Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
155/Pid.Sus/2025/PN Bkt Mevina Nora, S.H., M.H Dewi Roza Pgl Dewi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 155/Pid.Sus/2025/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 07 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2293/L.3.11/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Mevina Nora, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Dewi Roza Pgl Dewi[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

---------- Bahwa terdakwa DEWI ROZA Pgl. DEWI bersama dengan saksi ALFI SYAHRIN Pgl. KUNTAL (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekira pukul 20.30  Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di sebuah rumah di Komplek Masjid Nurul Huda RT 003 RW 002 Kelurahan Puhun Pintu Kabun Kecamatan Mandiangin Kotoselayan (MKS) Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknnya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal sebelumnya terdakwa DEWI ROZA Pgl. DEWI mendapat telepon dari sdr YUSUF (masuk dalam daftar pencarian orang Polresta Bukittinggi ) dimana pada waktu itu dalam percakapan antara terdakwa dengan Pgl. YUSUF tersebut sdr. YUSUF menawarkan kepada terdakwa untuk mengedarkan sabu miliknya, atas permintaan sdr. YUSUF tersebut kemudian terdakwa bermusyawarah dengan saksi ALFI SYAHRIN Pgl. KUNTAL  yang merupakan suami terdakwa, dimana dalam kesepakatan antara terdakwa dengan saksi ALFI SYAHRIN Pgl. KUNTAL tersebut diambil kesepatakatan dimana terdakwa dan saksi ALFI SYAHRIN Pgl. KUNTAL setuju untuk mengedarkan Narkotika milik sdr. YUSUF tersebut .
  • Bahwa 2 (dua) hari setelah itu Handphone milik terdakwa rusak selanjutnya terdakwa nemindahkan nomor kartu handphone terdakwa tersebut ke handphone milik saksi ALFI SYAHRIN Pgl. KUNTAL yaitu Handphone Infinix warna hitam, dan kemudian sdr. YUSUF kembali menelepon terdakwa dan menyuruh terdakwa  dan saksi ALFI SYAHRIN Pgl. KUNTAL untuk menjemput Narkotika Jenis Sabu ke Talawi Batusangkar.
  • Bahwa  pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekira pukul 10.00 Wib terdakwa bersama dengan saksi ALFI SYAHRIN pergi ke Talawi Batusangkar dengan menggunakan sepeda motor scoopy dengan tujuan untuk menjemput Narkotika Jenis sabu milik sdr. YUSUF tersebut.
  • Bahwa terdakwa bersama dengan saksi ALFI SYAHRIN Pgl. KUNTAL sampai di Talawi sekira pukul 11.00 Wib selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi ALFI SYAHRIN Pgl. KUNTAL duduk di sebuah kedai minuman sambil menunggu telepon dari Sdr. YUSUF  dan sekira pukul 11.30 Wib sdr. YUSUF menelepon ke Nomor terdakwa yang ada di Handphone saksi ALFI SYAHRIN Pgl. KUNAL, dimana yang menerima telepon tersebut adalah saksi ALFI SYAHRIN Pgl. KUNTAL pada waktu itu Sdr. YUSUF menyuruh saksi ALFI SYAHRIN Pgl. KUNTAL untuk pergi ketempat sdr. YUSUF meletakkan Narkotika jenis sabu tersebut seorang diri sedangkan terdakwa tetap menunggu di kedai minuman tersebut dan sekira 30 (tiga puluh) menit saksi ALFI SYAHRIN Pgl. KUNTAL kembali lagi ke tempat terdakwa menunggu tersebut selanjutnya  saksi ALFI SYAHRIN Pgl. KUNTAL mengatakan kepada terdakwa „alah“, (maksudnya saksi ALFI SYAHRIN Pgl. KUNTAL telah menerima sabu tersebut) selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi ALFI SYAHRIN Pgl. KUNTAL kembali ke Bukittnggi.
  • Bahwa terdakwa pada waktu itu tidak tahu berapa banyaknya sabu tersebut tetapi didalam pembicaraan sebelumnya antara terdakwa, saksi ALFI SYAHRIN Pgl. KUNTAL dan sdr. YUSUF dimana sabu tersebut seharga Rp. 30.000.000.- (tiga puluh juta rupiah.
  • Bahwa terdakwa bersama dengan saksi ALFI SYAHRIN Pgl. KUNTAL sampai di Bukittinggi sekira pukul 12.30 Wib selanjutnya terdakwa pergi kedapur memasak dan mencuci pakaian, sedangkan saksi ALFI SYAHRIN Pgl. KUNTAL berada di dalam kamar rumah tersebut
  • Bahwa setelah terdakwa bekerja di dapur selanjutnya terdakwa masuk ke kamar untuk mengambil pakaian dan pada waktu itu saksi ALFI  SYAHRIN Pgl. KUNTAL sedang duduk di kamar tersebut dan didepanya sudah ada alat hisap sabu / bong dan pirek yang beisikan sabu sudah terpasang selanjutnya terdakwa diajak oleh saksi ALFI SYAHRIN Pgl. KUNTAL untuk menggunakan sabu tersebut secara bersama-sama dimana pada waktu itu terdakwa ada melihat 3 (tiga) paket sabu diatas tempat tidur / springbed.   
  • Bahwa sekira pukul 20.30 Wib datang Anggota Sat Res Narkoba Polresta Bukittinggi kerumah terdakwa di Komplek Masjid Nurul Huda RT 003 RW 002 Kelurahan Puhun Pintu Kabun Kecamatan Mandiangin Kotoselayan (MKS) Kota Bukittinggi dan melakukan  penangkapan dan Pengeledahah terhadap terdakwa dan saksi ALFI SYAHRIN Pgl. KUNTAL dan dengan disaksikan oleh Masyarakat yaitu saksi Zulferi Pgl. Zul dan Saksi Dani Ramanda Pgl. Dani ditemukan 3 (tiga) paket kecil narkotika jenis shabu terbungkus plastik warna bening diatas springbed/tempat tidur, dan juga pirek kaca berisikan sabu, selanjutnya diatas meja diantara springbed ditemukan alat hisap/bong dari botol kecil kaca, kemudian petugas menanyakan barang/narkotika lain yang terdakwa simpan, kemudian saksi ALFI SYAHRIN Pgl. KUNTAL menunjukan narkotika lain yakni didalam saku jaket warna krem yang tergantung dan ditemukan oleh petugas 1 (satu) paket sedang narkotika jenis sabu didalam saku jaket warna krem tersebut selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan didalam lemari pakaian, dan ditemukan lagi 1 (satu) paket sisa pakai narkotika jenis sabu, dan beberapa lembar plastik kaca, sedangkan dibawah meja yang letaknya diantara springbed, petugas menemukan 1 (satu) buah timbangan digital, dan juga menemukan HP milik HP saksi ALFI SYAHRIN Pgl. KUNTAL yakni HP merek Infinix warna hitam dan juga HP milik terdakwa DEWI ROZA Pgl. DEWI yaitu VIVO warna hitam,dan terdakwa mengakui semua barang tersebut adalah miliknya dan selanjutnya terdakwa dan saksi ALFI SYAHRIN Pgl. KUNTAL beserta barang buktinya dibawa ke Mapolres Bukittinggi untuk penyidikan lebih lanjut
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB : 2436/NNF/2025 tanggal 21 Juli 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dewi Arni. MM Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau , Yoga Ramadi Gusti, S.Si, Pamin  Sub Bidang Narkotika pada Laboratorium Forensik Polda Riau dan Abdillah Adam, S.Si Banum Sub Bidang Narkotika pada Laboratorium Forensik Polda Riau, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti Nomor : 3436/2025/NNF dan 3437/2025/NNF yang disita dari tersangka ALFI SYAHRIN Pgl. KUNTAL dan tersangka DEWI ROZA Pgl. DEWI  dengan hasil pemerksaan dengan kesimpulan setelah dilakukan pemerksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bawa barang bukti nomor 3436/2025/NNF berupa Pipa kaca sisa pakai, tersebut diatas adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan barang bukti Nomor 3437/2025/NNF berupa Kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetami.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT PEGADAIAN Cabang Bukitinggi Nomor : 0205/10422.00/2025 tanggal 25 Juni 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Amrizal,  Pimpinan Cabang pada PT. Pegadaian Bukittinggi dan De’larasaki Fikri, Pengelolaan Angunan PT. Pegadaian Bukittinggi  telah melakukan Penimbangan terhadap barang bukti yang disita dari terlapor ALFI SYAHRIN dan DEWI ROZA dengan hasil sebagai berikut :
  1. 1  (satu) paket sedang diduga berisi narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip bening
  2. 3  (tiga) paket kecil diduga berisikan narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip bening.
  3. 1  (satu) paket sedang diduga berisikan narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip bening

Dari poin I, II dan III setelah digabungkan didapat total berat kotor 4,43 gr (empat koma empat puluh tiga gram) dan total berat bersih 3,67 gr (tiga koma enam puluh tujuh gram)

  1.  1 (satu) buah pirek kaca diduga berisikan narkotika jenis shabu dan setelah ditimbang didapatkan berat kotor 1,22 gr (satu koma dua puluh dua gram) dan berat bersih tidak dapat ditentukan.

Dari keseluruhan barang bukti dikirimkan ke Laboratorium sebagai bahan pemeriksaan.

 

  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Narkoba Nomor : SKHN/80/VI/2025/Klinik tanggal 25 Juni 2025 dari Laboratorium Klinik Polresta Bukittinggi yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Fadhil Naufal Ammar sebagai penanggung jawab  pada klinik tersebut telah melakukan pemeriksaan terhadap urine atas nama DEWI ROZA Pgl. DEWI  dan menyatakan bahwa yang bersangkutan Positif Menggunakan Narkoba jenis Amfetamin.

 

  • Bahwa perbuatan terdakwa DEWI ROZA Pgl. DEWI  menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang.

 

---------  Perbuatan Terdakwa DEWI ROZA Pgl. DEWI  sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Atau     :

Kedua  :

 

---------- Bahwa terdakwa DEWI ROZA Pgl. DEWI bersama dengan saksi ALFI SYAHRIN Pgl. KUNTAL (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekira pukul 20.30  Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di sebuah rumah di Komplek Masjid Nurul Huda RT 003 RW 002 Kelurahan Puhun Pintu Kabun Kecamatan Mandiangin Kotoselayan (MKS) Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknnya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal sebelumnya terdakwa DEWI ROZA Pgl. DEWI mendapat telepon dari sdr YUSUF (masuk dalam daftar pencarian orang Polresta Bukittinggi ) dimana pada waktu itu dalam percakapan antara terdakwa dengan Pgl. YUSUF tersebut sdr. YUSUF menawarkan kepada  terdakwa untuk mengedarkan sabu miliknya, atas permintaan sdr. YUSUF tersebut kemudian terdakwa  bermusyawarah dengan saksi ALFI SYAHRIN Pgl. KUNTAL  yang merupakan suami terdakwa, dimana dalam kesepakatan antara terdakwa dengan saksi ALFI SYAHRIN Pgl. KUNTAL tersebut diambil kesepatakatan dimana terdakwa dan saksi ALFI SYAHRIN Pgl. KUNTAL setuju untuk mengedarkan Narkotika milik sdr. YUSUF tersebut.
  • Bahwa 2 (dua) hari setelah itu Handphone milik terdakwa rusak selanjutnya terdakwa nemindahkan nomor kartu handphone terdakwa tersebut ke handphone milik saksi ALFI SYAHRIN Pgl. KUNTAL yaitu Handphone Infinix warna hitam dan kemudian sdr. YUSUF kembali menelepon terdakwa dan menyuruh terdakwa  dan saksi ALFI SYAHRIN Pgl. KUNTAL untuk menjemput Narkotika Jenis Sabu ke Talawi Batusangkar.
  • Bahwa  pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekira pukul 10.00 Wib terdakwa bersama dengan saksi ALFI SYAHRIN pergi ke Talawi dengan menggunakan sepeda motor scoopy dengan tujuan untuk menjemput Narkotika Jenis sabu milik sdr. YUSUF tersebut.
  • Bahwa terdakwa bersama dengan saksi ALFI SYAHRIN Pgl. KUNTAL sampai di Talawi sekira pukul 11.00 Wib selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi ALFI SYAHRIN Pgl. KUNTAL duduk di sebuah kedai minuman sambil menunggu telepon dari Sdr. YUSUF  dan sekira pukul 11.30 Wib sdr. YUSUF menelepon ke Nomor terdakwa yang ada di Handphone saksi ALFI SYAHRIN Pgl. KUNAL, dimana yang menerima telepon tersebut adalah saksi ALFI SYAHRIN Pgl. KUNTAL pada waktu itu Sdr. YUSUF menyuruh saksi ALFI SYAHRIN Pgl. KUNTAL untuk pergi ketempat yang sdr. YUSUF meletakkan Narkotika jenis sabu tersebut seorang diri sedangkan terdakwa tetap menunggu di kedai minuman tersebut dan sekira 30 (tiga puluh) menit saksi ALFI SYAHRIN Pgl. KUNTAL kembali lagi ke tempat terdakwa menunggu dan saksi ALFI SYAHRIN Pgl. KUNTAL mengatakan kepada terdakwa “alah“, (maksudnya saksi ALFI SYAHRIN Pgl. KUNTAL telah menerima sabu tersebut) selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi ALFI SYAHRIN Pgl. KUNTAL kembali ke Bukittnggi.
  • Bahwa terdakwa pada waktu itu tidak tahu berapa banyaknya sabu tersebut tetapi didalam pembicaraan sebelumnya antara terdakwa, saksi ALFI SYAHRIN Pgl. KUNTAL dan sdr. YUSUF dimana sabu tersebut seharga Rp. 30.000.000.- (tiga puluh juta rupiah.
  • Bahwa terdakwa bersama dengan saksi ALFI SYAHRIN Pgl. KUNTAL sampai di Bukittinggi sekira pukul 12.30 Wib selanjutnya terdakwa pergi kedapur memasak dan mencuci pakaian, sedangkan saksi ALFI SYAHRIN Pgl. KUNTAL berada di dalam kamar rumah tersebut .
  • Bahwa setelah terdakwa bekerja di dapur selanjutnya terdakwa masuk ke kamar untuk mengambil pakaian dan pada waktu itu saksi ALFI  SYAHRIN Pgl. KUNTAL sedang duduk di kamar tersebut dan didepannya ada alat hisap sabu / bong dan pirek yang sudah beisikan sabu sudah terpasang selanjutnya terdakwa diajak oleh saksi ALFI SYAHRIN Pgl. KUNTAL untuk menggunakan sabu tersebut secara bersama-sama dimana pada waktu itu terdakwa ada melihat 3 (tiga) paket sabu diatas tempat tidur / springbed.   
  • Bahwa sekira pukul 20.30 Wib di bertempat di rumah terdakwa di Komplek Masjid Nurul Huda RT 003 RW 002 Kelurahan Puhun Pintu Kabun Kecamatan Mandiangin Kotoselayan (MKS) Kota Bukittinggi datang Anggota Sat Res Narkoba Polresta Bukittinggi dan melakukan penangkapan dan Pengeledahan terhadap terdakwa dan saksi ALFI SYAHRIN Pgl. KUNTAL dengan disaksikan oleh Masyarakat yaitu saksi Zulferi Pgl. Zul dan Saksi Dani Ramanda Pgl. Dani dan ditemukan 3 (tiga) paket kecil narkotika jenis shabu terbungkus plastik warna bening diatas springbed/tempat tidur, dan juga pirek kaca berisikan sabu, selanjutnya diatas meja diantara springbed ditemukan alat hisap/bong dari botol kecil kaca, kemudian petugas menanyakan barang/narkotika lain yang terdakwa simpan, kemudian terdakwa  menunjukan narkotika lain yakni didalam saku jaket warna krem yang tergantung dan ditemukan oleh petugas 1 (satu) paket sedang narkotika jenis sabu didalam saku jaket warna krem tersebut selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan didalam lemari pakaian, dan ditemukan lagi 1 (satu) paket sisa pakai narkotika jenis sabu, dan beberapa lembar plastik kaca, sedangkan dibawah meja yang letaknya diantara springbed, petugas menemukan 1 (satu) buah timbangan digital, dan juga menemukan HP milik terdakwa yakni HP merek Infinix warna hitam dan juga HP milik saksi DEWI ROZA Pgl. DEWI yaitu HP VIVO warna hitam,dan terdakwa mengakui semua barang tersebut adalah miliknya dan selanjutnya terdakwa dan saksi ALFI SYAHRIN Pgl. KUNTAL beserta barang buktinya dibawa ke Mapolres Bukittinggi untuk penyidikan lebih lanjut
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB : 2436/NNF/2025 tanggal 21 Juli 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dewi Arni. MM Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau , Yoga Ramadi Gusti, S.Si, Pamin  Sub Bidang Narkotika pada Laboratorium Forensik Polda Riau dan Abdillah Adam, S.Si Banum Sub Bidang Narkotika pada Laboratorium Forensik Polda Riau, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti Nomor : 3436/2025/NNF dan 3437/2025/NNF yang disita dari tersangka ALFI SYAHRIN Pgl. KUNTAL dan tersangka DEWI ROZA Pgl. DEWI  dengan hasil pemerksaan dengan kesimpulan setelah dilakukan pemerksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bawa barang bukti nomor 3436/2025/NNF berupa Pipa kaca sisa pakai, tersebut diatas ada;lah benar mengandung METAMFETAMINA dan barang bukti Nomor 3437/2025/NNF berupa Kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamin.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT PEGADAIAN Cabang Bukitinggi Nomor : 0205/10422.00/2025 tanggal 25 Juni 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Amrizal,  Pimpinan Cabang pada PT. Pegadaian Bukittinggi dan De’larasaki Fikri, Pengelolaan Angunan PT. Pegadaian Bukittinggi  telah melakukan Penimbangan terhadap barang bukti yang disita dari terlapor ALFI SYAHRIN dan DEWI ROZA dengan hasil sebagai berikut :
  1. 1  (satu) paket sedang diduga berisi narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip bening
  2. 3  (tiga) paket kecil diduga berisikan narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip bening.
  3. 1  (satu) paket sedang diduga berisikan narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip bening

Dari poin I, II dan III setelah digabungkan didapat total berat kotor 4,43 gr (empat koma empat puluh tiga gram) dan total berat bersih 3,67 gr (tiga koma enam puluh tujuh gram)

  1.  1 (satu) buah pirek kaca diduga berisikan narkotika jenis shabu dan setelah ditimbang didapatkan berat kotor 1,22 gr (satu koma dua puluh dua gram) dan berat bersih tidak dapat ditentukan.

Dari keseluruhan barang bukti dikirimkan ke Laboratorium sebagai bahan pemeriksaan.

 

  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Narkoba Nomor : SKHN/80/VI/2025/Klinik tanggal 25 Juni 2025 dari Laboratorium Klinik Polresta Bukittinggi yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Fadhil Naufal Ammar sebagai penanggung jawab  pada klinik tersebut telah melakukan pemeriksaan terhadap urine atas nama DEWI ROZA Pgl. DEWI  dan menyatakan bahwa yang bersangkutan Positif Menggunakan Narkoba jenis Amfetamin.

 

  • Bahwa perbuatan terdakwa DEWI ROZA Pgl. DEWI  memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang.

 

---------  Perbuatan Terdakwa DEWI ROZA Pgl. DEWI  sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

 

Atau     :

Ketiga  :

 

---------- Bahwa terdakwa DEWI ROZA Pgl. DEWI bersama dengan saksi ALFI SYAHRIN Pgl. KUNTAL  (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekira pukul 16.30  Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di sebuah rumah di Komplek Masjid Nurul Huda RT 003 RW 002 Kelurahan Puhun Pintu Kabun Kecamatan Mandiangin Kotoselayan (MKS) Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknnya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan telah mengunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut  :

  • Mulanya saksi  ALFI SYAHRIN Pgl. KUNTAL menyiapkan alat hisap abu (bong) yang terbuat dari botol kecil yang kemudian saksi  ALFI SYAHRIN Pgl. KUNTAL isi dengan air selanjutnya saksi  ALFI SYAHRIN Pgl. KUNTAL rangkai dengan menggunakan pipet kecil kemudian saksi  ALFI SYAHRIN Pgl. KUNTAL masukkan sabu yang sebelumnya telah saksi  ALFI SYAHRIN Pgl. KUNTAL siapkan kedalam kaca pirek kemudian salah satu pipet saksi  ALFI SYAHRIN Pgl. KUNTAL sambungkan dengan kaca pirek yang telah berisi sabu kemudian pipet lain untuk menghisap dan saksi  ALFI SYAHRIN Pgl. KUNTAL menggunakan sabu tersebut dengan cara mulanya saksi  ALFI SYAHRIN Pgl. KUNTAL membakar kaca pirek yang telah berisikan sabu tersebut dengan mencis dan menghisap pipet yang satunya pada saat saksi  ALFI SYAHRIN Pgl. KUNTAL menggunakan sabu tersebut lalu datang terdakwa DEWI ROZA Pgl. DEWI dari arah dapur menuju kamar tidur selanjutnya terdakwa DEWI ROZA Pgl. DEWI bergabung dengan saksi  ALFI SYAHRIN Pgl. KUNTAL menggunakan sabu tersebut bergantian dengan  saksi  ALFI SYAHRIN Pgl. KUNTAL  sampai sabu tersebut habis.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB : 2436/NNF/2025 tanggal 21 Juli 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dewi Arni. MM Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau , Yoga Ramadi Gusti, S.Si, Pamin  Sub Bidang Narkotika pada Laboratorium Forensik Polda Riau dan Abdillah Adam, S.Si Banum Sub Bidang Narkotika pada Laboratorium Forensik Polda Riau, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti Nomor : 3436/2025/NNF dan 3437/2025/NNF yang disita dari tersangka ALFI SYAHRIN Pgl. KUNTAL dan tersangka DEWI ROZA Pgl. DEWI  dengan hasil pemerksaan dengan kesimpulan setelah dilakukan pemerksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bawa barang bukti nomor 3436/2025/NNF berupa Pipa kaca sisa pakai, tersebut diatas ada;lah benar mengandung METAMFETAMINA dan barang bukti Nomor 3437/2025/NNF berupa Kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamin.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Narkoba Nomor : SKHN/80/VI/2025/Klinik tanggal 25 Juni 2025 dari Laboratorium Klinik Polresta Bukittinggi yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Fadhil Naufal Ammar sebagai penanggung jawab  pada klinik tersebut telah melakukan pemeriksaan terhadap urine atas nama DEWI ROZA Pgl. DEWI  dan menyatakan bahwa yang bersangkutan Positif Menggunakan Narkoba jenis Amfetamin
  • Bahwa terdakwa DEWI ROZA Pgl. DEWI   mengunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang . -----------------------------------------------------

---------  Perbuatan terdakwa DEWI ROZA Pgl. DEWI   sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya