Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
21/Pid.B/2024/PN Bkt | Ferik Demiral, S.H | Rio Ramadani panggilan Rio | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 04 Mar. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 21/Pid.B/2024/PN Bkt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 04 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-447/L.3.11/Eoh.2/03/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa terdakwa Rio Ramadani panggilan Rio, pada hari Minggu tanggal 12 November Tahun 2023 sekira pukul 12.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu pada bulan November Tahun 2023, bertempat di rumah saksi Jondra Polta Jalan Simpang Patai Jorong Bateh Sariak Nagari Nan Limo Kecamatan Palupuh Kab Agam, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |