satu gram)

Dari keseluruhan barang bukti disisihkan berat bersih 10,00 gram dikirimkan ke laboratorium sebagai bahan pemeriksaan dan sisanya berat bersih 36,41 gram untuk persidangan di pengadilan.

 

Bahwa sampel barang bukti seberat 10,00 gram yang dikirimkan ke laboratorium, untuk dilakukan pemeriksaan diberi  nomor barang bukti 0198/2025/NNF dan diperoleh hasil Berdasarkan Surat Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau Nomor : 0139 /NNF/2025 atas nama DENI APRIADI PGL DENI BIN, tanggal  21 Januari 2025 sebagai berikut:

    • Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 0139 /NNF/2025 berupa daun kering tersebut di atas adalah benar mengandung ganja. Keterangan: ganja terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Bahwa terdakwa DENI APRIADI PGL DENI BIN BUJANG menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I   dilakukan tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang.-----------------------------------------

Perbuatan terdakwa DENI APRIADI PGL DENI BIN BUJANG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------

   

       Subsidair:

    

----------Bahwa terdakwa DENI APRIADI PGL DENI BIN BUJANG Pada hari Selasa tanggal 12  November 2024 sekira pukul 21.30 wib atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu dalam tahun 2024 yang bertempat di Pinggir Jalan M. Yamin Kel. Aur Kuning Kec. Aur Birugo Tigo Baleh Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi, secara tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------

------------Berawal  pada hari Selasa tanggal 12  November 2024 sekira pukul 20.00 wib, Terdakwa DENI APRIADI PGL DENI BIN BUJANG dihubungi oleh teman Terdakwa atas mama panggilan DEDET (DPO) melalui panggilan WhatsApp, kemudian  panggilan DEDET meminta bantuan terdakwa untuk mengambil paket narkotika jenis ganja miliknya sebanyak 6 (enam) paket yang telah dipesan dan dibayar oleh DEDET dari seseorang yang tidak dijelaskan  identitasnya oleh DEDET, selanjutnya DEDET mengatakan kepada terdakwa agar setelah diambil, narkotika jenis ganja tersebut disimpan saja dulu. Setelah terdakwa pun menyetujuinya. Sekitar 5 (lima) menit kemudian, panggilan DEDET menghubungi Terdakwa kembali melalui panggilan WhatsApp dan mengatakan bahwa akan ada seseorang yang mengantarkan 6 (enam) paket narkotika jenis ganja dan meminta agar Terdakwa menunggu di dekat pinggir jalan depan MASJID JAMIK di Jalan M. Yamin Kel. Aur Kuning Kec. Aur Birugo Tigo Baleh Kota Bukittinggi selanjutnya DEDET menjelaskan ciri-ciri orang yang akan mengantarkan narkotika jenis ganja tersebut menggunakan sepeda motor jenis Vario Warna Hitam.. Setelah itu, Terdakwa langsung menuju pinggir jalan depan MASJID JAMIK di Jalan M. Yamin Kel. Aur Kuning Kec. Aur Birugo Tigo Baleh Kota Bukittinggi dengan berjalan kaki  dari rumahnya. Setelah menunggu  sekira 10 (sepuluh) menit, pada pukul 20.15 wib datang seseorang  yang tidak terdakwa kenal menggunakan sepeda motor jenis Vario Warna Hitam dan bertanya kepada Terdakwa dengan kata – kata “ DENI ?” kemudian Terdakwa menjawab “(IYA)” selanjutnya oang tersebut langsung memberikan sebuah kantong kresek warna hitam kepada Terdakwa dan langsung pergi. Setelah Terdakwa menerima kantong kresek tersebut Terdakwa menyimpannya kedalam saku sebelah kiri celana jeans panjang warna abu- abu yang Terdakwa pakai.  lalu Terdakwa berjalan kaki menuju rumah nya dekat simpang MASJID JAMIK di Jalan M. Yamin Kel. Aur Kuning Kec. Aur Birugo Tigo Baleh Kota Bukittinggi. Setiba Terdakwa dirumah, Terdakwa langsung menuju kamar, kemudian mengeluarkan sebuah kantong kresek yang Terdakwa simpan sebelumnya didalam saku sebelah kiri celana jeans yang ia pakai, selanjutnya Terdakwa buka dan Terdakwa dapati didalamnya berisi 6 (enam) Paket diduga narkotika jenis ganja yang terbungkus plastik bening. Setelah itu Terdakwa mengambil sedikit Narkotika jenis ganja dari salah 1 (satu) Paket narkotika jenis ganja yang terbungkus plastik bening tersebut, kemudian Terdakwa rapikan kembali. Setelah itu Terdakwa langsung melinting narkotika jenis ganja yang telah Terdakwa ambil dengan cara menggabungkannya dengan tembakau rokok Feloz, setelah proses linting ganja selesai Terdakwa langsung menggunakannya seorang diri pada kamar Terdakwa tersebut. Setelah Terdakwa selesai menggunakan 1 (satu) linting narkotika jenis ganja tersebut, Kemudian Terdakwa langsung menghubungi panggilan DEDET melalui panggilan WhatApp dan memberitahukan bahwa 6 (enam) Paket diduga narkotika jenis ganja yang terbungkus plastik bening telah Terdakwa terima dari seseorang yang dimaksud oleh panggilan DEDET tersebut, kemudian panggilan DEDET mengatakan kepada Terdakwa “SIMPAN SAJA DULU NANTI KITA GUNAKAN BERSAMA DAN TUNGGU TERDAKWA SAMPAI DI BUKITTINGGI” Setelah panggilan WhatApp Terdakwa dengan panggilan DEDET berakir Terdakwa menyimpan 6 (enam) Paket diduga narkotika jenis ganja yang terbungkus plastik bening tersebut kedalam sebuah tas selempang motif loreng warna coklat milik Terdakwa dan membuang kantong kresek warna hitam yang menjadi pembungkus luar dari 6 (enam) Paket diduga narkotika jenis ganja yang terbungkus plastik bening tersebut sebelumnnya ke dalam tong sampah yang berada didalam kamar Terdakwa waktu itu. Selanjutnya tas selempang motif loreng warna coklat tersebut Terdakwa letakkan begitu saja di atas lantai kamar. Selanjutnya sekira pukul 21.15 wib, Terdakwa dihubungi oleh DEDET melalui panggilan WhatApp, lalu  DEDET memberitahu Terdakwa bahwa menunggunya di  Pinggir Jalan M. Yamin Kel. Aur Kuning Kec. Aur Birugo Tigo

-------------Bahwa pada saat terdakwa sedang menunggu DEDET (dpo)  tiba-tiba terdakwa diamankan oleh tim Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Bukittinggi tepatnya pada hari selasa tanggal 12  November 2024 sekira pukul 21.30 wib yang bertempat di Pinggir Jalan M. Yamin Kel. Aur Kuning Kec. Aur Birugo Tigo Baleh Kota Bukittinggi. Setelah mengamankan terdakwa maka Petugas tersebut selanjutnya adalah memanggil saksi- saksi untuk menyaksikan proses penggeledahan terhadap Badan dan  Pakaian Terdakwa. Setelah ddilakukan penggeledahan petugas kepolisian menemukan dan  menyita barang bukti berupa 2 (dua) Paket diduga narkotika jenis ganja yang terbungkus plastik bening  didalam saku sebelah kiri celana jeans panjang warna abu- abu yang Terdakwa gunakan pada saat itu yang mana barang bukti tersebut diakui terdakwa sebagai miliknya dan diamankan 1 (satu) unit HP merk Vivo Warna Hitam beserta 1 (satu) buah Simcardnya dari Terdakwa. Kemudian petugas kepolisian menanyakan kepada Terdakwa perihal apakah Terdakwa masih ada memiliki atau menyimpan narkotika lainnya dan pada saat itu Terdakwa mengakui masih menyimpan Narkotika jenis ganja di rumah tempat tinggal Terdakwa di dekat simpang MASJID JAMIK di Jalan M. Yamin Kel. Aur Kuning Kec. Aur Birugo Tigo Baleh Kota Bukittinggi, setelah memperoleh keterangan dari terdakwa petugas Kepolisian membawa Terdakwa ke rumah nya yang terletak di dekat simpang MASJID JAMIK di Jalan M. Yamin Kel. Aur Kuning Kec. Aur Birugo Tigo Baleh Kota Bukittinggi, selanjutnya dilakukan Penggeledahan dan ditemukan 4 (empat) Paket diduga narkotika jenis ganja yang terbungkus plastik bening dan 1 (satu) Pack Plastik Bening didalam sebuah tas selempang motif loreng warna coklat yangmana tas tersebut ditemukan di atas lantai dalam kamar. Selanjutnya petugas Kepolisian menayakan kepada Terdakwa perihal kepemilikan dari barang bukti yang ditemukan di rumah Terdakwa tersebut kemudian dihadapan para saksi Terdakwa mengatakan kepada petugas Kepolisian  bahwa 4 (empat) Paket diduga narkotika jenis ganja yang terbungkus plastik bening adalah milik Panggilan DEDET sedangkan  1 (satu) Pack Plastik Bening dan sebuah tas selempang motif loreng warna coklat tersebut adalah milik Terdakwa, Selanjutnya Terdakwa beserta semua barang bukti dibawa oleh petugas Kepolisian ke Kantor Polresta Bukittinggi.--------------

 

Terhadap barang bukti narkotika dilakukan penimbangan diperoleh hasil sebagai berikut:

    • Berdasarkan Berita acara Penimbangan Kepala PT PEGADAIAN Cabang Bukitinggi Nomor: 0231/10422.00/2024 tanggal 15 November 2024 tentang hasil penimbangan barang bukti dengan dengan hasil sebagai berikut :
  1. 6 (enam) paket diduga narkotika jenis ganja dibungkus plastic bening setelah ditimbang didapatkan berat kotor 50,40 gram (lima puluh koma empat puluh satu gram) dan berat bersih 46, 41 gram (empat puluh enam  koma empat puluh satu gram)

Dari keseluruhan barang bukti disisihkan berat bersih 10,00 gram dikirimkan ke laboratorium sebagai bahan pemeriksaan dan sisanya berat bersih 36,41 gram untuk persidangan di pengadilan.

 

Bahwa sampel barang bukti seberat 10,00 gram yang dikirimkan ke laboratorium, untuk dilakukan pemeriksaan diberi  nomor barang bukti 0198/2025/NNF dan diperoleh hasil Berdasarkan Surat Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau Nomor : 0139 /NNF/2025 atas nama DENI APRIADI PGL DENI BIN, tanggal  21 Januari 2025 sebagai berikut:

  • Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 0139 /NNF/2025 berupa daun kering tersebut di atas adalah benar mengandung ganja. Keterangan: ganja terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

--------Bahwa terdakwa DENI APRIADI PGL DENI BIN BUJANG menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman  dilakukan tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan.-----------------------------------------------------------------------------------------

 

Perbuatan terdakwa DENI APRIADI PGL DENI BIN BUJANG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------

 

     

 

 Lebih Subsidair:

    

------------ Bahwa terdakwa DENI APRIADI PGL DENI BIN BUJANG Pada hari Selasa tanggal 12  November 2024 sekira pukul 21.30 wib atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu dalam tahun 2024 yang bertempat di dekat simpang MASJID JAMIK di Jalan M. Yamin Kel. Aur Kuning Kec. Aur Birugo Tigo Baleh Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi,, menyalahgunakan  narkotika golongan I Bagi diri sendiri yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

------------Berawal  pada hari selasa tanggal 12  November 2024 sekira pukul 20.00 wib, Terdakwa DENI APRIADI PGL DENI BIN BUJANG dihubungi oleh teman Terdakwa atas mama panggilan DEDET (DPO) melalui panggilan WhatApp, kemudian  panggilan DEDET meminta bantuan terdakwa untuk mengambil paket narkotika jenis ganja miliknya sebanyak 6 (enam) paket yang telah dipesan dan dibayar dari seseorang yang tidak dijelaskan  identitas oleh DEDET, selanjutnya DEDET mengatakan kepada terdakwa agar setelah diambil, narkotika jenis ganja tersebut disimpan saja dahulu untuk  sementara waktu. Setelah Terdakwa menyetujui hal tersebut, kemudian panggilan DEDET mengakhiri panggilan WhatApp. Tidak berselang lama sekira 5 (lima) menit kemudian panggilan DEDET menghubungi Terdakwa kembali melalui panggilan WhatApp dan mengatakan bahwa akan ada seseorang yang mengantarkan 6 (enam) paket narkotika jenis ganja tersebut kemudian panggilan DEDET mengatakan agar Terdakwa menunggu di dekat pinggir jalan depan MASJID JAMIK di Jalan M. Yamin Kel. Aur Kuning Kec. Aur Birugo Tigo Baleh Kota Bukittinggi. DEDET menjelaksan akan ada seseorang dengan menggunakan sepeda motor jenis Vario Warna Hitam yang akan menemui Terdakwa dan memberikan 6 (enam) paket narkotika jenis ganja tersebut. Setelah itu, Terdakwa langsung menuju pinggir jalan depan MASJID JAMIK di Jalan M. Yamin Kel. Aur Kuning Kec. Aur Birugo Tigo Baleh Kota Bukittinggi tersebut dengan berjalan kaki  dari rumahnya. Setelah menunggu  di pinggir jalan depan MASJID JAMIK di Jalan M. Yamin Kel. Aur Kuning Kec. Aur Birugo Tigo Baleh Kota Bukittinggi tersebut sekira 10 (sepuluh) menit, sekira pukul 20.15 wib, datang seseorang yang dimaksud oleh panggilan DEDET dengan menggunakan sepeda motor jenis Vario Warna Hitam dan bertanya kepada Terdakwa dengan kata – kata “ DENI ?” kemudian Terdakwa menjawab “(IYA)” selanjutnya seseorang tersebut langsung memberikan sebuah kantong kresek warna hitam kepada Terdakwa dan langsung pergi begitu saja. Setelah Terdakwa menerima sebuah kantong kresek tersebut selanjutnya kantong kresek tersebut Terdakwa simpan kedalam saku sebelah kiri celana jeans panjang warna abu- abu yang Terdakwa gunakan pada saat itu dan selanjutnya Terdakwa berjalan kaki menuju rumah nya dekat simpang MASJID JAMIK di Jalan M. Yamin Kel. Aur Kuning Kec. Aur Birugo Tigo Baleh Kota Bukittinggi. Setiba Terdakwa dirumah, Terdakwa langsung menuju kamar, kemudian mengeluarkan sebuah kantong kresek yang Terdakwa simpan sebelumnya didalam saku sebelah kiri celana jeans yang ia pakai, selanjutnya Terdakwa buka dan Terdakwa dapati didalamnya berisi 6 (enam) Paket diduga narkotika jenis ganja yang terbungkus plastik bening. Setelah itu Terdakwa mengambil sedikit Narkotika jenis ganja dari salah 1 (satu) Paket narkotika jenis ganja yang terbungkus plastik bening tersebut, kemudian Terdakwa rapikan kembali. Setelah itu Terdakwa langsung melinting narkotika jenis ganja yang telah Terdakwa ambil dengan cara menggabungkannya dengan tembakau rokok Feloz, setelah proses linting ganja selesai Terdakwa langsung menggunakannya seorang diri pada kamar Terdakwa tersebut. Setelah Terdakwa selesai menggunakan 1 (satu) linting narkotika jenis ganja tersebut, Kemudian Terdakwa langsung menghubungi panggilan DEDET melalui panggilan WhatApp dan memberitahukan bahwa 6 (enam) Paket diduga narkotika jenis ganja yang terbungkus plastik bening telah Terdakwa terima dari seseorang yang dimaksud oleh panggilan DEDET tersebut, kemudian panggilan DEDET mengatakan kepada Terdakwa “SIMPAN SAJA DULU NANTI KITA GUNAKAN BERSAMA DAN TUNGGU TERDAKWA SAMPAI DI BUKITTINGGI” Setelah panggilan WhatApp Terdakwa dengan panggilan DEDET berakir Terdakwa menyimpan 6 (enam) Paket diduga narkotika jenis ganja yang terbungkus plastik bening tersebut kedalam sebuah tas selempang motif loreng warna coklat milik Terdakwa dan membuang kantong kresek warna hitam yang menjadi pembungkus luar dari 6 (enam) Paket diduga narkotika jenis ganja yang terbungkus plastik bening tersebut sebelumnnya ke dalam tong sampah yang berada didalam kamar Terdakwa waktu itu. Selanjutnya tas selempang motif loreng warna coklat tersebut Terdakwa letakkan begitu saja di atas lantai kamar. Selanjutnya sekira pukul 21.15 wib, Terdakwa dihubungi oleh DEDET melalui panggilan WhatApp, lalu  DEDET memberitahu Terdakwa bahwa menunggunya di  Pinggir Jalan M. Yamin Kel. Aur Kuning Kec. Aur Birugo Tigo Baleh Kota Bukittinggi dan membawa sebanyak 2 (dua) Paket diduga narkotika jenis ganja yang terbungkus plastik bening saja untuk digunakan bersama. ----------------------------------------------------------

-------------Bahwa pada saat terdakwa sedang menunggu DEDET (dpo)  tiba-tiba terdakwa diamankan oleh tim Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Bukittinggi tepatnya pada hari selasa tanggal 12  November 2024 sekira pukul 21.30 wib yang bertempat di Pinggir Jalan M. Yamin Kel. Aur Kuning Kec. Aur Birugo Tigo Baleh Kota Bukittinggi. Setelah mengamankan terdakwa maka Petugas tersebut selanjutnya adalah memanggil saksi- saksi untuk menyaksikan proses penggeledahan terhadap Badan dan  Pakaian Terdakwa. Setelah ddilakukan penggeledahan petugas kepolisian menemukan dan  menyita barang bukti berupa 2 (dua) Paket diduga narkotika jenis ganja yang terbungkus plastik bening  didalam saku sebelah kiri celana jeans panjang warna abu- abu yang Terdakwa gunakan pada saat itu yang mana barang bukti tersebut diakui terdakwa sebagai miliknya dan diamankan 1 (satu) unit HP merk Vivo Warna Hitam beserta 1 (satu) buah Simcardnya dari Terdakwa. Kemudian petugas kepolisian menanyakan kepada Terdakwa perihal apakah Terdakwa masih ada memiliki atau menyimpan narkotika lainnya dan pada saat itu Terdakwa mengakui masih menyimpan Narkotika jenis ganja di rumah tempat tinggal Terdakwa di dekat simpang MASJID JAMIK di Jalan M. Yamin Kel. Aur Kuning Kec. Aur Birugo Tigo Baleh Kota Bukittinggi, setelah memperoleh keterangan dari terdakwa petugas Kepolisian membawa Terdakwa ke rumah nya yang terletak di dekat simpang MASJID JAMIK di Jalan M. Yamin Kel. Aur Kuning Kec. Aur Birugo Tigo Baleh Kota Bukittinggi, selanjutnya dilakukan Penggeledahan dan ditemukan 4 (empat)     Paket diduga narkotika jenis ganja yang terbungkus plastik bening dan 1 (satu) Pack Plastik Bening didalam sebuah tas selempang motif loreng warna coklat yangmana tas tersebut ditemukan di atas lantai dalam kamar. Selanjutnya petugas Kepolisian menayakan kepada Terdakwa perihal kepemilikan dari barang bukti yang ditemukan di rumah Terdakwa tersebut kemudian dihadapan para saksi Terdakwa mengatakan kepada petugas Kepolisian  bahwa 4 (empat) Paket diduga narkotika jenis ganja yang terbungkus plastik bening adalah milik Panggilan DEDET sedangkan  1 (satu) Pack Plastik Bening dan sebuah tas selempang motif loreng warna coklat tersebut adalah milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa beserta semua barang bukti dibawa oleh petugas Kepolisian ke Kantor Polresta Bukittinggi.--------------

Terhadap barang bukti narkotika dilakukan penimbangan diperoleh hasil sebagai berikut:

  • Bahwa sampel barang bukti seberat 10,00 gram yang dikirimkan ke laboratorium, untuk dilakukan pemeriksaan diberi  nomor barang bukti 0198/2025/NNF dan diperoleh hasil Berdasarkan Surat Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau Nomor : 0139 /NNF/2025 atas nama DENI APRIADI PGL DENI BIN, tanggal  21 Januari 2025 sebagai berikut:

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 0139 /NNF/2025 berupa daun kering tersebut di atas adalah benar mengandung ganja. Keterangan: ganja terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa selanjutnya berdasakan Berdasarkan Surat Keterangan Hasil Narkoba Laboratorium Klinik Polresta Bukitinggi Polda Sumbar Nomor : SKHN/ 67 / XI / 2024 / KLINIK tanggal  13  November 2025 tentang hasil pengujian pemeriksaan urine DENI APRIADI PGL DENI BIN BUJANG, dengan hasil POSITIF menggunakan Narkoba Jenis TETRAHYDROCANNABINOL.

Perbuatan terdakwa DENI APRIADI PGL DENI BIN BUJANG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------

 

Padang 14 Maret 2025

Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

 

YATI HELFITRA, SH. MH.

JAKSA MADYA NIP. 198103072006032001

 

Pihak Dipublikasikan Ya