| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 166/Pid.Sus/2025/PN Bkt | 1.Ferik Demiral, S.H 2.DEWI PERMATA ASRI, SH |
1.FIRDAUS pgl DAUS bin SUDIRMAN 2.NOLLA VERLY DEVINA pgl NOLLA binti DAHRIAL ASMI |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 01 Des. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 166/Pid.Sus/2025/PN Bkt | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 01 Des. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 2470 /L.3.11/Enz.2/12/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa | |||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PRIMAIR : Bahwa Terdakwa I FIRDAUS Pgl. DAUS Bin SUDIRMAN bersama – sama dengan Terdakwa II NOLLA VERLY DEVINA Pgl. NOLLA Binti DAHRIAL ASMI pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2025 sekira pukul 19.50 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juli tahun 2025 bertempat di Pinggir Jalan Simpang Bukik Batabuah Kec. Candung Kab. Agam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara dalam Jual Beli, Menukar, atau Menyerahkan Narkotika Golongan I Jenis shabu, perbuatan para Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------
------- Bermula pada pada hari Minggu tanggal 6 Juli 2025 sekira pukul 17.00 wib terdakwa I menghubungi SUPRI Pgl BEN (DPO) untuk memesan Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) Paket seharga Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) dengan kesepakatan pembayaran dilakukan setelah semua Narkotika jenis sabu terjual dan SUPRI Pgl. BEN menyetujuinya lalu SUPRI Pgl. BEN meminta terdakwa I untuk mengambil Narkotika jenis sabu tersebut di dekat tiang listrik disimpang Jambu Aia Kec. Banuhampu Kab. Agam lalu sekira pukul 20.00 wib terdakwa I langsung menuju lokasi dimaksud dan sesampainya di lokasi terdakwa I langsung mengambil 1 Paket Narkotika jenis sabu setelah mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut Kemudian terdakwa I kembali kerumah dan membaginya menjadi beberapa paket setelah itu menyimpan Narkotika jenis sabu tersebut kemudian pada hari Selasa tanggal 8 Juli 2025 sekira pukul 19.30 wib bertempat di Taman Jalan Panorama Kayu Kubu Kec. Guguk Panjang Kota Bukittinggi terdakwa I menjual 1 (satu) Paket sabu kepada GANDI (DPO) seharga Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) kemudian pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2025 sekira pukul 12.00 wib ketika terdakwa I sedang berada di pondok Kubang Putih Kec. Banuhampu Kab. Agam, terdakwa I dihubungi oleh terdakwa II menyampaikan bahwa terdakwa II ingin membeli sabu sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp.3.600.000,-(tiga juta enam ratus ribu rupiah) dan terdakwa I mengatakan bahwa sabu yang dipesan terdakwa II ada dan transaksi jual beli Narkotika jenis sabu akan dilakukan di Pinggir Jalan Simpang Bukik Batabuah Kec. Candung Kab. Agam sekira pukul 19.50 Wib, dan mendengar hal tersebut lalu terdakwa II menghubungi saksi DUSRAL yang merupakan petugas kepolisian yang akan membeli Narkotika jenis sabu kepada terdakwa II seharga Rp 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah) dan mengatakan pesanan Narkotika jenis sabu saksi DUSRAL sudah ada dan meminta saksi DUSRAL untuk menjemput di depan rumah terdakwa II dan sekira pukul 17.00 Wib sesampainya didepan rumah terdakwa II lalu terdakwa II mengajak saksi DUSRAL menjemput narkotika jenis sabu ke lokasi yang telah disepakati terdakwa II dengan teman terdakwa II yakni terdakwa I FIRDAUS Pgl. DAUS Bin SUDIRMAN dan sesampainya di lokasi yang disepakati di Pinggir Jalan Simpang Bukik Batabuah Kec. Candung Kab. Agam lalu saksi DUSRAL dan terdakwa II melihat terdakwa I datang dengan menggunakan 1 (satu) unit Mobil Merk Toyota Kijang warna Biru dengan Nopol BA 1964 BE lalu terdakwa II langsung menghampiri terdakwa I ke dalam 1 (satu) unit Mobil Merk Toyota Kijang warna Biru dengan Nopol BA 1964 BE untuk memastikan narkotika jenis sabu yang dipesan sudah ada dan tidak berapa lama kemudian terdakwa II turun dari mobil dan mengatakan narkotika jenis sabu pesanan saksi DUSRAL sudah ada, lalu sekira pukul 19.50 Wib saksi DUSRAL dan Anggota Kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumbar melakukan penangkapan terhadap terdakwa I dan terdakwa II kemudian saksi DUSRAL, saksi BUDI HARYOKO dan rekan – rekan melakukan pengeledahan dan ditemukan 1 (satu) paket sedang Narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip warna bening dibawah Jok bagian kanan dekat sopir Mobil Merk Toyota Kijang warna Biru dengan Nopol BA 1964 BE yang digunakan terdakwa I, 1 (satu) unit handphone Android merk Vivo warna Merah beserta simcard dengan nomor 083845538797 milik terdakwa I di dalam tas yang digunakan terdakwa I, dan 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna Hitam beserta simcard dengan nomor 085263871426 milik terdakwa II di dalam tas yang digunakan terdakwa II serta 1 (satu) Unit Mobil Merk Toyota Kijang warna Biru dengan Nopol BA 1964 BE milik terdakwa I kemudian saksi DUSRAL, saksi BUDI HARYOKO dan Anggota Kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumbar lainnya melakukan interogasi terhadap para terdakwa dan terdakwa II mengakui narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut adalah milik terdakwa I yang akan dijual kepada saksi DUSRAL, selanjutnya saksi DUSRAL, saksi BUDI HARYOKO dan Anggota Kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumbar membawa para terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan tersebut ke Kantor Polda Sumbar untuk proses hukum selanjutnya.
------- Bahwa setelah dilakukan penimbangan di PT Pegadaian (Persero) Area Padang barang bukti berupa 1 (satu) paket berisikan diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna bening ditimbang tidak dengan plastik pembungkusnya berat bersih 1,42 (satu koma empat dua) gram sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor : 479/VII/023100/2025 tanggal 19 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Wira Friska Ashadi selaku Yang Menimbang. ------- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 2497/NNF/2025 tanggal 28 Juli 2025, yang ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM, YOGA RAMADI GUSTI, S.Si dan ABDILLAH ADAM S.Ssi sebagai pemeriksa diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1,42 (satu koma empat dua) gram diberi nomor barang bukti 3484/2025/NNF adalah mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------- Bahwa perbuatan terdakwa I bersama – sama dengan terdakwa II menjual Narkotika jenis shabu dilakukan tanpa mendapat izin dari pemerintah atau pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------
SUBSIDAIR :
------- Bahwa Terdakwa I FIRDAUS Pgl. DAUS Bin SUDIRMAN bersama – sama dengan Terdakwa II NOLLA VERLY DEVINA Pgl. NOLLA Binti DAHRIAL ASMI pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2025 sekira pukul 19.50 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juli tahun 2025 bertempat di Pinggir Jalan Simpang Bukik Batabuah Kec. Candung Kab. Agam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, Tanpa Hak atau Melawan Hukum, Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman jenis shabu, perbuatan para Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------------
-------Bermula pada Kamis tanggal 17 Juli 2025 sekira pukul 09.00 wib, saksi DUSRAL, saksi BUDI HARYOKO dan Anggota Kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumbar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa EKI (DPO) sering melakukan transaksi jual beli narkotika di daerah Candung lalu saksi DUSRAL dan Anggota Kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumbar lainnya melakukan penyelidikan dengan tekhnik pembelian terselubung (undercoverbuy) untuk membeli narkotika jenis sabu kepada EKI lalu saksi DUSRAL menghubungi EKI untuk membeli narkotika jenis sabu namun EKI mengatakan sedang tidak ada memiliki narkotika jenis sabu lalu EKI mengatakan ada temannya yakni terdakwa II memiliki narkotika jenis sabu lalu EKI memberikan nomor Hp terdakwa II kepada saksi DUSRAL kemudian sekira pukul 11.00 Wib saksi DUSRAL menghubungi terdakwa II untuk memesan narkotika jenis sabu seharga Rp 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah) dan terdakwa II mengatakan tidak ada memiliki narkotika namun akan berusaha mencarikan narkotika jenis sabu pesanan saksi DUSRAL kepada teman terdakwa II lalu saksi DUSRAL mengatakan jika narkotika jenis sabunya sudah ada maka saksi DUSRAL akan memberikan terdakwa II paket narkotika jenis sabu sebagai upah lalu sekira pukul 17.00 Wib terdakwa II menghubungi saksi DUSRAL mengatakan bahwa Narkotika jenis sabu pesanan saksi DUSRAL sudah ada dan meminta saksi DUSRAL untuk menjemput di depan rumah terdakwa II dan sekira pukul 17.00 Wib sesampainya di depan rumah terdakwa II setelah itu terdakwa II mengajak saksi DUSRAL menjemput Narkotika jenis sabu ke lokasi yang telah disepakati terdakwa II dengan teman terdakwa II yakni terdakwa I FIRDAUS Pgl. DAUS Bin SUDIRMAN dan sesampainya di lokasi yang disepakati di Pinggir Jalan Simpang Bukik Batabuah Kec. Candung Kab. Agam kemudian saksi DUSRAL dan terdakwa II melihat terdakwa I datang dengan menggunakan 1 (satu) unit Mobil Merk Toyota Kijang warna Biru dengan Nopol BA 1964 BE lalu terdakwa II langsung menghampiri terdakwa I ke dalam 1 (satu) unit Mobil Merk Toyota Kijang warna Biru dengan Nopol BA 1964 BE untuk memastikan narkotika jenis sabu yang dipesan sudah ada dan tidak berapa lama kemudian terdakwa II turun dari mobil dan mengatakan narkotika jenis sabu pesanan saksi DUSRAL sudah ada, lalu sekira pukul 19.50 Wib saksi DUSRAL dan anggota Kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumbar melakukan penangkapan terhadap terdakwa I dan terdakwa II kemudian saksi DUSRAL, saksi BUDI HARYOKO dan anggota Kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumbar melakukan pengeledahan dan ditemukan 1 (satu) paket sedang narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip warna bening dibawah Jok bagian kanan dekat sopir Mobil Merk Toyota Kijang warna Biru dengan Nopol BA 1964 BE yang digunakan para terdakwa, 1 (satu) unit handphone Android merk Vivo warna Merah beserta simcard dengan nomor 083845538797 milik terdakwa I di dalam tas yang digunakan terdakwa I, dan 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna Hitam beserta simcard dengan nomor 085263871426 milik terdakwa II di dalam tas yang digunakan terdakwa II serta 1 (satu) Unit Mobil Merk Toyota Kijang warna Biru dengan Nopol BA 1964 BE milik terdakwa I, setelah itu saksi DUSRAL, saksi BUDI HARYOKO dan anggota Kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumbar melakukan interogasi terhadap para terdakwa dan para terdakwa mengakui semua barang bukti yang ditemukan tersebut adalah milik terdakwa I dan berada dalam penguasaan para terdakwa, selanjutnya saksi DUSRAL, saksi BUDI HARYOKO dan Anggota kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumbar membawa para terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan tersebut ke Kantor Polda Sumbar untuk proses hukum selanjutnya. ------- Bahwa setelah dilakukan penimbangan di PT Pegadaian (Persero) Area Padang barang bukti berupa 1 (satu) paket berisikan diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna bening ditimbang tidak dengan plastik pembungkusnya berat bersih 1,42 (satu koma empat dua) gram sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor : 479/VII/023100/2025 tanggal 19 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Wira Friska Ashadi selaku Yang Menimbang. ------- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 2497/NNF/2025 tanggal 28 Juli 2025, yang ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM, YOGA RAMADI GUSTI, S.Si dan ABDILLAH ADAM S.Ssi sebagai pemeriksa diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1,42 (satu koma empat dua) gram diberi nomor barang bukti 3484/2025/NNF adalah mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------- Bahwa perbuatan terdakwa I bersama – sama dengan terdakwa II memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu dilakukan tanpa mendapat izin dari pemerintah atau pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan serta bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------------------------ |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
