Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI BUKIT TINGGI
Jl. Adhyaksa No. 198, Bukit Tinggi
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-59/BKT/Enz.2/11/2024
1. Identitas Terdakwa:
1.
|
Nama Lengkap
|
:
|
RIZKI ANANDA PGL RIZKI
|
NIK
|
|
1304042606950001
|
Tempat lahir
|
:
|
Batusangkar
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
29 Tahun / 26 Juni 1995
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
PERUM KOPPAS BHAKTI BLOK C/12 NAGARI LIMO KAUM KECAMATAN LIMA KAUM KAB TANAH DATAR
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Sopir
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (tamat)
|
|
|
|
2.
|
Nama Lengkap
|
:
|
WAHYU PUTRA PGL WAHYU
|
NIK
|
|
130605170707010001
|
Tempat lahir
|
:
|
Bukittinggi
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
22 Tahun / 17 Juli 2001
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
JORONG LURAH NAGARI KOTO TUO KECAMATAN IV KOTO KABUPATEN AGAM
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Sopir
|
Pendidikan
|
:
|
SMP (tidak tamat)
|
STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
-
-
-
- Penangkapan : Sejak tgl 31 Juli 2024 s/d 02 Agustus 2024.
- Penahanan :
-
|
Penyidik
|
:
|
Rutan tgl 03 Agustus 2024 s/d 22 Agustus 2024.
|
-
|
Perpanjangan oleh Penuntut Umum
|
:
|
Rutan tgl 23 Agustus 2024 s/d 01 Oktober 2024.
|
-
|
Perpanjangan Ketua PN
|
:
|
Ke I Rutan tgl 02 Oktober 2024 s/d 31 Oktober 2024. Ke II Rutan tgl 01 November 2024 s/d 30 November 2024
|
-
|
Jaksa Penuntut Umum
|
:
|
Rutan tgl 21 November 2024 s/d 10 Desember 2024
|
DAKWAAN :
Primair:
Bahwa terdakwa RIZKI ANANDA PGL RIZKI bersama-sama dengan terdakwa WAHYU PUTRA PGL WAHYU, pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2024 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2024, bertempat di depan MR DIY jalan By Pass Kelurahan Pulai Anak Air Kecamatan MKS Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi, melakukan Percobaan atau Permufakatan Jahat, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 sekira pukul 20.00 WIB terdakwa RIZKI ANANDA pgl RIZKI dan terdakwa WAHYU PUTRA pgl WAHYU bertemu dengan sdr IL (masuk Daftar Pencarian Orang) kemudian sdr IL mengajak terdakwa RIZKI dan terdakwa WAHYU untuk pergi ke Batusagkar ke daerah Limo Kaum, kemudian sekira jam 21.00 WIB mereka bertiga berangkat menuju Batusangkar, sesampai mereka di daerah Koto Gadih Limo Kaum sdr IL turun dari mobil lalu berjalan ke sebuah gang sedangkan terdakwa RIZKI dan terdakwa WAHYU menunggu di dalam mobil. Beberapa saat setelah itu sdr IL kembali ke mobil dengan membawa 1 (satu) buah kantong plastik yang pada saat itu terdakwa RIZKI dan terdakwa WAHYU menanyakan apa isi kantong plastik tersebut. Kemudian sdr IL menjawab isi kantong plastik tersebut adalah narkotika jenis ganja. Lalu terdakwa RIZKI dan terdakwa WAHYU bersama-sama dengan sdr IL kembali menuju Bukittinggi, sesampainya di Bukittinggi sekira pukul 00.30 WIB tanggal 31 juli 2024, sdr IL mengantarkan terdakwa RIZKI dan terdakwa WAHYU ke sebuah Warung di Jalan By Pass dekat dengan tempat kerja para terdakwa. Sebelum kedua terdakwa turun dari mobil sdr IL menawarkan kepada para terdakwa pekerjaan untuk mengantarkan narkotika jenis ganja kepada seseorang yang tempat pengantarannya di depan MR DIY jalan By Pass Kelurahan Pulai Anak Air Kecamatan MKS Kota Bukittinggi, dengan peerjanjian jika narkotika jenis ganja tersebut telah berhasil diserahkan kepada Penerimamya maka para terdakwa akan diberikan upah sebanyak Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah), kemudian akan diberi sedikit narkotika jenis ganja untuk dipakai. Mendengar hal itu para terdakwa menyetujuinya, Setelah itu para terdakwa meminjam sepeda motor kepada Atasan tempat mereka bekerja, sedangkan Sdr IL menunggu di mobil. Setelah mengambil sepeda motor terdakwa RIZKI dan terdakwa WAHYU kembali ke mobil kemudian sdr IL meletakkan kantong plastik warna hitam berisikan narkotika jenis ganja digantungan sepeda motor tersebut. Kemudian para terdakwa pergi dengan berboncengan sepeda motor Honda Scoopy nopol BA 2681 LAA untuk mengantarkan narkotika jenis ganja tersebut ke daerah By Pass dekat MR DIY. Sesampainya di jalan dekat Mr DIY para terdakwa menunggu orang yang akan mengambil ganja. Sekira pukul 01.00 wib, saat terdakwa RIZKI dan terdakwa WAHYU sedang menunggu seseorang yang akan mengambil narkotika jenis ganja tersebut, datang Tim Opsnal Kepolisian Resort Bukittinggi dan langsung mengamankan para terdakwa. Kemudian salah seorang dari petugas kepolisian menghubungi saksi masyarakat untuk menyaksikan penggeledahan. Dari proses penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah kantong plastik hitam berisikan 1 (satu) paket besar narkotika jenis ganja terbungkus plastik bening dan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis ganja terbungkus plastik bening narkotika jenis ganja tergantung digantungan sepeda motor merk honda scoopy warna hitam dengan nopol BA 2681 LAA. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polresta Bukittinggi untuk proses penyidikan lebih lanjut.
- Terhadap barang bukti narkotika dilakukan penimbangan diperoleh hasil sebagaimana Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT Pegadaian (Persero) cabang Tarandam nomor : 0155/ 10422.00/2024 tanggal 02 Agustus 2024 atas nama RIZKI ANANDA PGL RIZKI dan WAHYU PUTRA PGL WAHYU :
- 2 (dua) buah paket yang diduga Narkotika jenis ganja setelah ditimbang didapatkan berat kotor 733,80 gram (tujuh ratus tiga puluh tiga koma delapan puluh gram) dan berat bersih 722,90 gram (tujuh ratus dua puluh dua koma Sembilan puluh gram).
Dari keseluruhan barang bukti yang disisihkan dengan berat bersih 27,0 gram dikirimkan ke laboratorium sebagai bahan pemeriksaan sisanya seberat 695,90 gram untuk persidangan di Pengadilan.
- Bahwa sampel barang bukti 1 bungkus plastic bening berisikan daun kering dengan berat netto 27,00 gram diberi nomor barang bukti 3998/2024/NNF dilakukan pemeriksaan dan diperoleh Kesimpulan pemeriksaan “Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor Barang Bukti 3998/2024/NNF adalah benar mengandung ganja (Narkotika Gol. I) (terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika).
- Bahwa para terdakwa dalam melakukan Percobaan atau Permufakatan Jahat, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman dilakukan tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan terdakwa RIZKI ANANDA PGL RIZKI dan terdakwa WAHYU PUTRA PGL WAHYU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 (1) jo pasal 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Subsidair:
Bahwa terdakwa RIZKI ANANDA PGL RIZKI bersama-sama dengan terdakwa WAHYU PUTRA PGL WAHYU, pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2024 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2024, bertempat di depan MR DIY jalan By Pass Kelurahan Pulai Anak Air Kecamatan MKS Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan Percobaan atau Permufakatan Jahat, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 sekira pukul 20.00 WIB terdakwa RIZKI ANANDA pgl RIZKI dan terdakwa WAHYU PUTRA pgl WAHYU bertemu dengan sdr IL (masuk Daftar Pencarian Orang) kemudian sdr IL mengajak terdakwa RIZKI dan terdakwa WAHYU untuk pergi ke Batusagkar ke daerah Limo Kaum, kemudian sekira jam 21.00 WIB mereka bertiga berangkat menuju Batusangkar, sesampai mereka di daerah Koto Gadih Limo Kaum sdr IL turun dari mobil lalu berjalan ke sebuah gang sedangkan terdakwa RIZKI dan terdakwa WAHYU menunggu di dalam mobil. Beberapa saat setelah itu sdr IL kembali ke mobil dengan membawa 1 (satu) buah kantong plastik yang pada saat itu terdakwa RIZKI dan terdakwa WAHYU menanyakan apa isi kantong plastik tersebut. Kemudian sdr IL menjawab isi kantong plastik tersebut adalah narkotika jenis ganja. Lalu terdakwa RIZKI dan terdakwa WAHYU bersama-sama dengan sdr IL kembali menuju Bukittinggi, sesampainya di Bukittinggi sekira pukul 00.30 WIB tanggal 31 juli 2024, sdr IL mengantarkan terdakwa RIZKI dan terdakwa WAHYU ke sebuah Warung di Jalan By Pass dekat dengan tempat kerja para terdakwa. Sebelum kedua terdakwa turun dari mobil sdr IL menawarkan kepada para terdakwa pekerjaan untuk mengantarkan narkotika jenis ganja kepada seseorang yang tempat pengantarannya di depan MR DIY jalan By Pass Kelurahan Pulai Anak Air Kecamatan MKS Kota Bukittinggi, dengan peerjanjian jika narkotika jenis ganja tersebut telah berhasil diserahkan kepada Penerimamya maka para terdakwa akan diberikan upah sebanyak Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah), kemudian akan diberi sedikit narkotika jenis ganja untuk dipakai. Mendengar hal itu para terdakwa menyetujuinya, Setelah itu para terdakwa meminjam sepeda motor kepada Atasan tempat mereka bekerja, sedangkan Sdr IL menunggu di mobil. Setelah mengambil sepeda motor terdakwa RIZKI dan terdakwa WAHYU kembali ke mobil kemudian sdr IL meletakkan kantong plastik warna hitam berisikan narkotika jenis ganja digantungan sepeda motor tersebut. Kemudian para terdakwa pergi dengan berboncengan sepeda motor Honda Scoopy nopol BA 2681 LAA untuk mengantarkan narkotika jenis ganja tersebut ke daerah By Pass dekat MR DIY. Sesampainya di jalan dekat Mr DIY para terdakwa menunggu orang yang akan mengambil ganja. Sekira pukul 01.00 wib, saat terdakwa RIZKI dan terdakwa WAHYU sedang menunggu seseorang yang akan mengambil narkotika jenis ganja tersebut, datang Tim Opsnal Kepolisian Resort Bukittinggi dan langsung mengamankan para terdakwa. Kemudian salah seorang dari petugas kepolisian menghubungi saksi masyarakat untuk menyaksikan penggeledahan. Dari proses penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah kantong plastik hitam berisikan 1 (satu) paket besar narkotika jenis ganja terbungkus plastik bening dan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis ganja terbungkus plastik bening narkotika jenis ganja tergantung digantungan sepeda motor merk honda scoopy warna hitam dengan nopol BA 2681 LAA. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polresta Bukittinggi untuk proses penyidikan lebih lanjut.
- Terhadap barang bukti narkotika dilakukan penimbangan diperoleh hasil sebagaimana Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT Pegadaian (Persero) cabang Tarandam nomor : 0155/ 10422.00/2024 tanggal 02 Agustus 2024 atas nama RIZKI ANANDA PGL RIZKI dan WAHYU PUTRA PGL WAHYU :
- 2 (dua) buah paket yang diduga Narkotika jenis ganja setelah ditimbang didapatkan berat kotor 733,80 gram (tujuh ratus tiga puluh tiga koma delapan puluh gram) dan berat bersih 722,90 gram (tujuh ratus dua puluh dua koma Sembilan puluh gram).
Dari keseluruhan barang bukti yang disisihkan dengan berat bersih 27,0 gram dikirimkan ke laboratorium sebagai bahan pemeriksaan sisanya seberat 695,90 gram untuk persidangan di Pengadilan.
- Bahwa sampel barang bukti 1 bungkus plastic bening berisikan daun kering dengan berat netto 27,00 gram diberi nomor barang bukti 3998/2024/NNF dilakukan pemeriksaan dan diperoleh Kesimpulan pemeriksaan “Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor Barang Bukti 3998/2024/NNF adalah benar mengandung ganja (Narkotika Gol. I) (terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika).
- Bahwa para terdakwa dalam melakukan Percobaan atau Permufakatan Jahat, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman dilakukan tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan terdakwa RIZKI ANANDA PGL RIZKI dan terdakwa WAHYU PUTRA PGL WAHYU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 (1) Jo pasal 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Padang, 21 November 2024
Jaksa Penuntut Umum
YATI HELFITRA, SH. MH.
JAKSA MADYA NIP. 198103072006032001 |