INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
18/Pdt.G/2024/PN Bkt | Amra Yasma | 1.Ernita Binti Yusuf Dt. Barbanso 2.Rustam 3.Farida Alias Jempa |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 08 Mei 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
Nomor Perkara | 18/Pdt.G/2024/PN Bkt | ||||||||
Tanggal Surat | Senin, 06 Mei 2024 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum | Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara a quo ;
3. Menyatakan perbuatan Tergugat adalah perbuatan melawan hukum (Onrechtmatigedaad) ;
4. Menyatakan sah secara hukum tanah yang yang terletak di Jorong Babukik Nagari kamang Mudiak Kecamatan Magek Pemerintah Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat yang berbatasan dengan sebelah Utara berbatasan dengan tanah Nila Wati/Yurnani, sebelah Timur berbatasan dengan tanah Yurnani, sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Nelda Hartuti/Yurnalis dan sebelah Barat berbatasan dengan tanah Rosmaini/Murni yang dikuasai oleh Tergugat dalam perakra a quo adalah milik Penggugat ;
5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan tanah yang yang terletak di Jorong Babukik Nagari kamang Mudiak Kecamatan Magek Pemerintah Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat yang berbatasan dengan sebelah Utara berbatasan dengan tanah Nila Wati/Yurnani, sebelah Timur berbatasan dengan tanah Yurnani, sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Nelda Hartuti/Yurnalis dan sebelah Barat berbatasan dengan tanah Rosmaini/Murni yang dikuasai oleh Tergugat dalam perkara a quo kepada Penggugat ;
6. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sehari, setiap ia lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan ;
7. Menyatakan putusan perkara ini serta merta dijalankan walaupun ada verzet, banding atau kasasi dari Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad) ;
8. Menghukum Tergugat membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini ;
SUBSIDER ;
Jika pengadilan berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (Exaequo et bono) |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |