Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
6/Pdt.P/2024/PN Bkt Emi Wati Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 6/Pdt.P/2024/PN Bkt
Tanggal Surat Senin, 15 Jan. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Emi Wati
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut seluruhnya;
2. Menetapkan bahwa telah meninggal dunia, RIFAI (Ayah Kandung Pemohon) pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 di Kediaman / Rumah yang beralamat di Lapau Batu RT 003 RW 003 Kel.Bukik Apik Puhun Kec. Guguk Panjang Kota Bukittinggi.
3. Menetapkan bahwa telah meninggal dunia, BAINAR (Ibu Kandung Pemohon) pada hari Rabu tanggal 24 April 2016 di Kediaman / Rumah yang beralamat di Lapau Batu RT 003 RW 003 Kel.Bukik Apik Puhun Kec. Guguk Panjang Kota Bukittinggi.
4. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kota Bukittinggi untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbikan akta kematian atas nama RIFAI (Ayah Kandung Pemohon).
5. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kota Bukittinggi untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbikan akta kematian atas nama BAINAR (Ibu Kandung Pemohon).
6. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak