Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
125/Pid.Sus/2024/PN Bkt Syahreini Agustin, S.H., M.H FERNANDO bin ISKANDAR Pgl NANDO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 125/Pid.Sus/2024/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2008/L.3.11/Enz.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Syahreini Agustin, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FERNANDO bin ISKANDAR Pgl NANDO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

 
c. Dakwaan :
 
 
Kesatu :
Primair : 
---------- Bahwa terdakwa FERNANDO bin ISKANDAR Pgl NANDO pada hari Jumat tanggal 05 Juli 2024 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024  bertempat di Simpang Mandiangin Kota Bukittinggi atau setidak-tidak pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : 
Bahwa berawal pada hari pada hari Jumat tanggal 05 Juli 2024 sekira Pukul 20.50 wib Anak saksi AHMAT FAUZAN ZIKRAN Pgl. BIN ON FAKHRIZAL (dalam berkas terpisah) menghubungi terdakwa melalui Panggilan WhatApp Bisnis pada saat itu Anak saksi AHMAT FAUZAN ZIKRAN Pgl. BIN ON FAKHRIZAL mengatakan akan membeli Narkotika Jenis Shabu seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) setelah disepakati kemudian terdakwa mengatakan agar bertemu langsung di daerah Simpang Mandiangin Kota Bukittinggi, selanjutnya sekira Pukul 21.00 wib Anak saksi AHMAT FAUZAN ZIKRAN Pgl. BIN ON FAKHRIZAL tiba di daerah Simpang Mandiangin Kota Bukittinggi dan terdakwa sudah berada di daerah Simpang Mandiangin Kota Bukittinggi tersebut kemudian terdakwa memberikan 1 (satu) Paket Narkotika Jenis Shabu Terbungkus plastik Klip Bening seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Anak saksi AHMAT FAUZAN ZIKRAN Pgl. BIN ON FAKHRIZAL selanjutnya Anak saksi AHMAT FAUZAN ZIKRAN Pgl. BIN ON FAKHRIZAL memberikan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada terdakwa  setelah itu terdakwa dan Anak saksi AHMAT FAUZAN ZIKRAN Pgl. BIN ON FAKHRIZAL berpisah di tempat tersebut.
Bahwa selanjutnya Terdakwa pergi ke rumah saksi FITRI RAHMADANI Pgl FITRI (berkas perkara diajukan terpisah) di Sawah Paduan RT 001 RW 002 Kelurahan Pakan Kurai Kecamatan Guguak Panjang Kota Bukittinggi, dan kemudian saksi FITRI RAHMADANI Pgl FITRI mempersilahkan Terdakwa masuk ke dalam rumah, dan pada saat itu Terdakwa  bercerita dengan kepada saksi FITRI RAHMADANI Pgl FITRI bahwa Terdakwa sedang bermasalah dengan adik Terdakwa, kemudian saksi FITRI RAHMADANI Pgl FITRI masuk ke dapur memasak mie sedangkan Terdakwa duduk di lantai di ruang tamu, selanjutnya Terdakwa dan saksi FITRI RAHMADANI Pgl FITRI menggunakan narkotika jenis sabu. Dan tak lama kemudian pada hari Sabtu tanggal 06 Juli 2024 sekira pukul 01.00 Wib Terdakwa mendapat telepon dari Anak saksi AHMAT FAUZAN ZIKRAN Pgl. BIN ON FAKHRIZAL yang mengatakan akan membeli lagi narkotika jenis sabu kepada Terdakwa dan Terdakwa menyuruh Anak saksi AHMAT FAUZAN ZIKRAN Pgl. BIN ON FAKHRIZAL untuk bertemu di simpang Mandiangin lalu Terdakwa pun keluar dari rumah saksi FITRI RAHMADANI Pgl FITRI dengan berjalan kaki menuju simpang Mandiangin sambil memegang 1 (satu)_paket narkotika jenis sabu yang akan dibeli Anak saksi AHMAT FAUZAN ZIKRAN Pgl. BIN ON FAKHRIZAL tersebut. Tetapi sesampainya di Pinggir Jalan Soekarno Hatta Depan Hotel Syariah Batang Sianok Kelurahan Cimpago Ipuh Kecamatan Mandingin Koto Selayan Kota Bukittinggi ketika sedang berdiri di pinggir jalan Terdakwa langsung ditangkap oleh petugas kepolisian yaitu saksi Abdi Hafiz dan saksi Riki Wahyudi keduanya Anggota Satnarkoba Polresta Bukittinggi yang telah terlebih dahulu melakukan penangkapan terhadap Anak saksi AHMAT FAUZAN ZIKRAN Pgl. BIN ON FAKHRIZAL dan saat Terdakwa ditangkap lalu terdakwa membuang ke jalan 1 (satu)_paket narkotika jenis shabu yang Terdakwa pegang tersebut. Selanjutnya saksi Abdi Hafiz dan saksi Riki Wahyudi menanyakan kepada  terdakwa siapa pemilik 1 (satu)_paket narkotika jenis shabu dan dijawab terdakwa 1 (satu)_paket narkotika jenis shabu tersebut adalah milik terdakwa yang akan dijual kepada Anak saksi AHMAT FAUZAN ZIKRAN Pgl. BIN ON FAKHRIZAL dan selanjutnya ditanyakan apakah ada barang-barang yang lainnya maka saat itu Terdakwa mengatakan kepada saksi Abdi Hafiz dan saksi Riki Wahyudi bahwa sebelumnya Terdakwa telah menggunakan narkotika jenis sabu bersama teman terdakwa yaitu saksi Fitri Rahmadani, sehingga Terdakwa pun dibawa ke rumah saksi Fitri Rahmadani tersebut dan setelah petugas melakukan penggeledahan di rumah tersebut. Dan setelah polisi melakukan penggeledahan tersebut barulah ditemukan barang-barang berupa 1 (satu) satu buah tas yang berisikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang ditemukan dekat pintu masuk, 1 (satu) buah bonk yang masih terpasang pirek yang berisikan narkotika jenis sabu yang ditemukan di bawah meja TV diruang tamu dan didekat bonk uga ditemukan 1 (satu) buah manches ( korek api gas) warna merah. Dan saat itulah Terdakwa mengakui bahwa barang-barang yang ditemukan dirumah saksi Fitri Rahmadani tersebut adalah milik dari Terdakwa sendiri. Dan selanjutnya Terdakwa dan saksi Fitri Rahmadani dibawa ke Polresta Bukittinggi. 
Bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut juga dengan cara membelinya kepada Il (DPO) pada hari Jumat tanggal 05 Juli 2024 sekira pukul 14.00 WIB yang bertempat di terminal Aur Kuning Kota Bukittinggi seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan saat itu Pgl IL menyerahkan kepada Terdakwa sebanyak 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu kepada Terdakwa. 
Bahwa dari 3 (tiga) paket shabu tersebut telah terdakwa jual 1 (satu) paket shabu kepada Anak saksi AHMAT FAUZAN ZIKRAN Pgl. BIN ON FAKHRIZAL, 1 (satu) paket shabu terdakwa gunakan dengan saksi Fitri Rahmadani dan 1 (satu) paket shabu lagi akan dijual terdakwa kepada Anak saksi AHMAT FAUZAN ZIKRAN Pgl. BIN ON FAKHRIZAL, namun terdakwa lebih dahulu ditangkap sebelum terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket shabu tersebut.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 0131/10422.00/2024 tanggal 06 Juli 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Donni Rinaldhi selaku Pimpinan dan Newarti selaku Penaksir pada PT. Pegadaian Bukittinggi telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti dari terlapor Ahmad Fauzan Zikran Pgl. Fauzan dengan hasil sebagai berikut :
1. 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu terbungkus plastic klip bening dan setelah ditimnang di dapatkan berat kotor 0,17 gr (Nol koma tujuh belas gram) dan berat bersih 0,07 gram (Nol koma nol tujuh gram)
Dari keseluruhan barang bukti dikirimkan ke Laboratorium sebagai bahan pemeriksaan.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : LAB: 1702/NNF/2024 tanggal 16 Juli 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dewi Arni, MM Kepala Sub Bidang Narkoba pada Labotorium Forensik Polda Riau dan Endang Prihartini Ps. Kasubbag Renmin pada Laboratorium Forensik Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti sehubungan dengan perkara atas nama Anak AHMAT FAUZAN ZIKRAN Pgl. BIN ON FAKHRIZAl dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor : 2574/2024NNF, berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 0133/10422.00/2024 tanggal 09 Juli 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Donni Rinaldhi selaku Pimpinan dan Nofia Gusni selaku Penaksir pada PT. Pegadaian Bukittinggi telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti dari terlapor FERNANDO Pgl NANdo dengan hasil sebagai berikut :
2 (dua) paket diduga narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip bening dan setelah ditimbang didapatkan total berat kotor 0,65 gram (Nol koma enam puluh lima gram) dan total berat bersih 0,29 gram (Nol koma dua puluh sembilan gram) dengan rincian masing-masing sebagai berikut :
- Paket 1 berat kotor 0,17 gram (nol koma tujuh belas gram) dan berat bersih 0,08 gram (nol koma nol delapan gram).
- Paket 2 berat kotor 0,48 gam (nol koma empat puluh delapan gram) dan berat bersih 0,21 gram (nol koma dua puluh satu gram).
Dari keseluruhan barang bukti dikirimkan ke Laboratorium sebagai bahan pemeriksaan.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : LAB: 2219/NNF/2024 tanggal 26 Agustus 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dewi Arni, MM Kepala Sub Bidang Narkoba pada Labotorium Forensik Polda Riau dan Endang Prihartini Ps. Kasubbag Renmin pada Laboratorium Forensik Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti sehubungan dengan perkara atas nama tersangka FERNANDO Pgl NANDO dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor : 3404/2024/NNF, berupa Kristal warna putih dengan berat netto 0,29 gram tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 0134/10422.00/2024 tanggal 09 Juli 2024 yang dilakukan oleh Pegadaian Bukittinggi yang ditandatangani oleh DONNI RINALDHI dan NOFIA GUSNI, yang diketahui oleh Penyidik/Penyidik Pembantu ELVANALDI, SH dan para terlapor dengan hasil penimbangan sebagai berikut:
- 1 (satu) buah pirek yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, setelah ditimbang didapatkan berat kotor 1,29 gr (satu koma dua puluh sembilan gram) dengan berat bersih tidak dapat ditentukan.
 
Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau di Pekanbaru Nomor Lab: 2218/NNF/2024 tanggal 26 Agustus 2024 barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik Pegadaian berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 1 (satu) buah pipa kaca sisa pakai berisikan butiran kristal putih diberi nomor barang bukti 3403/2024/NNF.
Adalah benar mengandung positif (+) Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Bahwa terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang. 
 
---------  Perbuatan Terdakwa FERNANDO bin ISKANDAR Pgl NANDO sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
 
Subisidiair :
---------- Bahwa terdakwa FERNANDO bin ISKANDAR Pgl NANDO pada hari Sabtu tanggal 06 Juli 2024 sekira pukul 01.15 Wib dan sekira pukul 01.20 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024  bertempat pinggir Jalan Soekarno Hatta Depan Hotel Syariah Batang Sianok Kelurahan Cimpago Ipuh Kecamatan Mandingin Koto Selayan Kota Bukittinggi dan di rumah saksi Fitri Rahmadani (berkas perkara diajukan secara terpisah) di Sawah Paduan RT/001 RW/002 Kelurahan Pakan Kurai Kecamatan Guguak Panjang Kota Bukittinggi atau setidak-tidak pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan  Narkotika Gol. I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : 
 
Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 06 Juli 2024 sekira Pukul 00.15 wib saksi Abdi Hafiz dan saksi Riki Wahyudi (anggota Satnarkoba Polresta Bukittinggi) telah melakukan penangkapan terhadap Anak saksi AHMAT FAUZAN ZIKRAN Pgl. BIN ON FAKHRIZAL di Jl.Kinantan Kelurahan Kubu Gulai Bancah Kec.Mandiangin Koto Selayan  Kota Bukittinggi dan ditemukan 1 (satu) Paket Narkotika diduga Jenis Shabu Terbungkus Plastik Klip Bening dan pada saat ditanya Anak saksi AHMAT FAUZAN ZIKRAN Pgl. BIN ON FAKHRIZAL mengaku 1 (satu) Paket Narkotika diduga Jenis Shabu Terbungkus Plastik Klip Bening tersebut adalah  miliknya yang didapat dengan cara membeli seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa, selanjutnya saksi Abdi Hafiz dan saksi Riki Wahyudi meminta Anak saksi AHMAT FAUZAN ZIKRAN Pgl. BIN ON FAKHRIZAL untuk menghubungi terdakwa dan mengajak terdakwa untuk bertemu kembali dengan alasan akan membeli kembali narkotika jenis sabu, kemudian Anak saksi AHMAT FAUZAN ZIKRAN Pgl. BIN ON FAKHRIZAL pun menghubungi Terdakwa dan mengajaknya untuk bertemu di  Pinggir Jalan Soekarno Hatta Depan Hotel Syariah Batang Sianok Kel Cimpago Ipuh Kec. Mandingin Koto Selayan Kota Bukittinggi. Dan selanjutnya saksi Abdi Hafiz dan saksi Riki Wahyudi dan anggota opsnal lainnya langsung menuju tempat tersebut sambil membawa Anak saksi AHMAT FAUZAN ZIKRAN Pgl. BIN ON FAKHRIZAL di dalam mobil dan tak lama kemudian sekira pukul 01.15 wib datanglah terdakwa dengan berjalan kaki datang ke depan Depan Hotel Syariah Batang Sianok Kel Cimpago Ipuh Kec. Mandingin Koto Selayan Kota Bukittinggi, dan saat itu saksi Abdi Hafiz dan saksi Riki Wahyudi langsung memegang terdakwa dan saat itulah terdakwa membuang 1 (satu) paket narkotika jenis sabu. Selanjutnya saksi Abdi Hafiz dan saksi Riki Wahyudi menanyakan kepada  terdakwa siapa pemilik 1 (satu)_paket narkotika jenis sabu dan dijawab terdakwa 1 (satu)_paket narkotika jenis sabu tersebut adalah milik terdakwa yang akan dijual kepada Anak saksi AHMAT FAUZAN ZIKRAN Pgl. BIN ON FAKHRIZAL dan selanjutnya ditanyakan apakah ada barang-barang yang lainnya maka saat itu Terdakwa mengatakan kepada saksi Abdi Hafiz dan saksi Riki Wahyudi bahwa sebelumnya Terdakwa telah mengggunakan narkotika jenis sabu bersama teman terdakwa yaitu saksi Fitri Rahmadani, sehingga Terdakwa pun dibawa ke rumah saksi Fitri Rahmadani di Sawah Paduan RT 001 RW 002 Kelurahan Pakan Kurai Kecamatan Guguak Panjang Kota Bukittinggi dan setelah petugas melakukan penggeledahan di rumah tersebut. Dan setelah polisi melakukan penggeledahan tersebut barulah ditemukan barang-barang berupa 1 (satu) satu buah tas yang berisikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang ditemukan dekat pintu masuk, 1 (satu) buah bonk yang masih terpasang pirek yang berisikan narkotika jenis sabu yang ditemukan di bawah meja TV diruang tamu dan didekat bonk juga ditemukan 1 (satu) buah manches ( korek api gas) warna merah. Dan saat itulah Terdakwa mengakui bahwa barang-barang yang ditemukan dirumah saksi Fitri Rahmadani tersebut adalah milik dari Terdakwa sendiri. Dan selanjutnya Terdakwa dan saksi Fitri Rahmadani dibawa ke Polresta Bukittinggi.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 0133/10422.00/2024 tanggal 09 Juli 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Donni Rinaldhi selaku Pimpinan dan Nofia Gusni selaku Penaksir pada PT. Pegadaian Bukittinggi telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti dari terlapor FERNANDO Pgl Nando dengan hasil sebagai berikut :
2 (dua) paket diduga narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip bening dan setelah ditimbang didapatkan total berat kotor 0,65 gram (Nol koma enam puluh lima gram) dan total berat bersih 0,29 gram (Nol koma dua puluh sembilan gram) dengan rincian masing-masing sebagai berikut :
- Paket 1 berat kotor 0,17 gram (nol koma tujuh belas gram) dan berat bersih 0,08 gram (nol koma nol delapan gram).
- Paket 2 berat kotor 0,48 gam (nol koma empat puluh delapan gram) dan berat bersih 0,21 gram (nol koma dua puluh satu gram).
Dari keseluruhan barang bukti dikirimkan ke Laboratorium sebagai bahan pemeriksaan.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : LAB: 2219/NNF/2024 tanggal 26 Agustus 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dewi Arni, MM Kepala Sub Bidang Narkoba pada Labotorium Forensik Polda Riau dan Endang Prihartini Ps. Kasubbag Renmin pada Laboratorium Forensik Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti sehubungan dengan perkara atas nama tersangka FERNANDO Pgl NANDO dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor : 3404/2024/NNF, berupa Kristal warna putih dengan berat netto 0,29 gram tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 0134/10422.00/2024 tanggal 09 Juli 2024 yang dilakukan oleh Pegadaian Bukittinggi yang ditandatangani oleh DONNI RINALDHI dan NOFIA GUSNI, yang diketahui oleh Penyidik/Penyidik Pembantu ELVANALDI, SH dan para terlapor dengan hasil penimbangan sebagai berikut:
- 1 (satu) buah pirek yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, setelah ditimbang didapatkan berat kotor 1,29 gr (satu koma dua puluh sembilan gram) dengan berat bersih tidak dapat ditentukan.
 
Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau di Pekanbaru Nomor Lab: 2218/NNF/2024 tanggal 26 Agustus 2024 barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik Pegadaian berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 1 (satu) buah pipa kaca sisa pakai berisikan butiran kristal putih diberi nomor barang bukti 3403/2024/NNF.
Adalah benar mengandung positif (+) Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
---------  Perbuatan Terdakwa  FERNANDO bin ISKANDAR Pgl NANDO sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 112  ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
 
DAN :
KEDUA :
 
---------- Bahwa terdakwa FERNANDO bin ISKANDAR pgl NANDO pada hari Sabtu tanggal 06 Juli 2024 sekira pukul 00.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2024 bertempat di dalam Sebuah Rumah milik saksi Fitri Rahmadani (berkas perkara diajukan terpisah) di Sawah Paduan RT 001 RW 002 Kelurahan Pakan Kurai Kecamatan Guguak Panjang Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi Kelas IB yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, penyalahguna Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu-sabu untuk dirinya sendiri, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
 
Berawal dari Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara membelinya kepada Il (DPO) pada hari Jumat tanggal 05 Juli 2024 sekira pukul 14.00 WIB yang bertempat di terminal Aur Kuning Kota Bukittinggi seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan saat itu Pgl IL menyerahkan kepada Terdakwa sebanyak 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu kepada Terdakwa.
Setelah memperoleh shabu tersebut, 1 (satu) paket shabu terdakwa jual kepada Anak saksi Ahmad Fauzan Zikran Pgl. Fauzan sedangkan yang 2 (dua) paket shabu terdakwa simpan dalam tas terdakwa kemudian sekira jam 23.30 Wib terdakwa pergi menuju ke rumah saksi Fitri Rahmadani, sesampai di rumah saksi Fitri Rahmadani Terdakwa duduk dilantai di ruang tamu, dan saat itulah Terdakwa mengeluarkan dari dalam tas yang Terdakwa bawa saat itu yang 1 (satu) paket narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah bonk,  pirek dan manches, kemudian Terdakwa  memasukkan sebagian narkotika jenis sabu ke dalam pirek dan sebagian lagi narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa masukkan lagi ke dalam tas dan meletakkannya di belakang pintu rumah saksi Fitri Rahmadani. Dan setelah itu Terdakwa merakit bong dengan memasang pirek yang sudah berisikan narkotika jenis sabu tersebut menjadi alat hisap, lalu terdakwa pun menggunakan narkotika jenis sabu tersebut  dengan cara menghisap sebanyak 2 (dua ) kali hisap dan tak lama dan saat itu saksin Fitri Rahmadani juga menggunakan narkotika jenis sabu yang Terdakwa berikan tersebut sebanyak 2 (dua) kali hisap.
 
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 0133/10422.00/2024 tanggal 09 Juli 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Donni Rinaldhi selaku Pimpinan dan Nofia Gusni selaku Penaksir pada PT. Pegadaian Bukittinggi telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti dari terlapor FERNANDO Pgl NANDO dengan hasil sebagai berikut
2 (dua) paket diduga narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip bening dan setelah ditimbang didapatkan total berat kotor 0,65 gram (Nol koma enam puluh lima gram) dan total berat bersih 0,29 gram (Nol koma dua puluh sembilan gram) dengan rincian masing-masing sebagai berikut :
- Paket 1 berat kotor 0,17 gram (nol koma tujuh belas gram) dan berat bersih 0,08 gram (nol koma nol delapan gram).
- Paket 2 berat kotor 0,48 gam (nol koma empat puluh delapan gram) dan berat bersih 0,27 gram (nol koma dua puluh tujuh gram).
Dari keseluruhan barang bukti dikirimkan ke Laboratorium sebagai bahan pemeriksaan.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : LAB: 2219/NNF/2024 tanggal 26 Agustus 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dewi Arni, MM Kepala Sub Bidang Narkoba pada Labotorium Forensik Polda Riau dan Endang Prihartini Ps. Kasubbag Renmin pada Laboratorium Forensik Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti sehubungan dengan perkara atas nama tersangka FERNANDO Pgl NANDO dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor : 3404/2024/NNF, berupa Kristal warna putih dengan berat netto 0,29 gram tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 0134/10422.00/2024 tanggal 09 Juli 2024 yang dilakukan oleh Pegadaian Bukittinggi yang ditandatangani oleh DONNI RINALDHI dan NOFIA GUSNI, yang diketahui oleh Penyidik/Penyidik Pembantu ELVANALDI, SH dan para terlapor dengan hasil penimbangan sebagai berikut :
- 1 (satu) buah pirek yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, setelah ditimbang didapatkan berat kotor 1,29 gr (satu koma dua puluh sembilan gram) dengan berat bersih tidak dapat ditentukan.
 
Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau di Pekanbaru Nomor Lab: 2218/NNF/2024 tanggal 26 Agustus 2024 barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik Pegadaian berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 1 (satu) buah pipa kaca sisa pakai berisikan butiran kristal putih diberi nomor barang bukti 3403/2024/NNF.
Adalah benar mengandung positif (+) Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa Berdasarkan Surat Keterangan Hasil Narkoba Laboratorium Klinik Polresta Bukitinggi Polda Sumbar  Nomor : SKHN/46/VII/2024/Klinik tanggal 07 Juli 2024 tentang hasil pengujian pemeriksaan urine an. FERNANDO, dengan hasil POSITIF menggunakan Narkoba Jenis AMPHETAMINE.
Bahwa terdakwa FERNANDO Pgl NANDO  telah mengunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang.
 
---------  Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 127 ayat (1) huruf a  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Pihak Dipublikasikan Ya