Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
10/Pdt.G/2025/PN Bkt | Amelia | Yulina Mardiah | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 21 Feb. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 10/Pdt.G/2025/PN Bkt | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 20 Feb. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum |
Lalu juga diperkuat dengan yurisprudensi, yakni Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2356 K/Pdt/2008 tertanggal 28 Februari 2009 yaitu:
“Perjanjian yang dibuat dibawah tekanan dan dalam keadaan terpaksa adalah merupakan “Miisbruik van Omstandigheiden” yang dapat mengakibatkan perjanjian dapat dibatalkan karena tidak lagi memenuhi unsur-unsur Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu tidak adanya kehendak bebas dari salah satu pihak”
9. Menyatakan Perbuatan Pengacara Tergugat yang diduga mengancam akan melaporkan Penggugat ke pihak kepolisian dan juga akan menyita rumah Tergugat, padahal Penggugat sudah beritikad baik dan berjanji akan membayar hutang piutang dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum.------------------------------------
10. Menyatakan Perbuatan Pengacara Tergugat yang pengacara dari Tergugat yang menebuskan surat somasi 1 dan surat somasi 2 kepada beberapa Lembaga negara, seperti: Polda Sumbar, Polresta Bukittinggi, dan Pengadilan Negeri Bukittinggi dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum.------------------------------------------- 11. Menyatakan Tergugat untuk membayar kerugian materil akibat perbuatan Pengacara Tergugat dan Tergugat pada Posita Nomor 7, 10, 12 yang dialami Penggugat jika dinilai dengan uang adalah sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah), berupa biaya pengurusan permasalahan dan biaya advokat. dan kerugian immateril berupa rasa tidak nyaman, malu, rusaknya nama baik Para Penggugat yang tercemar jika dinilai dengan uang adalah sebesar Rp. 350.000.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).-------------------------------------------------------------------------------------------------- 12. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil akibat perbuatan Pengacara Tergugat dan Tergugat pada Posita Nomor 7, 10, 12 yang dialami Penggugat jika dinilai dengan uang adalah sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah), berupa biaya pengurusan permasalahan dan biaya advokat. Dan kerugian immateril berupa rasa tidak nyaman, malu, rusaknya nama baik Para Penggugat yang tercemar jika dinilai dengan uang adalah sebesar Rp. 350.000.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).-------------------------------------------------------------------------------------------------- 13. Menyatakan Permasalahan hutang piutang antara Penggugat dengan Tergugat adalah Permasalahan Perdata/Wanprestasi bukan Permasalahan dugaan tindak pidana penipuan.------------------------------------------------------------------------------------------------ 14. Membebankan biaya perkara menurut hukum kepada Tergugat.--------------------------- 15. Meletakkan sita terhadap seluruh harta benda milik Para Tergugat baik berupa benda bergerak maupun benda tidak bergerak yang akan ditentukan dikemudian hari.------- S U B S I D A I R : Bahwa sekiranya yang terhormat majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya dalam perkara ini; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |