Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
50/Pid.B/2024/PN Bkt Yuana Prastha, SH Jaksa Muda (III/d) 2.Safrial Joni panggilan Pijong bin Anasari
3.Ade Prima panggilan Ade bin Kasman
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 50/Pid.B/2024/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-991/L.3.11/Eku.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Yuana Prastha, SH Jaksa Muda (III/d)
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Safrial Joni panggilan Pijong bin Anasari[Penahanan]
2Ade Prima panggilan Ade bin Kasman[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

Bahwa mereka para terdakwa, terdakwa I SAFRIAL JONI Pgl PIJONG Bin ANASRI dan terdakwa II ADE PRIMA Pgl ADE Bin KASMAN, pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2024 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu disekitar itu dalam bulan Februari tahun 2024 bertempat di Istana Mie Jalan ByPass Aur Kuning Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh (ABTB) Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IB Bukittinggi, terdakwa I dan terdakwa II dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

Berawal saat saksi yang bernama saksi korban SYAHRIFUL ANHAR PGL UL pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2024 sekira pukul 18.30 WIB yang sedang berada di samping Istana Mie yang alamatnya telah disebutkan diatas, dan tidak lama berselang datanglah dua orang terdakwa yaitu terdakwa I SAFRIAL JONI Pgl PIJONG Bin ANASRI dan terdakwa II ADE PRIMA Pgl ADE Bin KASMAN, yang mana terdakwa I berkata kepada saksi korban sambil berteriak “Hoi Kamari Ang” (Hei Kesini Kamu) dan langsung memukul kepala saksi korban sebanyak 2 (dua) kali dan terdakwa II langsung meninju dada saksi korban sebanyak 1 (satu) kali dan setelah itu meninju mata sebelah kiri saksi korban sebanyak 1 (satu) kali, kemudian setelah itu terdakwa I menendang dada saksi korban sebanyak 1 (satu) kali dan meninju dada saksi korban sebanyak 1 (satu) kali yang mengakibatkan saksi korban terjatuh ke tanah, yang mana sebelumnya para terdakwa memegang kedua tangan saksi korban dengan cara menarik keatas, terdakwa II memegang tangan kanan saksi korban dan terdakwa I memegang tangan kiri saksi korban, kemudian para terdakwa secara bergantian dan secara bersama-sama melakukan kekerasan berupa pemukulan terhadap saksi korban, kemudian para terdakwa memaksa saksi korban untuk naik ke atas motor milik terdakwa II dengan cara berbonceng tiga, dimana terdakwa I yang mengendarai sepeda motor, saksi korban berada di tengah dan terdakwa II berada di bagian belakang, pada saat itu badan saksi korban terasa lemas dan dipaksa menaiki sepeda motor tersebut, sewaktu diperjalanan diatas motor terdakwa II meninju rusuk sebelah kanan saksi korban sebanyak 2 (dua) kali, para terdakwa membawa saksi korban ke Polresta Bukittinggi untuk menjelaskan kepada Polisi di Polresta Bukittinggi karena anak tiri dari terdakwa I telah dikibus (dicepu) oleh saksi korban sehingga masuk penjara oleh ulah saksi korban akibat kasus narkoba, atas kejadian tersebut saksi korban mengalami sakit dibagian dada serta badan, kepala dan mata saksi korban mengalami memar serta saksi korban juga berhenti beraktifitas selama 2 (dua) hari atas kejadian tersebut, dan akhirnya saksi korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Bukittinggi.

 

Bahwa berdasarkan dengan Surat Nomor: 11/VER/ISTB/III/2024, tanggal 04 Maret 2024, hasil Visum dari RSI Ibnu Sina Bukittinggi Yarsi Sumbar, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

  1. Korban datang dalam keadaan sadar dengan keadaan umum sakit sedang, korban mengeluh nyeri pada kepala, dahi dan mata kiri.

 

 

 

  1. Pada korban ditemukan:
  1. Pada kepala belakang sebelah kiri, lima sentimeter dari batas tumbuh rambut belakang, tiga senti meter dari garis pertengahan tubuh terdapat luka gores berukuran satu senti meter kali satu senti meter.
  2. Pada dahi kiri, dua koma lima senti meter dari alis, dua koma lima senti meter dari garis pertengahan tubuh, terdapat luka memar berwarna merah kebiruan dengan ukuran dua senti meter kali dua senti meter.
  3. Tepat pada kelopak mata bawah terdapat luka memar berwarna merah kebiruan dengan ukuran tiga sentimeter kali satu sentimeter.
  1. Terhadap korban tidak dilakukan pemeriksaan penunjang.
  2. Terhadap Korban diberikan perawatan luka dan obat-obatan.
  3. Korban dipulangkan.

 

Kesimpulan:

Pada pemeriksaan korban laki-laki usia dua puluh tujuh tahun ditemukan luka lecet di kepala kiri bagian belakang, luka memar di dahi dan mata akibat kekerasan tumpul.

Perbuatan para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1), (2) ke-1 KUHPidana.

ATAU

KEDUA:

Bahwa mereka para terdakwa, terdakwa I SAFRIAL JONI Pgl PIJONG Bin ANASRI dan terdakwa II ADE PRIMA Pgl ADE Bin KASMAN, pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2024 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu disekitar itu dalam bulan Februari tahun 2024 bertempat di Istana Mie Jalan ByPass Aur Kuning Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh (ABTB) Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IB Bukittinggi, terdakwa I dan terdakwa II, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja melakukan penganiayaan, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

Berawal saat saksi yang bernama saksi korban SYAHRIFUL ANHAR PGL UL pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2024 sekira pukul 18.30 WIB yang sedang berada di samping Istana Mie yang alamatnya telah disebutkan diatas, dan tidak lama berselang datanglah dua orang terdakwa yaitu terdakwa I SAFRIAL JONI Pgl PIJONG Bin ANASRI dan terdakwa II ADE PRIMA Pgl ADE Bin KASMAN, yang mana terdakwa I berkata kepada saksi korban sambil berteriak “Hoi Kamari Ang” (Hei Kesini Kamu) dan langsung memukul kepala saksi korban sebanyak 2 (dua) kali dan terdakwa II langsung meninju dada saksi korban sebanyak 1 (satu) kali dan setelah itu meninju mata sebelah kiri saksi korban sebanyak 1 (satu) kali, kemudian setelah itu terdakwa I menendang dada saksi korban sebanyak 1 (satu) kali dan meninju dada saksi korban sebanyak 1 (satu) kali yang mengakibatkan saksi korban terjatuh ke tanah, yang mana sebelumnya para terdakwa memegang kedua tangan saksi korban dengan cara menarik keatas, terdakwa II memegang tangan kanan saksi korban dan terdakwa I memegang tangan kiri saksi korban, kemudian para terdakwa secara bergantian dan secara bersama-sama melakukan kekerasan berupa pemukulan terhadap saksi korban, kemudian para terdakwa memaksa saksi korban untuk naik ke atas motor milik terdakwa II dengan cara berbonceng tiga, dimana terdakwa I yang mengendarai sepeda motor, saksi korban berada di tengah dan terdakwa II berada di bagian belakang, pada saat itu badan saksi korban terasa lemas dan dipaksa menaiki sepeda motor tersebut, sewaktu diperjalanan diatas motor terdakwa II meninju rusuk sebelah kanan saksi korban sebanyak 2 (dua) kali, para terdakwa membawa saksi korban ke Polresta Bukittinggi untuk menjelaskan kepada Polisi di Polresta Bukittinggi karena anak tiri dari terdakwa I telah dikibus (dicepu) oleh saksi korban sehingga masuk penjara oleh ulah saksi korban akibat kasus narkoba, atas kejadian tersebut saksi korban mengalami sakit dibagian dada serta badan, kepala dan mata saksi korban mengalami memar serta saksi korban juga berhenti beraktifitas selama 2 (dua) hari atas kejadian tersebut, dan akhirnya saksi korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Bukittinggi.

 

Bahwa berdasarkan dengan Surat Nomor: 11/VER/ISTB/III/2024, tanggal 04 Maret 2024, hasil Visum dari RSI Ibnu Sina Bukittinggi Yarsi Sumbar, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

  1. Korban datang dalam keadaan sadar dengan keadaan umum sakit sedang, korban mengeluh nyeri pada kepala, dahi dan mata kiri.
  2. Pada korban ditemukan:
  1. Pada kepala belakang sebelah kiri, lima sentimeter dari batas tumbuh rambut belakang, tiga senti meter dari garis pertengahan tubuh terdapat luka gores berukuran satu senti meter kali satu senti meter.
  2. Pada dahi kiri, dua koma lima senti meter dari alis, dua koma lima senti meter dari garis pertengahan tubuh, terdapat luka memar berwarna merah kebiruan dengan ukuran dua senti meter kali dua senti meter.
  3. Tepat pada kelopak mata bawah terdapat luka memar berwarna merah kebiruan dengan ukuran tiga sentimeter kali satu sentimeter.
  1. Terhadap korban tidak dilakukan pemeriksaan penunjang.
  2. Terhadap Korban diberikan perawatan luka dan obat-obatan.
  3. Korban dipulangkan.

 

Kesimpulan:

Pada pemeriksaan korban laki-laki usia dua puluh tujuh tahun ditemukan luka lecet di kepala kiri bagian belakang, luka memar di dahi dan mata akibat kekerasan tumpul.

Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya