Dakwaan |
Bahwa terdakwa IWIL Pgl WIL Bin HUSIN pada hari Selasa tanggal 19 November 2024 sekira jam 10.30 WIB dan diketahui sekira jam 10.40 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Minang Kabau Dekat Kolam Air Mancur Pelataran Taman Jam Gadang, Kelurahan Benteng Pasar Atas, Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi Kelas IB yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa cara terdakwa IWIL Pgl WIL Bin HUSIN mengambil sepeda motor milik saksi korban Pgl YUL tersebut, adalah dengan cara dimana setelah pemilik sepeda motor tersebut yaitu saksi korban pergi dari lokasi parkiran motor tempat saksi Pgl YUL memarkirkan motornya, sekira jam 10.30 WIB terdakwa mendekati sepeda motor milik saksi korban tersebut, lalu terdakwa pun menggeser dan mengeluarkan sepeda motor tersebut dari tempat parkiran dan kemudian terdakwa langsung naik keatas sepeda motor dan setelah berada diatas sepeda motor tersebut kemudian terdakwa mengayuh dengan kedua kakinya kearah jalan menuju Kampung Cina Kota Bukittinggi, kemudian terdakwa mencoba menghidupkan sepeda motor tersebut dengan menggunakan kunci kontak sepeda motor yang lain yang ada pada terdakwa dan ternyata sepeda motor tersebut bisa dihidupkan mesinnya, barulah terdakwa pergi dengan mengendarai sepeda motor tersebut menuju daerah Kinali Kabupaten Pasaman Barat karena sepeda motor tersebut sudah ada seseorang yang akan menampungnya, tetapi sesampainya didaerah yang bernama Panta sepeda motor tersebut kehabisan bensin, selanjutnya terdakwa menghubungi mobil travel untuk mengirimkan sepeda motor tersebut ke Kinali Kabupaten Pasaman Barat.
- Bahwa Terdakwa tidak ada meminta izin kepada saksi korban untuk mengambil sepeda motor milik saksi korban, akibatnya saksi korban YULDRI Pgl YUL mengalami kerugian yang jika ditaksir senilai kurang lebih Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah), atas kejadian yang dialaminya tersebut, saksi korban YULDRI Pgl YUL melaporkannya ke Polsek Kota Bukittinggi.
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHPidana.
SUBSIDER:
-------Bahwa terdakwa IWIL Pgl WIL Bin HUSIN pada hari Selasa tanggal 19 November 2024 sekira jam 10.30 WIB dan diketahui sekira jam 10.40 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Minang Kabau Dekat Kolam Air Mancur Pelataran Taman Jam Gadang, Kelurahan Benteng Pasar Atas, Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi Kelas IB yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Berawal mula kejadian sewaktu saksi korban yang bernama YULDRI Pgl YUL memarkirkan sepeda motornya Merk Honda Supra X 125 Warna Biru Hitam Tahun 2011 dengan Plat Nomor di STNK BA 6836 HQ dengan Nomor Rangka MH1JB811XBK667728, dan Nomor Mesin JB81E1663809, saksi Pgl YUL memarkirkan motornya dalam keadaan stang motor tidak dikunci sekira jam 10.25 WIB di bahu jalan bertempat di alamat yang telah disebutkan diatas tepatnya di depan air mancur Jam Gadang depan Toko Dedi Busana, dikarenakan saksi Pgl YUL hendak melihat cucunya yang sedang lomba mewarnai. Sekira jam 10.40 WIB ketika saksi Pgl YUL mau pulang dan langsung menuju ke tempat saksi Pgl YUL memarkirkan motornya, didapati sepeda motor milik saksi Pgl YUL tersebut sudah tidak ada lagi, akhirnya saksi Pgl YUL mencoba untuk mencarinya, kemudian datanglah tukang parkir di area tersebut bertanya kepada saksi Pgl YUL, dikarenakan tukang parkir tersebut melihat saksi Pgl YUL kebingungan mencari sepeda motor miliknya, selanjutnya saksi Pgl YUL mengecek CCTV di depan Toko DEDI BUSANA dan didapati bahwasanya sepeda motor milik saksi Pgl YUL tersebut sudah dibawa pergi oleh seseorang yang tidak dikenal dengan cara menaiki kendaraan sepeda motor tersebut dengan mengayuh menggunakan kaki dikarenakan mesinnya dalam keadaan mati.
- Bahwa cara terdakwa IWIL Pgl WIL Bin HUSIN mengambil sepeda motor milik saksi korban Pgl YUL tersebut, adalah dengan cara dimana setelah pemilik sepeda motor tersebut yaitu saksi korban pergi dari lokasi parkiran motor tempat saksi Pgl YUL memarkirkan motornya, sekira jam 10.30 WIB terdakwa mendekati sepeda motor milik saksi korban tersebut, lalu terdakwa pun menggeser dan mengeluarkan sepeda motor tersebut dari tempat parkiran dan kemudian terdakwa langsung naik keatas sepeda motor dan setelah berada diatas sepeda motor tersebut kemudian terdakwa mengayuh dengan kedua kakinya kearah jalan menuju Kampung Cina Kota Bukittinggi, kemudian terdakwa mencoba menghidupkan sepeda motor tersebut dengan menggunakan kunci kontak sepeda motor yang lain yang ada pada terdakwa dan ternyata sepeda motor tersebut bisa dihidupkan mesinnya, barulah terdakwa pergi dengan mengendarai sepeda motor tersebut menuju daerah Kinali Kabupaten Pasaman Barat karena sepeda motor tersebut sudah ada seseorang yang akan menampungnya, tetapi sesampainya didaerah yang bernama Panta sepeda motor tersebut kehabisan bensin, selanjutnya terdakwa menghubungi mobil travel untuk mengirimkan sepeda motor tersebut ke Kinali Kabupaten Pasaman Barat.
- Bahwa Terdakwa tidak ada meminta izin kepada saksi korban untuk mengambil sepeda motor milik saksi korban, akibatnya saksi korban YULDRI Pgl YUL mengalami kerugian yang jika ditaksir senilai kurang lebih Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah), atas kejadian yang dialaminya tersebut, saksi korban YULDRI Pgl YUL melaporkannya ke Polsek Kota Bukittinggi.
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.
Bukittinggi, 03 Februari 2025
JAKSA PENUNTUT UMUM
YUANA PRASTHA, SH
JAKSA MADYA
NIP. 19831218 200712 1 001 |